Belajar PKn Mudah

Your description goes here

  • RSS
  • Delicious
  • Facebook
  • Twitter

Popular Posts

Hello world!
Righteous Kill
Quisque sed felis

Asma'ul Husna

BIODATA

Popular Posts

Thumbnail Recent Post

Righteous Kill

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Quisque sed felis

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Etiam augue pede, molestie eget.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Hellgate is back

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit ...

Post with links

This is the web2feel wordpress theme demo site. You have come here from our home page. Explore the Theme preview and inorder to RETURN to the web2feel home page CLICK ...

PELAKSANAAN DEMOKRASI
DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN

Pengantar

Sebagian besar negara-negara di dunia menamakan dirinya negara demokrasi. Bahkan negara yang tidak menjalankan prinsip-prinsip aemokrasi pun enggan apabila negaranya disebut sebagai negara yang tidak demokratis. Hal ini membuktikan bahwa paham demokrasi sudah menjadi paham yang dianut oleh negara-negara di dunia. Indonesia juga adalah negara yang bentuk tata pemerintahannya demokrasi seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945. Kehidupan yang demokratis seakanakan menjadi sosok idola dalam masyarakat, khususnya semenjak digulirkannya gerakan reformasi oleh masyarakat bersama-sama mahasiswa.

Pengertian Demokrasi

Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata demos yang artinya rakyat, dan kratos (kratein) yang berarti pemerintahan. Dengan demikian, secara sederhana demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dipegang oleh rakyat, atau dapat juga diartikan sebagai kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Istilah demokrasi pada mulanya digunakan di Yunani Kuno. Ketika itu rakyat menjadi penentu dalam ‘Kebijakan pemerintah. Mereka dapat memberikan pendapat dan suaranya secara langsung. Keikutsertaan rakyat pada waktu itu masih sangat dimungkinkan karena jumlah penduduk masih sedikit. Abraham Lincoln  adalah salah seorang mantan Presiden Amerika Serikat yang sangat populer. la adalah seorang pejuang demokrasi dan emansipasi dengan mengesahkan undang-undang antiperbudakan.

Dengan adanya perkembangan jaman dan bertambahnya jumlah uenduduk, demokrasi langsung tidak dapat diterapkan lagi, terutama di negara-negara besar yang mempunyai jumlah penduduk yang sangat besar. Hal inilah yang mendorong muncunya demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung. Dasar pertimbangan dilaksanakannya demokrasi tidak langsung adalah bertambahnya jumlah penduduk, masalah yang dihadapi pemerintah semakin kompleks dan warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri. Rakyat memberikan kepercayaan kepada sekelompok orang untuk mengatur dan mengelola negara tentunya sesuai dengan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.

Pengertian demokrasi berdasarkan istilahnya dapat dilihat dari pendapat yang dikemukan oleh para ahli sebagai berikut:
a.       Menurut Joseph A. Schmeter, Demokrasi adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetetif atas suara rakyat.
b.       Menurut Sidney Hook, demokrasi yaitu bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
c.        Menurut Henry B. Mayo, demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
d.       Menurut Affan Gaffar, demokrasi mempunyai dua makna, yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif), yaitu demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara, dan demokrasi empirik yaitu demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.

Dari beberapa pengertian demokrasi di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hakikat demokrasi mengandung tiga hal, yaitu:
a.       Pemerintahan dari Rakyat (Government of the People)
Pemerintahan dari rakyat berkaitan dengan pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat. Pemerintahan yang sah dan diakui adalah pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat. Dengan legitimasi dari rakyat pemerintahan itu dapat menjalankan roda birokrasi dan mewujudkan program-programnya sesuai dengan aspirasi rakyat.
b.       Pemerintahan oleh Rakyat (Government by People)
Pemerintahan oleh rakyat adalah pemerintahan yang mendapat kewenangan untuk menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat bukan atas dorongan dan keinginannya sendiri. Di camping itu pemerintah berada di bawah pengawasan rakyat. Oleh sebab itu pemerintah harus tunduk pada kehendak rakyat. Pengawasan itu dapat dilakukan melalui lembaga perwakilan rakyat atau DPR baik secara langsung maupun tidak langsung.
c.       Pemerintah untuk Rakyat (Government for the People)
Pemerintah untuk rakyat mengandung arti bahwa kekuasaan yang diberikan rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan di atas kepentingan yang lainnya. Oleh sebab itu, pemerintah harus mendengarkan dan mengakomodir aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menjalankan program-programnya.

Menurut Affan Gaffar, demokrasi mempunyai dua makna, yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) dan demokrasi empirik.

Unsur-Unsur Pemerintahan yang Demokratis

Kekuasaan penguasa negara yang absolut, akan selalu menimbulkan pemerintahan yang otoriter, yaitu pemerintahan yang didasarkan kehendak sekelompok orang, sehingga menimbulkan kesewenangwenangan yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat.Untuk menghindari kekuasaan yang absolut, kekuasaan penguasa harus dibatasi oleh hukum. Ajaran inilah yang dinamakan Rule of Law (kedaulatan hukum) yaitu yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. Dengan ajaran ini maka akan dapat menjauhkan diri dari tindakan yang sewenangwenang penguasa terhadap rakyat, dan sekaligus melindungi hak-hak rakyat. Suatu pemerintahan yang berpegang pada rule of law harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya supremasi hukum, yaitu hukum menempati posisi yang paling tinggi, di mana semua orang tunduk terhadap hukum.
b. Adanya perlakuan yang sama di depan hukum.
c. Adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Ada beberapa model demokrasi, yaitu :
1.       Demokrasi Langsung (Direct Democracy).
Suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
2.       Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy).
Suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keptusan-keputusan politik dijalankan oleh sedikit orang yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Suatu negara dikatakan sebagai suatu negara yang demokratis apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a. Adanya Partisipasi secara Aktif dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Partisipasi secara aktif warga negara dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara dapat diarahkan untuk mengendalikan tindakantindakan para pemimpin negara, serta ikut berpartisipasi dalam pemilu. Selain itu masyarakat juga dapat menyampaikan kritik, mengajukan gagasan, atau dapat memperjuangkan kepentingan-kepentingan masyarakat melalui saluran-saluran yang demokratis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

b. Adanya Perlindungan terhadap Hak-hak Rakyat secara Konstitusional
Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara artinya hak-hak warga negara memperoleh jaminan perlindungan hukum yang kokoh dalam konstitusi negara (Undang-Undang Dasar). Dengan adanya jaminan yang tegas dari konstitusi diharapkan hak-hak warga negara dihormati, sehingga warga negara dapat melaksanakan hak-haknya dengan baik tanpa adanya keraguan karena dijamin oleh konstitusi negara.

c. Adanya Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak
Peradilan yang bebas dan tidak memihak artinya badan peradilan dalam menjalankan fungsinya tidak dipengaruhi atau dicampurtangani oleh kekuasaan manapun termasuk kekuasaan eksekutif (presiden). Sehingga dalam mengambil suatu keputusan akan menggunakan pikiran jernih berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan masyarakat.

d. Adanya Pemilihan Umum yang Bebas
Pemilihan umum yang bebas adalah pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak manapun. Pemilihan umum merupakan mekanisme untuk menentukan komposisi dalam pemerintahan dan parlemen secara berkala dan merupakan sarana utama bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam bidang politik. Oleh karena itu, pelaksanaan pemilu yang berkelanjutan merupakan langkah penting untuk kelangsungan hidup bangsa dan negara.

e. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan untuk berorganisasi
Kebebasan menyatakan pendapat adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan gagasan, pandangan atau pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota dari suatu partai politik atau organisasi masyarakat. Kebebasan dan kemerdekaan pada awalnya timbul dalam kehidupan politik sebagai reaksi terhadap absolutisme. Kebebasan diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memperjuangkan kepentingannya Berta melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara.

f. Adanya pengakuan dan supremasi hukum
Pengakuan dan supremasi hukum adalah hukum mempunyai kedudukan yang paling tinggi dan semua warga negara dan pemerintah tunduk dan taat kepada hukum. Penghormatan terhadap hukum harus di kedepankan baik oleh penguasa maupun oleh warga negara. Segala warga negara berdiri setara di depan hukum tanpa ada kecualinya. Ketaatan terhadap hukum merupakan salah satu syarat yang sangat mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis.

Pemerintahan yang otoriter, adalah pemerintahan yang didasarkan pada kehendak sekelompok orang, sehingga menimbulkan kesewenang-wenangan yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat.

Sejarah Demokrasi di Indonesia

Perkembangan demokrasi di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perjuangan bangsa. Sebelum Indonesia merdeka, kehidupan yang demokratis sudah dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dapat dilihat dari lahirnya berbagai perkumpulan dan perserikatan, seperti Budi Utomo, Serikat Islam, perkumpulan keagamaan (NU dan Muhammadiyah), perkumpulan partai-partai, perhimpunan pelajar, organisasi sosial dan lain-lain.

Salah satu tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia, yang sekaligus sebagai tonggak demokrasi di Indonesia adalah dengan adanya Konggres Pemuda II. Musyawarah yang diterapkan dalam Konggres Pemuda II akhirnya dapat membuat suatu kesepakatan penting dan sekaligus menyatukan semua komponen pemuda Indonesia yang semula terpecah-pecah dalam organisasi kepemudaan yang bersifat kedaerahan, yaitu dengan lahirnya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.

Bukti lain bahwa bangsa Indonesia sudah melaksanakan kehidupan yang demokratis adalah sidang BPUPKI yang membahas rancangan dasar negara dan rancangan Undang-Undang Dasar secara bermusyawarah. Demikian pula pada saat disusunnya teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia , yang kemudian dibacakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur No.56 Jakarta, merupakan wujud nyata dari pengambilan keputusan secara demokratis. Secara garis besar pelaksanaan demokrasi Indonesia yang dimulai sejak proklamasi kemerdekaaan dibedakan menjadi beberapa periode, yaitu:

a. Periode Berlakunya Demokrasi Liberal (1945-1959)

Pada masa ini, awal mulanya diterapkan demokrasi dengan sistem kabinet presidensial yaitu para menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden, sehingga yang berhak memberhentikannya adalah presiden. Namun setelah dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X yang menyatakan BP KNIP menjadi sebuah lembaga yang berwenang sebagaimana lembaga negara, kemudian diperkuat dengan Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 yang menyatakan diperbolehkannya pembentukan multipartai, serta Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang menegaskan tanggung jawab adalah dalam tangan menteri. Lahirlah sistem pemerintahan parlementer yang pada prinsipnya menegaskan pertanggung jawaban menteri-menteri kepada parlemen. Pemberlakuan UUDS 1950 menegaskan berlakunya sistem parlementer dengan multipartai. Namun perkembangan partai-partai tidak dapat berlangsung lama karena koalisi yang dibangun sangat rapuh dan gampang pecah, sehingga mengakibatkan tidak stabilnya pemerintahan pada saat itu.

b. Periode Berlakunya Demokrasi Terpimpin (1959—1965)

Setelah keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali, dan berakhirnya pelaksanaan demokrasi liberal. Kemacetan politik yang terjadi pada masa itu dapat diselesaikan dengan menggunakan demokrasi terpimpin, di mana dominasi kepemimpinan yang kuat akan dapat mengendalikan kekuatan politik yang ada pada saat itu. Keadaan pada masa demokrasi terpimpin diwarnai oleh tank menarik tiga kekuatan politik yang paling utama, yaitu Soekarno, Angkatan Darat dan PKI. Soekarno membutuhkan PKI untuk menandingi kekuatan Angkatan Darat yang beralih fungsi sebagai kekuatan politik, sedangkan PKI memerlukan Soekarno untuk mendapatkan perlindungan presiden dalam melawan Angkatan Darat. Angkatan darat sendiri membutuhkan Soekarno untuk mendapatkan legitimasi agar dapat terjun ke arena politik Indonesia.

Adanya tarik ulur dalam kehidupan politik saat itu, memunculkan masalah-masalah besar yang menyimpang dari kehidupan demokrasi yang berdasarkan UUD 1945, yaitu:
1)       Presiden diangkat sebagai presiden seumur hidup berdasarkan ketetapan MPRS No.lI1/1963.
2)       Adanya perangkapan jabatan oleh beberapa orang, di mana seorang anggota kabinet dapat juga sekaligus menjadi anggota MPRS.
3)       Keanggotaan MPRS dan lembaga negara lain tidak melalui proses demokrasi yang baik, karena dilakukan dengan cara menunjuk seseorang untuk menjadi anggota lembaga negara tertentu.
4)       Pelaksanaan demokrasi terpimpin cenderung berpusat pada kekuasaan presiden yang melebihi apa yang ditentukan oleh UUD 1945, yaitu dengan keluarnya produk hukum yang setingkat undangundang dalam bentuk penetapan presiden (Penpres). Misalnya Penpres No.2/1959 tentang pembentukan MPRS, Penpres No.3/1959 tentang DPAS dan Penpres No.3/1960 tentang DPRGR.
5)       DPR basil Pemilu 1955 dibubarkan oleh Presiden karena RAPBN yang diajukan pemerintah tidak disetujui DPR, dan dibentuklah DPRGR tanpa melalui pemilu.
6)       Terjadinya penyelewengan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945, dengan berlakunya ajaran Nasakom (Nasionalisme, Agama, Komunis).
7)       Terjadinya Pembrontakan Gerakan 30 September PKI (G 30 S/PKI) yang mengajarkan ideologi komunis. Peristiwa Gerakan 30 September PKI dapat ditumpas dan dibubar:an beserta dengan antek-anteknya, bahkan PKI menjadi organisasi :eriarang. Hancurnya PKI, menandai berakhirnya sistem demokrasi terpimpin dan munculnya Orde Baru yang ingin melaksanakan Pancasila pan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

c. Periode Berlakunya Demokrasi Pancasila (1965—1998)

Gerakan pembrontakan yang dilakukan oleh PKI merupakan puncak penyimpangan yang terjadi pada masa berlakunya demokrasi terpimpin. Tetapi hal ini menjadi titik tolak bagi pengemban Surat Perintah 11 Maret, yaitu Soeharto untuk menuju puncak kepemimpinan nasional dengan dikeluarkannya ketetapan MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 tanggal 12 Maret 1967 tentang Pengangkatan Soeharto menjadi Presiden Negara Republik Indonesia.

Pada masa orde baru berlaku sistem demokrasi pancasila. Dikatakan demokrasi pancasila karena sistem demokrasi yang diterapkan didasarkan pada Pancasila, yang intinya adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakiln yang dijiwai sila pertama, kedua, ketiga dan menjiwai sila kelima. Pengertian demokrasi pancasila tersebut sesuai dengan Tap MPRS No. XXVII/MPRS/1968 tentang Pedoman Pelaksanaan Demokrasi Pancasila, di mana dalam ketetapan tersebut disebutkan istilah Demokrasi Pancasiia adalah sama dengan sila keempat dari Pancasila.

Ada beberapa fungsi Demokrasi Pancasila, yaitu:
1) menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara;
2) menjamin tetap tegaknya negara Proklamasi 17 Agustus 1945;
3) menjamin tetap tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia;
4) menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila;
5) menjamin adanya hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antara lembaga-lembaga negara;
6) menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.




Prinsip atau asas pelaksanaan Demokrasi Pancasila menurut pemerintahan orde baru ada tiga, yaitu:
1) menjunjung tinggi hak asasi manusia dan martabat manusia;
2) kekeluargaan dan gotong royong;
3) musyawarah mufakat.

Namun, demokrasi pancasila dalam era Orde Baru hanya sebatas keinginan yang belum pernah terwujud. Karena gagasan yang baik tu baru sampai taraf wacana belum diterapkan. Praktik kenegaraan dan pemerintahan pada rezim ini tidak memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi. M. Rusli mengungkapkan ciri-ciri rezim orde haru sebagai berikut.
1)       Adanya dominasi peranan ABRI dengan adanya Dwi Fungsi ABRI pada saat itu, yaitu disamping sebagai kekuatan pertahanan keamanan ABRI juga mempunyai peranan dalam bidang politik. Hal ini dapat dilihat dengan jatah kursi yang diberikan ABRI dalam MPR;
2)       Adanya birokrasi dan sentralisasi dalam pengambilan keputusan politik;
3)       Adanya pembatasan terhadap peran dan fungsi partai dalam pengambilan keputusan politik;
4)       Adanya campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik;
5)       Adanya massa mengambang
6)       Adanya monolitisasi ideologi negara; yaitu negara tidak membiarkan berkembangnya ideologi-ideologi lain;
7)       Adanya inkorporasi; yaitu lembaga-lembaga non pemerintah diharapkan menyatu dengan pemerintah, padahal seharusnya sebagai alat kontrol bagi pemerintah.

Kepemimpinan pada masa Orde Baru bertumpu pada Soeharto sebagai presiden, ABRI, Golkar, dan birokrasi. Pengambilan kebijakan bidang ekonomi lebih ditonjolkan tetapi ruang kebebasan lebih dipersempit, sehingga pada pemerintahan orde baru nyaris tanpa kontrol masyarakat. Hal ini mengakibatkan kemajuan ekonomi digerogoti oleh korupsi, nepotisme, dan kolusi.

d. Periode Berlakunya Demokrasi dalam Era Reformasi (1998 - Sekarang)

Runtuhnya Orde Baru ditandai dengan adanya krisis kepercayaan yang direspon oleh kelompok penekan (pressure group) dengan mengadakan berbagai macam demonstrasi yang dipelopori oleh mahasiswa, pelajar, LSM, politisi, maupun masyarakat. Runtuhnya kekuasaan rezim orde baru telah memberikan harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Masa peralihan demokrasi ini merupakan masa yang sangat rumit dan kritis karena pada masa ini akan ditentukan kearah mana demokrasi akan dibangun. Keberhasilan dan kegagalan suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat faktor, yaitu:
1) komposisi elite politik
2) desain institusi politik
3) kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite politik
4) peran masyarakat madani.

Keempat faktor tersebut harus berjalan sinergis sebagai modal untuk mengkonsolidasikan demokrasi. Sedangkan Azyumardi Azra menyatakan langkah yang harus dilakukan dalam transisi Indonesia menuju demokrasi sekurang-kurangnya mencakup reformasi dalam tiga bidang besar, yaitu:
1)       reformasi konstitusional (constitutional reform) yang menyangkut perumusan kembali falsafah, kerangka dasar, dan perangkat legal sistem politik.
2)       reformasi kelembagaan (institutional reform and empowerment), yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga politik;
3)       pengembangan kultur atau budaya politik (political culture) yang lebih demokratis.

Sedangkan dinamika demokrasi pada masa reformasi dapat dilihat berdasarkan aktifitas kenegaraan sebagai berikut :
1)       Dikeluarkanya Undang-Undang No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik, memberikan ruang dan gerak lebih luas untuk mendirikan partai politik yang memungkinkan berkembangnya multipartai. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 31 Tabun 2002 Pasal 2 ayat 1 yang menyatakan “partai politik didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun dengan akta notaris”.
2)       Undang-Undang No.12 tahun 2003 tentang Pemilu memberikan kebebasan kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya secara langsung untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota maupun DPD. Bahkan pemilihan presiden dan wakilnya juga dilaksanakan secara langsung.
3)       Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, berwibawa dan bertanggung jawab dibuktikan dengan keluarnya ketetapan MPR No.IX/MPR/1998 dan ditindak lanjuti dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagainya.
4)       Lembaga legislatif dan organisasi sosial politik sudah mempunyai keberanian untuk melakukan fungsi kontrol terhadap ekskutif, sehingga terjadi check and balance.
5)       Lembaga tertinngi negara MPR berani mengambil langkah-langkah politik dengan adanya sidang tahunan dan menuntut kepada pemerintah dan lembaga negara lain untuk menyampaikan laporan kemajuan (progress report).
6)       Adanya kebebasan media massa tanpa ada rasa takut untuk dicabut surat ijin penerbitannya.
7)       Adanya pembatasan masa jabatan presiden, yaitu jabatan presiden paling lama adalah 2 periode masa kepemimpinan.

Nilai-Nilai Demokrasi

Demokrasi bukan hanya merupakan sistem pemerintahan saja, tetapi juga suatu gaya hidup serta tata masyarakat tertentu. Oleh karena itu, demokrasi mengandung unsur-unsur nilai (value). Henry B Mayo telah mencoba untuk merinci nilai-nilai ini, namun dengan catatan tidak semua masyarakat yang demokrasi menganut nilai-nilai yang dirinci ini.


Beberapa nilai demokrasi yang disampaikan oleh Henry B Mayo, yaitu:
a.       Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam setiap masyarakat terdapat perselisihan pendapat serta kepentingan dianggap wajar untuk diperjuangkan dalam alam demokrasi. Perselisihan-persilihan itu harus dapat diselesaikan melalui perundingan serta dialog yang terbuka dalam usaha untuk mencapai kompromi, konsensus atau mufakat.
b.       Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. Dalam setiap masyarakat yang modern akan terjadi perubahan sosial, yang disebabkan oleh faktorfaktor perkembangan teknologi, perubahan-perubahan pola kepadatan penduduk, pola-pola perdagangan dan sebagainya. Pemerintah harus dapat mengambil suatu kebijakan kepada perubahan-perubahan ini.
c.        Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur. Pergantian atas dasar keturunan atau dengan mengangkat dirinya sendiri ataupun melalu coup d’etat, dianggap tidak wajar dalam demokrasi.
d.       Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum. Golongangolongan minoritas, yang sedikit banyak akan terkena paksaan, akan lebih menerima bila diberi kesempatan untuk turut serta dalam diskusi-diskusi yang terbuka dan kreatif. Mereka dapat lebih terdorong untuk memberikan dukungan sekalipun bersyarat.
e.       Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman pendapat, kepentingan serta tingkah laku.
f.         Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokrasi umumnya pelanggaran terhadap keadilan tidak akan terlalu sering terjadi, oleh karena itu golongan-golongan terbesar diwakili dalam lembaga perwakilan, tetapi tidak dapat dihindarkan bahwa beberapa golongan akan merasa diperlakukan tidak adil.

Lembaga-lembaga yang dibutuhkan oleh demokrasi untuk mewujudkan nilai-nilai operasional di atas adalah :
1.       Pemerintahan yang bertanggungjawab.
2.       Dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dan kepentingan dalam masyarakat dan yang dipilih dengan pemilihan umum yang bebas dan adil.
3.       Organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik.
4.       Pers yang bebas.
5.       Sistem peradilan yang bebas dan mandiri.

Unsur-unsur pokok demokrasi sebagai pandangan hidup, yaitu :
1.       Empiris rasional. Empiris rasional memandang kebenara sebagai proses tanpa akhir dalam mempelajari ilmu alam maupun ilmu tentang manusia, dan semua pengetahuan timbul dari pengalaman empirik. Ilmu pengetahuan dan demokrasi sama-sama memberi tekanan pada masalah prosedur, bukan soal apa tapi bagaimana jawaban-jawaban akan terbentuk sebagai hasil usaha menemukan pengetahuan yang benar.
2.       Pementingan individu. Dalam pandangan demokrasi liberal, tidak ada lembaga sosial atau politik atau negara yang mempunyai tujuan selain melayani kepentingan individu. Inilah yang membedakan demokrasi dengan sistem totaliter.
3.       Teori instrumental tentang negara. Teori ini memandang negara sebagai suatu mekanisme yang digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan yang lebih luhur dari mekanisme itu sendiri. Baik Plato maupun Aristoteles, perintis utama teori politik barat, memahami negara sebagai ‘kebijakan moral yang tertinggi’ yang merupakan sumber nilai-nilai moral dan kekayaan rohani bagi individu.
4.       Prinsip kesukarelaan. Semua hak warga negara dijalankan secara sukarela tanpa ada paksaan dari negara. Prinsip ini memihak pada masyarakat kecil dan menentang pemerintahan yang terpusat.
5.       Hukum di balik hukum. Liberalisme selalu menganut pemikiran bahwa hubungan antara negara dan masyarakat atau antara pemerintah dan individu akhirnya ditentukan oleh hukum yang kedudukannya lebih tinggi daripada hukum negara. Dalam hal ini, pemerintah/DPR tidak bisa membuat hukum tanpa melewati prosedur yang semestinya.
6.       Pementingan cara tau prosedur dalam kehidupan yang demokratis didasarkan pada kesadaran bahwa tujuan tidak dapat dipisahkan dari cara atau alat, tetapi merupakan perpanjangan tau persambungan dari alat tersebut.
7.       Musyawarah dan mufakat, merupakan cara yang ditempuh oleh masyarakat demokrasi untuk mempertahankan berbagai pandangan dan kepentingan yang berbeda.
8.       Persamaan asasi semua manusia merupakan inti doktrin dan kebijakan yang sering disalah artikan. Demokrasi tidak pernah mengatakan bahwa semua orang sama, tetapi bahwa dalam hal-hal mendasar semua manusia sama. Justru faktor keunikan pada setiap individu menciptakan semacam kesamaan atau kesederajatan di antara manusia. Menurut teori demokrasi, kesamaan asasi yang dibawa sejak lahir sifatnya bukan hadiah atau pemberian, tetapi merupakan suatu peluang atau tantangan.

Ada tiga asumsi yang membuat demokrasi diterima secara luas di dunia, yaitu :
1.       Demokrasi tidak saja merupakan bentuk vital dan terbaik pemerintahan yang mungkin diciptakan, tetapi juga merupakan suatu doktrin politik luhur yang akan memberikan manfaat bagi kebanyakan negara.
2.       Demokrasi sebagai sistem politik dan pemerintahan dianggap mempunyai akar sejarah yang panjang sampai kepada jaman Yunani kuno, sehingga ia tahan bantingan jaman dan dapat menjamin terselenggaranya suatu lingkungan politik yang stabil.
3.       Demokrasi dipandang sebagai sistem yang paling alamiah dan manusiawi, sehingga semua rakyat di negara manapun akan memilih demokrasi bila mereka diberi kebebasan untuk melakukan pilihannya.

Macam-macam pola transisi menuju demokrasi :
1.       Pola transformasi, dimana elit penguasa mengambil prakarsa memimpin upaya demokratisasi. Pola ini terjadi di Spanyol dan Brazil.
2.       Pola ‘replacement’, dimana kelompok oposisi memimpin perjuangan menuju demokrasi, seperti di Argentina, Jerman Timur dan Portugal.
3.       Pola ‘transplacement’, di mana demokratisasi berlangsung sebagai akibat negosiasi dan ‘bargaining’ antara pemerintah dengan kelompok oposisi. Ini terjadi di Nikaragua, Polandia, dan Bolivia.
4.       Pola intervensi, yaitu lembaga-lembaga demokratis dibentuk dan dipaksakan berlakunya oleh aktor dari luar, seperti di Granada dan Panama. Pola ini jarang terjadi
Demokrasi modern selalu hadir dalam wadah negara hukum, sehingga sering disebut sebagai demokrasi konstitusional. Ciri dari demokrasi konstitusional adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintahan yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintahan tercantum dalam konstitusi, sehingga sering disebut “pemerintahan berdasarkan konstitusi” (contitutional government), yang juga sama dengan limited government atau restrained government.

SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN DEMOKRASI DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN

Konsep demokrasi yang berkembang dalam masyarakat dipandang sebagai konsep yang berasal dari barat (Eropa), namun demikian kebiasaan berdemokrasi (budaya demokrasi) sudah lama dipraktekkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Dalam tradisi masyarakat Indonesia banyak sekali kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kebiasaan bermusyawarah dengan semangat kekeluargaan dan bergotong-royong. Bahkan kebiasaan itu sudah merupakan kepribadian bangsa Indonesia yang paling menonjol. Asas musyawarah dalam menyelesaikan suatu masalah yang dihadapi masyarakat dengan dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan, merupakan bukti nyata bahwa bangsa Indonesia sejak jaman nenek moyang kita sudah mengedepankan kehidupan yang demokratis.

Dalam musyawarah, warga masyarakat selalu membicarakan segala persoalan yang menyangkut kepentingan bersama, baik masalah kesejahteraan warga, lingkungan, irigasi, keamanan kampung, pembangunan kampung, kegiatan keagaman dan lain-lain. Pada masyarakat Jawa musyawarah warga (rembug desa) dilakukan di Balai Desa, masyarakat Minangkabau mempunyai tempat Balai Gadang, demikian pula dengan masyarkat lain juga mempunyai tempat khusus untuk kegiatan bermusyawarah. Tradisi demokrasi seperti itu sampai sekarang masih banyak dijumpai dalam kehidupan masyarakat seharihari, baik dalam lingkungan keluarga, RT maupun dalam lingkungan desa. Hal ini menunjukkan adanya sikap positif dari masyarakat dalam mengembangkan budaya demokrasi di lingkungannya masing-masing.

Pengembangan asas kekeluargaan dalam kehidupan modern baik dalam bidang politik, sosial maupun ekonomi sangatlah penting untuk demi terwujudnya masyarakat yang lebih maju dan lebih demokratis. Dalam asas kekeluargaan terdapat jarninan keselarasan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara. Oleh sebab itu kepentingan pribadi/golongan haruslah diletakkan dalam kerangka untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Ada beberapa hal yang dapat diperhatikan dalam menerapkan asas kekeluargaan, yaitu:
1. tidak memaksakan kehendak kepada orang lain;
2. dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama dilakukan atas dasar musyawarah mufakat;
3. dalam melaksanakan musyawarah mufakat hendaknya dilandasi semangat kekeluargaan;
4. alam kehidupan sehari-hari setiap orang hendaknya melandasi diri dengan semangat kekeluargaan.

Untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan dibahas sikap positif masyarakat dalam melaksanakan demokrasi dalam berbagai lingkungan, Keluarga, sekolah, dan masyarakat :

1. Dalam Lingkungan Keluarga

Lingkungan keluarga merupakan lingkungan pertama bagi anak-anak untuk mengenal nilai-nilai, termasuk di dalamnya adalah nilai-nilai demokrasi. Seorang anak mempunyai hak-hak demokrasi yang harus ihormati oleh orang tua dan anggota keluarga yang lain. Demikian pula anak juga menghormati hak-hak demokrasi yang dimiliki orang tua clan anggota keluarga yang lain. Kehidupan yang mencerminkan nilainilai demokrasi dapat dilihat dalam lingkungan keluarga sebagai berikut:
a.       Hak untuk berpendapat. Seorang anak mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dan gagasannya kepada orangtua.
b.       Adanya penghormatan terhadap kebebasan. Seluruh anggota keluarga mempunyai kebebasan, baik dalam menentukan masa depannya, maupun dalam menyalurkan aspirasi politiknya.
c.        Partisipasi dalam mengambil suatu keputusan dalam keluarga. Pengambilan keputusan dalam keluarga harus melibatkan seluruh anggota keluarga, karena keputusan tersebut akan membawa konsekuensi bagi setiap anggota keluarga.
d.       Musyawarah mufakat dalam keluarga. Nilai-nilai ini sangatlah mungkin untuk diterapkan dalam keluarga, karena dengan jumlah anggota keluarga yang kecil dan masalah yang dihadapi belum begitu kompleks menjadikan musyawarah mufakat menjadi alternatif utama dalam mengambil suatu keputusan. Semangat kekeluargaan ada dalam kehidupan keluarga dapat menjadi faktor dalam mengembangkan nilai-nilai demokrasi.

2. Dalam Lingkungan Sekolah

Lingkungan sekolah merupakan tempat untuk berlatih dan mengembangkan nilai-nilai demokrasi. Kehidupan demokrasi di sekolah bukanlah sesuatu yang baru, karena siswa dan komponen siswa lainnya telah akrab dengan demokrasi itu sendiri. Mengenai pelaksanaan demokrasi di sekolah Japat diungkapkan sebagai berikut.
a.       Adanya OSIS yang merupakan DPRnya siswa. Aspirasi siswa dapat disampaikan melalui OSIS. Disamping itu OSIS juga sebagai miniatur kehidupan demokrasi, karena dalam pemilihan pengurus OSIS dilakukan seperti layaknya pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, yaitu melalui tahapan penyaringan calon ketua OSIS, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara dan penentuan kepengurusan OSIS yang baru.
b.       Dalam proses pembelajaran selalu mengedepankan proses belajar yang demokratis dan menghargai pendapat siswa dimana siswa mempunyai kesetaraan dan hak-hak yang sama.
c.        Seorang wali kelas menggunakan cara-cara yang demokratis dalam mengambil keputusan dengan memperhatikan aspirasi siswa di kelas yang diampunya. Siswa diberi kebebasan untuk mengelola kelasnya masing-masing balk dalam proses pembelajaran, kebersihan dan keindahan maupun kegiatan-kegiatan lainnya.
d.       Adanya wadah kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, PMR, KIR dan lain-lain yang memungkinkan siswa untuk mengembangkan budaya demokrasi.
e.       Sekolah dalam mengambil kebijakan melalui rapat Komite Sekolah yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat, ahli-ahli di bidang pendidikan, kepala sekolah dan guru serta unsur-unsur lain. Hal ini merupakan wujud mekanisme demokrasi yang selalu menjunjung aspirasi masyarakat untuk kepentingan bersama.

3. Dalam Lingkungan Masyarakat, Bangsa, dan Negara

Pelaksanaan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan masyarakat telah menjadi bagian dari budaya daerah. Untuk membahas masalahmasalah yang terjadi dalam masyarakat ada beberapa istilah yang berkaitan dengan musyawarah, misalnya rembug desa, musyawarah adat, rapat nagari dan lain-lain. Dalam lembaga permusyawaratan itulah warga masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan kebijakan yang menyangkut kepentingan bersama. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pelaksanaan demokrasi dapat tercermin dari pengambilan keputusan yang dilakukan oleh lembagalembaga perwakilan rakyat dan lembaga yang berwenang lainnya.

Untuk mengetahui tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan dalam suatu negara dapat dilihat dengan menggunakan parameter-parameter, sebagai berikut :
a. Masalah pembentukan
negara Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan pola hubungan antar lembaga yang memegang kekuasaan dan kualitas dari lembaga itu. Pemilihan umum merupakan cara yang sementara ini dianggap paling balk dan dipercaya sebagai instrumen yang sangat penting untuk kelangsungan hidup bangsa dan negara serta dapat membentuk suatu pemerintahan yang baik.

b. Dasar kekuasaan negara
Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabang secara langsung kepada rakyat.

c. Susunan kekuasaan negara
Kekuasaan negara dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan. Penyelenggaraan kekuasaan negara diatur dalam suatu tata aturan yang dapat membatasi dan memberikan pedoman dalam pelaksanaanya. Aturan tersebut harus memperhatikan dua hal di bawah ini, yaitu:
1) memungkinkan terjadinya desentralisasi, untuk menghindari sentralisasi,
2) memungkinkan terjadinya pembatasan, agar kekuasaan tidak menjadi tidak terbatas.

d. Masalah kontrol rakyat
Adanya aturan-aturan harus tetap memungkinkan masyarakat untuk memberikan kritik dan saran kepada pemegang kekuasaan, sehingga ada suatu mekanisme check and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan oleh ekskutif maupun legislatif.


MEMAHAMI POLITIK

Pengantar

Politik merupakan wilayah konsep dan praktis yang sangat luas. Sebagai sebuah konsep, politik bisa berwujud suatu yang abstrak, namun terkadang bisa diukur dengan kriteria-kriteria tertentu. Sebagai praktis, politik bisa terjadi di wilayah yang kecil, misalnya di suatu desa, tetapi juga bisa terjadi di wilayah yang besar, misalnya dalam suatu negara atau bahkan antar negara. Kesadaran politik warga negara baru bisa dikategorisasikan sebagai memadai jika kesadaran itu tumbuh dari pengetahuan dan pemahamannya yang cukup tentang konsep-konsep dasar politik.  Nalar politik, dengan demikian, sangat terkait dengan pemahaman yang memadai tentang bekerjanya suatu teori politik sekaligus memahami pengaruh-pengaruh langsung dari bekerjanya sistem tersebut terhadap diri dan masyarakat pada umumnya.

(Harold D. Lasswell) politik adalah soal “siapa mendapatkan apa, kapan dan dengan cara yang bagaimana”. Esensi politik adalah konflik. Karena politik adalah hal mencari, mempertahankan dan memanfaatkan kekuasaan. Yang dimaksud dengan hak-hak politik warga negara adalah mencakup :
1.       Hak memilih dalam pemilihan umum.
2.       Hak menyatakan pendapat dan berasosiasi.
3.       Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan lembaga-lembaga negara yang menyimpang dari kewenangannya.

Kekuasaan adalah konsep yang berhubungan erat dengan masalah pengaruh, persuasi, manipulasi, koersi, kekuatan dan kewenangan. Kekuasaan juga bisa diartikan sebagai kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku orang atau kelompok lain itu sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.

Hubungan Politik dan Kekuasaan

Secara umum dapat dirumuskan bahwa politik adalah berbagai kegiatan dalam suatu sistem atau negara yang menyangkut proses untuk menentukan tujuan bersama (negara) dan melaksanakan tujuan itu. Untuk menentukan dan melaksanakan keputusan itu diperluakan pengambilan keputusan (decision making) yang diwujudkan dalam kebijakan-kebijakan umum (public policy) yang di dalamnya diatur pembagian (distribusion) dari sumber-sumber (kekuasaan) yang ada.

Untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan itu diperlukan kekuasaan (power) dan kewenangan (authority), yang akan dipakai baik untuk membangun kerja sama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini. Cara yang dipakai bisa
dalam bentuk persuasi (meyakinkan), dan kalau perlu paksaan (coersion). Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals), dan bukan tujuan-tujuan pribadi seseorang (privat goals).

Pengaruh (influence) adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain agar mengubah sikap atau perilakunya denga suka rela. Persuasi adalah kemampuan meyakinkan orang lain dengan argumentasi untuk melakukan sesuatu. Manipulasi adalah penggunaan pengaruh di mana yang dipengaruhi tidak mengetahui bahwa tingkah lakunya sebenarnya mematuhi keinginan pemegang kekuasaan.

Dalam banyak kasus yang terjadi, politik atau kekuasaan sering dipraktekkan sebagai arena atau alat untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan. Sehingga tidak mengherankan kalau politik atau kekuasaan sering bermakna “kotor” atau “menghalalkan segala cara”. Dalam suatu sistem demokratis, politik atau kekuasaan mempunyai makna dan dipraktekkan secara positif dan rasional. Dalam sistem ini politik/kekuasaan adalah alat untuk menciptakan kesejahteraan umum dan mendukung proses-proses sosial yang adil dan manusiawi. Seperti dikatakan M. Amien Rais, kekuasaan hendaknya tidak menjadi tujuan dari partai politik, melainkan alat untuk memulihkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Koersi adalah ancaman paksaan yang dilakukan seseorang/kelompok terhadap pihak lain agar sikap dan berperilaku sesuai dengan kehendak pihak yang memiliki kekuasaan. Kekuatan (force) adalah penggunaan tekanan fisik kepada orang lain agar melakukan sesuatu. Kewenangan (authority) adalah kekuasaan yang memiliki kebasahan (legitimate power). Sedang kekuasaan tidak selalu memiliki kewenangan. Sumber kewengan ada lima, yaitu :
1.       Tradisi atau kepercayaan
2.       Tuhan atau wahyu
3.       Kualitas pribadi sang pemimpin.
4.       Peraturan perundang-undangan
5.       Dan keahlian/kekayaan.

Legitimasi adalah penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap kewenangan dan kekuasaan. Ada tiga cara mendapatkan legitimasi, yaitu :
1.       Simbolis. Yaitu dengan memanipulasi kecendrungan moral, emosional, tradisi, kepercayaan dan nilai-nilai budaya pada umumnya dalam bentuk simbol.
2.       Prosedural. Yaitu dengan menjanjikan dan memberikan kesejahteraan material pada masyarakat seperti menjamin tersedianya kebutuhan dasar (basic needs), fasilitas kesehatan, pendidikan, sarana produksi pertanian, dan lain-lain.
3.       Materiil. Yaitu dengan cara menyelenggarakan pemilihan umum untuk menentukan wakil rakyat, presiden dan para anggota lembaga tinggi negara atau referendum untuk mengesahkan suatu kebijakan umum.

Konflik adalah perbedaan pendapat, persaingan dan pertentangan di antara sejumlah individu, kelompok atau organisasi dalam upaya mendapatkan atau mempertahankan sumber-sumber dari keputusan yang dibuat dan dilaksanakan pemerintah. Sebab terjadinya konflik ialah adanya benturan kepentingan, baik yang bersifat horisontal (antara masyarakat dengan masyarakat) maupun vertikal (masyarakat vs pemerintah). Dilihat dari strukturnya, ada beberapa jenis konflik, yaitu :
1.       Konflik menang kalah (zero-sum conflict). Adalah dimana situasi konflik yang bersifat antagonistik (berlawanan), sehingga tidak memungkinkan tercapainya kompromi di antara pihak-pihak yang berkonflik.
2.       Konflik menang-menang (non zero-sum conflik). Adalah situasi konflik dimana pihak-pihak yang berkonflik masih mungkin mengadakan suatu kompromi dan kerja sama sehingga semua pihak aka mendapatkan bagian dari konflik itu.

Bentuk-bentuk pengaturan konflik antara lain : konsiliasi, mediasi, arbitrasi, dan lain-lain. Konflik antar partai politik diatur dengan cara :
1.       Dilakukan koalisi pemerintahan yang stabil di antara partai-partai politik.
2.       Diterapkan prinsip proporsionalitas, yaitu posisi-posisi pemerintahan yang penting didistribusikan kepada partai-partai politik sesuai dengan proporsi jumlahnya dalam keseluruhan penduduk.
3.       Diterapkan sistem saling-veto, yaitu suatu keputusan politik tidak akan diputuskan tanpa disetujui oleh semua partai politik yang berkonflik.


PARTAI DAN PARTISIPASI POLITIK

(Carl Friedrich) Partai politik adalah kelompok manusia yang terorganisasikan secara stabil dengan tujuan untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan bagi pemimpin partai dan berdasarkan kekuasaan itu akan memberikan kegunaan materiil dan idiil pada para anggotanya.

Macama-macam fungsi partai politik, antara lain :
1.       Sosialisasi Politik
Yaitu proses pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyarakat.
2.       Rekrutmen Politik.
yaitu seleksi dan pemilihan serta pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya.
3.       Partisipasi Politik
Kegiatan warga negara biasa dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum dan dalam ikut menentukan pemimpin pemerintahan.


4.       Pemandu Kepentingan.
Yaitu kegiatan menampung, menganalisis dan memadukan berbagai kepentingan yang berbeda bahkan bertentangan menjadi beberapa alternatif kebijakan umum, kemudian diperjuangkan dalam proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik.
5.       Komkunikasi Politik
Yaitu proses penyampaian informasi mengenai politik dari pemerintah kepada rakyat atau sebaliknya.
6.       Pengendalian Konflik
Partai politik berfungsi mengendalikan konflik melalui dialog dengan pihak-pihak yang berkonflik, menampung dan memadukan berbagai aspirasi (cita-cita) dan kepentingan dan membawa permasalahan ke dalam musyawarah badan perwakilan rakyat (DPR) untuk mendapat penyelesaian berupa keputusan politik.

Platform partai politik adalah kebijakan atau program yang ditawarkan partai politik untuk melaksanakan fungsinya sebagai tempat aspirasi anggotanya. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku politik adalah :
1.       Lingkungan sosial politik tidak langsung, seperti sistem politik, media massa, sistem budaya, dan lain-lain.
2.       Lingkungan politik langsung yang mempengaruhi dan membentuk kepribadian aktor, seperti keluarga, teman, agama, kelas, dan sebagainya.
3.       Struktur kepribadian yang tercermin dalam sikap individu.
4.       Faktor sosial politik langsung berupa situasi, yaitu keadaan yang mempengaruhi aktor secara langsung ketika hendak melakukan sesuatu kegiata politik, seperti suasana kelompok, ancaman, dan lain-lain.

Faktor yang mempengaruhi pemilih dalam memberikan suaranya kepada partai politik tertentu dapat dibedakan menjadi empat sesuai dengan pendekatan yang digunakan, yaitu :
1.       Pendekatan Struktural
Kegiatan memilih merupakan produk dari konteks struktur yang lebih luas, seperti struktur sosial, sistem kepartaian, sistem pemilu, program yang ditonjolkan partai dan lain-lain.
2.       Pendekatan Sosiologis
Kegiata memilih sangat dipengaruhi oleh konteks sosial, yaitu latar belakang demografis dan sosial ekonomi, seperti jenis kelamin, tempat tinggal (desa-kota), pekerjaan, pendidikan, dan sebagainya.
3.       Pendekatan Psikologi Sosial
Kegiatan memilih dipengaruhi oleh identifikasi partai. Partai yang secara emosional dirasakan sangat dekat dengan pemilih merupakan partai yang akan selalu dipilih tanpa terpengaruh oleh faktor-faktor lain.
4.       Pendekatan Pilihan Rasional
Kegiatan memilih sebagai produk kalkulasi untung dan rugi.

Di dunia ini ada beberapa negara yang tidak memiliki partai politik, diantaranya Arab Saudi, Berunai Darussalam, dan lain-lain. Tipologi partai politik dapat dibedakan dari faktor-faktor, yaitu :
1.       Faktor sumber-sumber dukungan partai.
2.       Faktor organisasi internal partai
3.       Faktor cara bertindak dan fungsi.

Dari faktor sumber dukungan partai, tipologi partai politik dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.       Partai Komperhensif. Yaitu partai yang berorientasi pada pengikut (clientele-orientied), yaitu partai yang berusaha mendapatkan suara sebanyak mungkin dari setiap warga negara.
2.       Partai Sektarian. Yaitu partai yang memakai kelas, daerah (region), agama, atau ideologi sebagai daya tariknya.

Dilihat dari organisasi internal, partai politik dibedakan menjadi :
1.       Partai Tertutup. Yaitu partai dengan keanggotaan terbatas atau partai yang mengenakan kualifikasi (persyaratan) yang ketat untuk anggotanya.
2.       Partai Terbuka. Yaitu partai yang membolehkan setiap orang menjadi anggota dan mengenakan persyaratan yang sangat ringan atau tidak ada sama sekali bagi keanggotaannya.

Dari cara bertindak dan fungsinya, partai politik dapat dibedakan menjadi :
1.       Partai Khusus (Specialized). Yaitu partai yang menekankan keterwakilan (representatif), agregasi (pengumpulan), pertimbangan dan perumusan kebijakan, partisipasi serta kontrol pemerintah untuk maksud-maksud terbatas dan untuk suatu periode waktu tertentu.
2.       Partai Menyebar (Difussed). Yaitu partai yang menekankan integrasi, pengawasan permanen dan total, mobilisasi dan pembangunan institusi.

Sistem kepartaian bersifat integratif bilamana partai yang ada bersifat sektarian dalam menekankan penolakan simbol-simbol aksi politik, tertutup dan menyebar. Sistem kepartaian bersifat kompetitif bilamana partai tersebut komperhensif, dimana organisasi partai bersifat terbuka dan fungsi-fungsinya terspesialisasikan. Sistem partai integratif cendrung menjadi sistem partai tunggal, sedang sistem kepartaian kompetitif cendrung untuk mempunyai sedikitnya dua partai atau lebih.

Dari segi jumlah partai yang ada, partai politik dapat dibekan menjadi :
1.       Sistem partai tunggal
2.       Sistem dwi partai
3.       Dan sistem multi partai




Partisipasi Politik

Partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan keputusan yang menyangkut dan mempengaruhi hidupnya. Asumsi yang mendasari partisipasi politik adalah orang yang paling tahu tentan kebutuhan dan apa yang baik bagi dirinya adalah orang itu sendiri. Ada beberapa macam bentuk partisipasi politik, yaitu :
1.       Partisipasi aktif. Yaitu kegiatan mengajukan usul mengenai suatu kebijakan, mengajukan kritik terhadap suatu kebijakan, membayar pajak dan memilih pemimpin atau pemerintahan.
2.       Partisipasi pasif. Yaitu kegiatan yang mentaati pemerintah, menerima dan melaksanakan apa saja yang diputuskan pemerintah.
3.       Golongan Putih (GOLPUT).
4.       Partisipasi politik otonom. Yaitu suatu model pertisipasi politik yang dicirikan berkembangnya inisiatif mandiri dari rakyat untuk berpartisipasi dalam politk dan pemerintahan.
5.       Partisipasi politik yang dimobilisasi.

Hambatan bagi partisipasi politik otonom, yaitu :
1.       Hambatan struktural, yaitu kecendrungan pada negara untuk melakukan regulasi politk secara ketat agar kepentingan negara teramankan.
2.       Hambatan kultural, yaitu tingkat pengetahuan, kesadaran dan kecerdasan politik rakyat yang belum memadai.

Contoh atau model partisipasi politik masyarakat antara lain :
1.       Kegiatan warga negara untuk mengikuti pemilihan umum.
2.       Lobi, yaitu usaha perorangan atau kelompok untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan.
3.       Kegiatan berorganisasi yang tujuannya adalah untuk mempengaruhi pengambilan keputusan.
4.       Tindakan kekerasan juga bisa merupakan suatu bentuk partisipasi.

Faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya tingkat partisipasi politik adalah kesadaran politik dan kepercayaan kepada pemerintah (sistem politik).


PEMILIHAN UMUM

Pemilihan Umum (PEMILU) adalah pemberian suara oleh rakyat melalui pencoblosan tanda gambar untuk memilih wakil-wakil rakyat atau anggota DPR. Makna hak pilih adalah hak setiap warga negara untuk mengikuti pemilu atau mencoblos tanda gambar dalam pemungutan suara. Setiap warga negara yang pada waktu pemilu sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Fungsi pemilihan umum adalah mengatur prosedur seseorang untuk dipilih menjadi anggota badan perwakilan rakyat (DPR) atau kepala pemerintahan.

Ada beberapa tujuan pemilihan umum, yaitu :
1.       Sebagai mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan dan alternatif kebijakan umum.
2.       Mekanisme untuk memindahkan konflik kepentingan dari masyarakat kepada badan perwakilan rakyat sehingga integrasi masyarakat tetap terjamin.
3.       Sarana memobilisasikan atau menggalang dukungan rakyat terhadap negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik.

Ada dua macam pelaksanaan sistem pemilu, yaitu :
1.       Pemilu Sistem Distrik.
Sistem pemilihan di mana wilayah suatu negara yang menyelenggarakan pemilu menentukan distrik-distrik pemilihan yang jumlanya sama dengan jumlah kursi yang diperebutkan atau tersedia di parlemen (DPR). Tiap distrik hanya memilih seorang wakil untuk mewakili distrik bersangkutan di DPR. Calon terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak di distrik itu. Dalam sistem ini yang dipilih bukan partai, tetapi si calon. Sistem distrik umumnya lebih sesuai dengan sistem dua partai agara suara yang hilang tidak terlalu banyak.
2.       Pemilu Sistem Proporsional
Sistem pemilihan di mana wilayah suatu negara dibagi atas daerah-daerah pemilihan dan kepada daerah-daerah ini dibagikan sejumlah kursi yang diambil dari kursi yang tersedia di parlemen untuk diperebutkan dalam pemilihan umum di daerah tersebut. Pembagian kursi didasarkan pada faktor imbangan jumlah penduduk. Kursi-kursi tersebut dibagikan kepada partai politik peserta pemilu sesuai dengan imbangan yang diperoleh masing-masing partai dalam pemilu. Misalnya 400.000 suara satu kursi, maka setiap partai akan mendapat satu kursi jiak bisa mencapai jumlah tersebut, sehingga wakil dari satu daerah pemilihan untuk anggota DPR lebih dari satu orang. Dalam sistem ini yang dipilih adalahh tanda gambar, bukan calon.

Dalam sistem pemilu proporsional yang ditonjolkan atau yang diutamakan adalah partai-partai politik (orsospol) peserta pemilu yang dikampanyekan adalah program atau ideologi orsospol tersebut. Pimpinan orsospol berkuasa penuh menentukan calon-calonnya dalam suatu pemilu, demikian juga urutannya. Karen itu dapat dipastikan bahwa loyalitas para calon sangat tinggi terhadap orsospolnya.





Sistem proporsional dapat dilaksanakan dalam beberapa model, yaitu;
1.       single tranferrable vote, di mana calon terpilih didasarkan “urutan keutamaan”. Bila suara untuk satu calon sudah terpenuhi, maka kelebihannya akan ditransfer pada urutan berikutnya dan seterusnya.
2.       stelsel daftar (lis stelsel). Dalam daftar (lis) dicantumkan para calon dari masing-masing peserta pemilu. Cara ini dikembangkan dengan dua pilihan. Pertama, kepada para pemilih diberikan kesempatan untuk memilih tanda gambar kedua, para pemilih diberi kesempatan untuk memilih gambar atau nama calon yang terdaftar.

Keunggulan sistem distrik, yaitu :
1.       karena kecilnya distrik, maka wakil terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik. Sehingga hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat. Dengan demikian dia akan lebih terdorong untuk memperjuangkan kepentingan distrik. Lagipula kedudukannya terhadap partainya akan lebih bebas, oleh karen dalam pemilihan semacam ini faktor personalitas dan kepribadian seseorang merupakan faktor terpenting untuk dapat terpilih.
2.       Sistem distrik mendorong ke arah integrasi atau aliansi partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hannya satu. Hal ini mendorong partai-partai kecil mengesampingkan perbedaan-perbedaan yang ada dan mengadakan kerja sama. Sistem distrik akan mendorong penyederhanaan partai-partai tanpa pelaksana.
3.       Berkurangnya partai dan meningkatnya kerja sama antar partai-partai, mempermudah terbentuknya sistem politik yang stabil dan meningkatkan stabilitas nasional.
4.       Sistem ini sederhana dan mudah untuk dilaksanakan.

Kelemahan sistem distrik, yaitu :
1.       Sistem ini kurang memperhatikan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas, apalagi bila golongan-golongan ini terpencar dalam berbagai distrik.
2.       Sistem ini kurang representatif dalam arti bahwa calon yang kalah dalam suatu distrik kehilangan suara-suara yang telah mendukungnya. Hal ini berarti ada sejumlah suara yang tidak diperhitungkan sama sekali.

Keunggulan sistem proporsional, yaitu :
1.       Sistem ini dianggap representatif oleh karena jumlah wakil orsospol terpilih dalam suatu pemilu sesuai dengan imbangan jumlah suara yang diperolehnya.
2.       Sistem ini dianggap lebih adil, karena semua golongan dalam masyarakat mempunyai peluang untuk memperoleh wakil di parlemen.

Kelemahan sistem proporsional, yaitu :
1.       Sistem ini mempermudah fragmentasi partai dan timbulnya partai-partai baru. Sistem ini tidak menjurus ke arah integrasi bermacam-macam golongan dalam masyarakat. Mereka lebih cendrung untuk mempertajam perbedaan-perbedaan yang ada dan kurang terdorong untuk mencari dan memanfaatkan persamaan-persamaan. Karen itu, sistem ini kurang mendorong partai-partai untuk bekerja sama apalagi berintegrasi. Partai yang bersaing menyulitkan munculnya mayoritas sederhana apalagi absolut dalam suatu pemilu.
2.       Sistem ini memberikan kedudukan yang kuat pada pimpinan orsospol dalam penentuan calon-calonnya.
3.       Organisasi dan biaya sistem ini agak besar.

Dalam sistem distrik dikenal hak recall. Tetapi bila hak recall digunakan, maka pada distrik pemilihan yang wakilnya di – recall, diadakan pemilihan ulang. Jadi kalau digunakan hak recall, maka ada kemungkinan wakil dari distrik tersebut dapat terganti dengan calon dari partai lain.

Kampanye pemilu adalah kegiatan partai politik yang menghadirkan massa di mana juru kampanye menyampaikan program partai politik dan massa mendengarkan atau menanyakan tentang program-program itu. Juru kampanye adalah orang yang bertugas menyampaiakan program partai politik baik melalui ceramah, diskusi atau forum yang lain.
Syarat-syarat pemilu yang demokratis, yaitu :
1.       ada pengakuan terhadap hak pilih universal. Semua warga negara, tanpa pengecualian yang bersifar  politis dan ideologis, diberi hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
2.       Ada keleluasaan untuk membentuk “tempat penampungan” bagi pluralitas aspirasi masyarakat pemilih. Masyarakat memiliki alternatif pilihan saluran aspirasi politik yang leluasa. Pembatasan jumlah kontestan atau organisasi peserta pemilu (OPP) – yang hanya mempertimbangkan alasan yuridis – formal dengan menafikan perkembangan real aspirasi masyarakat – adalah sebuah penyelewengan dari prinsip ini.
3.       Tersedia mekanisme rekrutmen politik bagi calon-calon wakil rakyat yang demokratis. Harus ada sebuah mekanisme pemilihan calon wakil rakyat yang tidak top down (diturunkan oleh elite partai dan penguasa, dari atas), melainkan bottom up (berdasarkan inisiatif mandiri dan aspirasi dari bawah). Praktek dropping calon wakil rakyat yang berjalan di Indonesia selama ini adalah sebuah kekeliruan. Seusai pemilihan di tingkat internal partai, seyogiyanya tidak ada mekanisme eksternal – partai yang dapat membatalkan – keputusan demokratis yang telah dibuat di dalam partai. Pemerintah, misalnya, selayaknya tidak diberik kekuasaan birokratis untuk melakukan seleksi akhir atas nama calon wakil rakyat yang diajukan partai.
4.       Ada kebebasan bagi pemilih untuk mendiskusikan dan menentukan pilihan. Masyarakat pemilih – pada semua lapisan – kurang diberi keleluasaan untuk tahu figur-figur yang harus mereka piliih, seberapa dekat aspirasi politik sang calon legislator itu dengan aspirasi politk mereka, dan mendiskusikan semua itu secara demokratis. Tentu saja, keleluasaan-keleluasaan itu harus dilengkapi dengan keleluasaan lain : kekuasaan menentukan pilihan. Tanpa keleluasaan-keleluasaan tersebut sebuah prosesi pemilu dapat menjebak masyarakat pemilih untuk “membeli kucing dalam karung”. Bahkan, potensial mengubah pemilu sebagai sebuah “pesta demokrasi” menjadi “pesta mobilisasi”.
5.       Ada komite atau panitia pemilihan yang independen. Sebuah pemilu yang sehat membutuhkan sebuah komite yang tidak memihak : komite yang tidak berpretensi untuk merekayasa akhir pemilu.
6.       Ada keleluasaan bagi setiap kontestan untuk berkompetisi secara sehat. Peluang kompetisi ini tentu saja mesti diberikan mulai dari prolog sebuah pemilu (penggalangan massa serta pemassalan ideologi dan program partai), dalam tahap rekrutmen dan penyeleksian calon anggota legislatif, hingga ke tahap kampanye dan tahap-tahap berikutnya.
7.       Penghitungan suara yang jujur. Adalah percuma memenuhi semua persyaratan di atas, manakala pada akhirnya tidak ada penghitungan suara yang jujur – dalam arti faktual dan transparan.
8.       Netralitas birokrasi. Dalam praktek sistem politik manapun, prosesi pemilu tidak bisa melepaskan diri dari peran birokrasi. Bagaimanapun, manajemen pemilu adalah sebuah kerja birokrasi. Dalam konteks ini, pemilu demokratis – kompetitif membutuhkan birokrasi yang netral, tidak memihak, dan tidak menjadi perpanjangan tangan salah satu kekuatan politik yang ikut bertarung dalam pemilu.



Selesai

CopyRight © 2010
By Muhammad Hendri, S.Sos, S.Pd
Written for Students of Class VIII SMP Sinar Husni
HP : 081264070041 – (061)77813539







One Response so far.

Leave a Reply