Belajar PKn Mudah

Your description goes here

  • RSS
  • Delicious
  • Facebook
  • Twitter

Popular Posts

Hello world!
Righteous Kill
Quisque sed felis

Asma'ul Husna

BIODATA

Popular Posts

Thumbnail Recent Post

Righteous Kill

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Quisque sed felis

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Etiam augue pede, molestie eget.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Hellgate is back

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit ...

Post with links

This is the web2feel wordpress theme demo site. You have come here from our home page. Explore the Theme preview and inorder to RETURN to the web2feel home page CLICK ...


KONSTITUSI NEGARA


Seorang pemikir Romawi kuno yang bernama Cicero (106 – 43 SM) pernah menyatakan “Ubi societas ibi ius”, yang berarti “di mana ada masyarakat di situ ada hukum”. Ungkapan tersebut menunjukkan bahwa di manapun dalam kehidupan kelompok manusia senantiasa terdapat aturan yang mengikat warganya.

Lebih-lebih dalam kehidupan bernegara. Dalam negara terdapat kumpulan manusia yang sedemikian banyak dan sedemikian luas permasalahannya. Namun demikian kehidupan bernegara akan tertib jika ada aturan yang ditaati dan dijalankan oleh segenap warganya.  Aturan tertinggi dalam negara itu adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD). UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis, yang memuat normanorma dan kaidah-kaidah dasar yang harus ditaati oleh seluruh rakyat.

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris constitution yang artinya adalah hukum dasar. Sedangkan dalam bahasa Belanda sering disebut grondwet atau grundgezetz. Menurut L.J. Van Apeldorn hukum dasar dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum dasar tertulis (undang-undang dasar) dan hukum dasar tidak tertulis. Biasanya konstitusi dalam suatu negara diartikan sebagai undang-undang dasar. Dengan demikian undangundang dasar sebenarnya merupakan bagian dari konstitusi yang tertulis.

Undang-Undang Dasar menurut C.S.T Kansil, diartikan sebagai piagam tertulis yang dengan sengaja diadakan, dan memuat segala apa yang dianggap pembuatnya menjadi asas fundamental negara ketika itu. Sedangkan E.C.S Wade menyatakan bahwa undang-undang dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara-cara kerja badan itu.

Rounded Rectangle: Dari dua pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dinamakan undang-undang dasar adalah hukum dasar tertulis dari suatu negara yang memuat tugas-tugas pokok dari badan pemerintahan atau lembaga negara, serta menentukan cara kerja dari badan-badan tersebut.
 





                                                                                                                                                                                                                         
Undang-undang dasar menurut sifatnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu UUD yang bersifat fleksibel (supel) dan UUD yang bersifat rigid atau kaku. Undang-undang dasar bersifat fleksibel apabila membuka adanya prosedur yang lebih mudah untuk mengubah undang-undang dasar tersebut. Sedangkan undang-undang dasar bersifat frigid atau kaku apabila prosedur untuk mengubah undang-undang dasar tersebut sangat sulit.

Fungsi dari undang-undang dasar itu sendiri adalah sebagai berikut :
1.       Undang-undang dasar bersifat mengikat lembaga negara, lembaga masyarakat serta mengikat setiap warga negara.
2.       Undang-undang dasar berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau ketentuan-ketentuan yang hams ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terikat dalam negara tersebut.
3.       Undang-undang dasar berfungsi sebagai sumber hukum bagi produkproduk hukum yang ada dibawahnya.
4.       Undang-undang dasar sebagai hukum yang tertinggi mempunyai fungsi sebagai alat kontrol dan sebagai parameter terhadap seluruh norma hukum yang ada di bawahnya.

Rounded Rectangle: •	Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut (E.C.S.Wade dan G.Philips, 1970).
•	Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara (K.C.Wheare, 1975).
•	Konstitusi adalah sekumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari yang diperintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah (C.F. Strong, 1960).
 









Untuk mengetahui lebih dalam mengenai UUD (konstitusi), di bawah ini akan dibahas macam-macam UUD yang pernah berlaku di Indonesia:

1. Undang-Undang Dasar 1945

UUD 1945 dinyatakan sebagai hukum dasar yang sah dan berlaku di Indonesia sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Rumusan UUD 1945 sebenarnya menggunakan rumusan hasil sidang BPUPKI yang sudah mengalami perubahan dan penyempurnaan dan ditetapkan pada sidang PPKI. UUD 1945 terdiri dari tiga bagian yaitu:
a. Pembukaan terdiri dari empat alinea.
b. Batang Tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, IV Aturan Peralihan dan II Aturan Tambahan.
c. Penjelasan.

Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea itu, juga mempunyai pokok-pokok pikiran yang sangat penting, yaitu:
a. Negara Indonesia adalah suatu negara yang berdasarkan paham negara persatuan.
b. Dasar negara adalah Pancasila, yaitu:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Batang tubuh UUD 1945, yang dipertegas dalam penjelasan UUD 1945, mengatur tentang sistem pemerintahan negara, yaitu:
a.       Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Pasal 1).
b.       Sistem kostitusional, yaitu pemerintah berdasar atas konstitusi (hukum dasar), jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas. (Pasal 1)
c.        Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4).
d.       Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden(Pasal 17).
e.       Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas, kepala negara harus tunduk pada Konsitusi (Pasal 4).
f.         DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden (Pasal 7).

Undang-Undang Dasar 1945 dalam gerak dan pelaksanaannya mengalami beberapa masa berlaku, yaitu:
a.       Masa Pertama, dimulai tanggal 18 Agustus 1945 — 17 Agustus 1950. Sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 berarti UUD 1945 berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan tanggal 27 Desember 1949 merupakan masa berlakunya Konstitusi RIS di mana UUD 1945 hanya berlaku di salah satu negara bagian RIS.
b.       Masa Kedua, dimulai tanggal 5 Juli 1959—Sekarang Dengan adanya kegagalan Dewan Konstituante untuk menetapkan
UUD yang baru maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang berisi:
1)       Pembubaran Konstituante
2)       Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS1950.
3)       Akan dibentuk dalam waktu dekat MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara).

Dengan Dekrit Presiden maka negara Republik Indonesia dengan resmi menggunakan UUD 1945 kembali. Sejak saat itu UUD 1945 berlaku hingga sekarang, walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan-penyimpangan. Pada 1998 UUD 1945 mengalami amandemen oleh MPR terutama pada bagian batang tubuh.

2. Konstitusi RIS 1949

Pada tanggal 23 Agustus - 2 September 1949 di Den Haag, Belanda, diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB). Tujuan diadakannya KMB adalah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dan Belanda secepat-cepatnya, dengan cara yang adil dan pengakuan kemerdekaan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat (RIS). Salah satu keputusan pokok KMB ialah Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya, tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS, selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dan pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani piagam pengakuan kedaulatan RIS di Amsterdam, dan mulai saat itulah diberlakukan Konstitusi RIS.

Konstitusi RIS adalah sebuah konstitusi yang bersifat sementara, yang dalam waktu secepat-cepatnya. Konstituante bersama dengan pemerintah akan menetapkan konstitusi baru menggantikan konstitusi ini. Bentuk negara menurut konstitusi ini adalah negara serikat dan bentuk pamerintahannya ialah republik (Pasal 1 ayat 1 KRIS). Kedaulatan negara dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 1 ayat 2 KRIS).

Sedangkan alat-alat kelengkapan RIS adalah:
a. Presiden
b. Menteri
c. Senat
d. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e. Mahkamah Agung (MA)
f. Dewan Pengawas Keuangan (DPK) Sementara wilayah RIS adalah wilayah yang meliputi:
a.       Negara Republik Indonesia, daerah meliputi seperti tersebut dalam Persetujuan Renville
1) Negara Indonesia Timur
2) Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta
3) Negara Jawa Timur
4) Negara Madura
5) Negara Sumatera Timur
6) Negara Sumatera Selatan
b.       Satuan-satuan kenegaraan yang tegak berdiri: Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.
c.        Daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah bagian. Sistem pemerintahan menurut konstitusi RIS dapat dijelaskan sebagaiberikut:

a.       Pemerintahan dijalankan oleh Presiden bersama-sama para menteri dengan tujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan mengurus supaya konstitusi UU Federal dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk RIS dijalankan.
b.       Presiden adalah kepala negara yang kekuasaannya tidak dapat diganggu gugat dan dipilih orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian.
c.       Sistem kabinet adalah kabinet yang bertanggung jawab (cabinet government) kepada perdana menteri.
d.       Kabinet tidak dapat dipaksa untuk meletakkan jabatannya oleh DPR pertama RIS.
e.       RIS mengenal sistem perwakilan bikameral (dua kamar), yaitu Senat dan DPR.

Konstitusi Republik Indonesia Serikat diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 3 tahun 1950, yang mulai berlaku tanggal 27 Desember 1949.

PROFIL TOKOH
Prof. Dr. Mr. Soepomo (1903-1958)
Lahir di Sukoharjo, Solo, tahun 1903. Setelah tamat dari Sekolah Tinggi Hukum di Jakarta (1923) ia melanjutkan ke Universitas Leiden Belanda dan meraih gelar Doktor (1926). Kemudian bekerja di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Pada masa pendudukan Jepang is menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dan kemudian juga sebagai anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. la sebagai tim perumus pada saat penyusunan UUD 1945. Setelah Indonesia merdeka ia menjadi Menteri Kehakiman dalam Kabinet Presidensial (AgustusNovember 1945) dan menduduki posisi yang sama pada saat Indonesia menjadi RIS.
Sumber: Ensiklopedi Umum untuk Pelajar 9, 2005 .
 
 






3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950

Negara Republik Indonesia Serikat ternyata tidak dapat bertahan lama, karena bentuk negara serikat bukanlah bentuk negara yang dicitacitakan dan tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan. Oleh sebab itu, pengakuan kedaulatan RIS menimbulkan gejolak di negara-negara bagian RIS dan menuntut pembubaran RIS dan kembali ke negara kesatuan. Pada tanggal 17 Agustus 1950 akhirnya RIS dibubarkan oleh Presiden Soekarno selaku Presiden RIS pada saat itu dan diproklamasikan terbentuknya negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada saat itu pula dibentuk panitia yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo yang bertugas untuk membuat UUDS 1950 yang terdiri dari 147 pasal.

Bangsa Indonesia semenjak proklamasi kemerdekaan menghendaki suatu negara kesatuan yang melindungi segenap bangsa Indonesia. Sehingga pembentukan RIS dipandang sebagai taktik politik Belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan berlakunya UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950 mengembalikan semangat bangsa Indonesia untuk menjadi negara kesatuan.

Bentuk negara RI menurut UUDS 1950 adalah negara kesatuan dan bentuk pemerintahannya adalah republik. Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR. Dengan demikian UUDS 1950 menganut paham kedaulatan rakyat. Pasal 2 UUDS 1950 menyatakan bahwa RI meliputi seluruh daerah In-donesia. Sedangkan yang dimaksud daerah Indonesia adalah daerah “Hindia Belanda” dahulu, termasuk pulau Irian Barat (sekarang bernama Papua). Irian Barat meskipun secara de facto belum di bawah kekuasaan RI namun secara de jure bagian dari wilayah RI.
Alat-alat kelengkapan negara meliputi:
a. Presiden dan wakil presiden
b. Menteri-menteri
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
d. Mahkamah Agung (MA)
e. Dewan Pengawas Keuangan (DPK)

Sedangkan sistem pemerintahan berdasarkan UUDS 1950 adalah:
a.       Pemerintah terdiri dari Presiden dan para menteri, yang bertugas untuk menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan berupaya agar UUD, undang-undang dan peraturan lainnya dilaksanakan.
b.       Presiden ialah kepala negara dan dalam menj alankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden.
c.        Sistem kabinet adalah kabinet parlementer yang bertanggung jawab kepada Presiden.
d.       Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum oleh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat.
e.       Konstituante bertugas bersama-sama pemerintah, secepatnya menetapkan UUD RI yang akan menggantikan UUD Sementara.

Pada masa berlakunya UUD 1950, terjadi peristiwa yang bersejarah bagi demokrasi di Indonesia, yaitu adanya pemilihan umum yang pertama. Pemilu pada saat itu berlangsung dua tahap. Tahap pertama berlangsung tanggal 21 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan tahap kedua pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. Setelah terbentuknya Konstituante pada tanggal 10 November 1956, mulailah dewan tersebut bersidang untuk menetapkan UUD bagi negara dan bangsa Indonesia. Dalam sidang-sidang Konstituante ternyata belum berhasil merumuskan UUD yang baru, sehingga pada permulaan tahun 1959 pemerintah menganjurkan untuk menetapkan UUD 1945 menjadi UUD yang menggantikan UUDS 1950. Namun dalam persidangan selanjutnya ternyata tidak dapat memutuskan berlakunya UUD 1945. Dengan demikian apabila hal ini berlarut-larut akan membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Akhirnya Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan “Dekrit Presiden”, dimana salah satu isi dekrit tersebut adalah berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.


PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN TERHADAP KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA

Sebaik apapun konstitusi negara dibuat tetapi bila pelaksanaannya tidak sesuai dengan amanat konstitusi tersebut tentu tidak dapat menghasilkan suatu kehidupan kenegaraan seperti yang dicita-citakan. Demikian pula dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di negara kita. Sejak UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi negara, mulai saat itulah sedikit demi sedikit terjadi penyimpangan terhadap konstitusi negara. Untuk memperjelas pembahasan mengenai penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi negara (UUD 1945) akan dibagi menjadi dua tahap masa berlakunya UUD 1945, yaitu periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, dan periode 5 Juli 1959 sampai sekarang.

1. Masa Berlakunya UUD 1945 Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Pada masa ini sesuai dengan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 dinyatakan bahwa “sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”. Dalam rapat PPKI tangal 23 Agustus ditentukan kedudukan dan tugas komite sebagai berikut:
a.       Komite Nasional dibentuk di seluruh Indonesia dengan pusatnya Jakarta;
b.       Komite Nasional adalah penjelmaan kebulatan tujuan dan cita-cita bangsa untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat;
c.        Usaha Komite Nasional adalah:
1)       Menyatakan kemauan rakyat Indonesia untuk hidup sebagai bangsa yang merdeka;
2)       Mempersatukan rakyat dari berbagai lapisan dan jabatan supaya terpadu pada segala tempat di seluruh Indonesia, persatuan kebangsaan yang bulat dan erat;
3)       Membantu menentramkan rakyat dan turut menjaga keselamatan umum;
4)       Membantu pimpinan dalam penyelenggaraan cita-cita bangsa Indonesia dan di daerah membantu pemerintah daerah untuk kesejahteraan umum;
d.       Komite Nasional di pusat memimpin dan memberi petunjuk kepada komite-komite nasional di daerah;
e.       Komite Nasional di Pusat, di pusat daerah dan di daerah dipimpin oleh seorang ketua dan beberapa anggota pengurus yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional.

Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) diumumkan oleh presiden tanggal 23 Agustus 1945 dan diresmikan tanggal 29 Agustus 1945. Mas berlaku KNIP dimulai sejak diumumkan hingga terbentuknya DPR/MPR hasil pemilihan umum. Tugas dan tanggung jawab Komite Nasional Pusat semakin bertambah setelah dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menyatakan “Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, serta meyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat”.

Setelah maklumat tersebut dikeluarkan, diikuti Maklumat 3 November 1945 yang berisi tentang kebebasan untuk mendirikan partai politik dan akan diadakannya pemilihan badan perwakilan rakyat. Akhirnya dikeluarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 yang berisi tentang pengumuman pemerintah mengenai daftar susunan kabinet baru yang dipimpin oleh perdana menteri. Maklumat tersebut melahirkan sistem multi partai dalam pemerintahan yang parlementer. Dari uraian tersebut, dapat kita simpulkan bahwa:
a.       UUD 1945 belum dapat dilakasanakan dengan baik karena masih dalam masa peralihan dan perjuangan bangsa dan negara yang masih diarahkan untuk mempertahankan kemerdekaan.
b.       Pelaksanaan pemerintahan negara menurut UUD 1945 belum dapat dilaksanakan karena belum adanya lembaga-lembaga negara secara definitif.
c.        Penyimpangan terhadap UUD 1945 telah terjadi ketika sistem pemerintahan presidensial diganti sitem pemerintahan parlementer.
d.       Dengan terbentuknya negara federal RIS pada tahun 1949 berdasarkan Konstitusi RIS, maka UUD 1945 hanya berlaku di negara bagian RI yang meliputi sebagian Pulau Jawa, Sumatera dengan ibukotanya Yogyakarta.

Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 6 Oktober 1945 menjadi pemicu dikeluarkan-nya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merupakan penyimpang-an terhadap UUD 1945.

2. Masa Berlakunya UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – Sekarang

Masa ini ditandai dengan lahirnya Dekrit Presiden yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1959. Dengan demikian negara Indonesia yang semula berdasarkan UUDS 1950 digantikan dengan UUD 1945 kembali. Masa ini sering disebut masa berlakunya UUD 1945 yang kedua, setelah mengalami perubahan dua UUD, baik Konstitusi RIS maupun UUDS 1945.
Periode ini dapat dibedakan menjadi tiga kurun waktu, yaitu:

a. Periode 1959 — 1965 (Orde Lama)

Ada beberapa penyimpangan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa ini, yaitu:
1)       Lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPA dan BPK belum dibentuk berdasarkan UUD 1945, dan lembaga ini masih bersifat sementara.
2)       Presiden telah mengeluarkan peraturan perundangan berbentuk Penetapan Presiden tanpa persetujuan DPR. Seharusnya pemerintah bersama-lama dengan DPR membuat Undang-Undang.
3)       MPRS mengangkat Presiden seumur hidup, hal ini bertentangan dengan UUD 1945 yang menentukan bahwa presiden dipilih dengan masa jabatan 5 tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali.
4)       Hak menetapkan anggaran belanja negara oleh DPR tidak berjalan dengan baik. Bahkan Presiden pada tahun 1960 membubarkan DPR, karena DPR tidak menyetujui rancangan anggaran belanja negara yang diajukan pemerintah. Seharusnya DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden berdasarkan konstitusi UUD 1945.

Banyaknya penyimpangan yang terjadi pada masa itu mengakibatkan buruknya keadaan politik, ekonorni, keamanan dan meningkatnya konflik sosial dimanfaatkan oleh PKI untuk melakukan coupt yang dikenal dengan peristiwa G 30. S/PKI. Gerakan ini bertujuan untuk mengubah ideologi negara dan UUD 1945 dengan ideologi komunis. Dengan adanya pemberontakan G. 30. S/PKI mendorong munculnya Orde Baru yang bertekad untuk melaksankan Pancasila dan UUD 1945 dengan murni dan konsekuen.

b. Periode 1966 — 1998 (Orde Baru)

Dengan dipelopori aksi demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya, pada tahun 1966 melancarkan Tritura (Tiga Tuntutan Rakyat), yaitu:
1) Bubarkan PKI
2) Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3) Turunkan harga-harga

Gerakan memperjuangkan Tritura semakin meningkat, sehingga saat itu keadaan menjadi sangat sulit dikendalikan. Dalam situsi demikian, pada tanggal 11 Maret 1966 presiden mengeluarkan surat perintah kepada Letjen. Soeharto dan memberikan wewenang kepadanya untuk mengambil langkah-langkah pengamanan untuk menyelamatkan keadaan. Lahirnya surat perintah itu dianggap sebagai awal lahirnya orde baru.

Langkah-langkah yang diambil Letjen. Soeharto adalah dengan membubarkan PKI dengan ormas-ormasnya, dan melaksanakan koreksi total terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat Orde Lama. Orde Baru awalnya mempunyai tujuan yang mulia yaitu ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun, bersama perjalanan sejarah bangsa Indonesia ada beberapa hal yang dapat kita cermati pada masa orde baru ini, yaitu:
1)       Pada mulanya UUD 1945 dapat dilaksanakan dengan baik dalam kehidupan kenegaraan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
2)       Dalam perkembangan berikutnya mulai adanya penyimpangan terhadap UUD 1945, yaitu dengan adanya pengekangan terhadap hak-hak demokrasi rakyat.
3)       Adanya pembatasan kehidupan partai politik, padahal dalam UUD 1945 diberi kebebasan untuk mendirikan partai politik.
4)       Kekuasaan presiden sangat dominan, sehingga kekuasaan legislatif relatif lemah dan cenderung mengikuti kekuasaan eksekutif.
5)       Kehidupan ekonomi cenderung dikuasai oleh sekelompok orang, di mana hal ini tidak sesuai dengan UUD 1945.
6)       Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin merajalela di berbagai bidang kehidupan yang akhirnya menimbulkan krisis sosial.
Beberapa ketimpangan-ketimpangan itulah yang mengakibatkan masyarakat bersama mahasiswa demonstrasi besar-besaran untuk meruntuhkan kekuasaan Orde Baru. Pada tahun 1998 akhirnya kekuasaan Orde Baru tumbang yang ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto dari kekuasaannya. Mulai saat itu muncullah Orde Reformasi.

c. Periode 1998 — Sekarang (Orde Reformasi)

Pertumbuhan bidang ekonomi pada masa orde baru, diakui atau tidak, menunjukkan kemajuan yang sangat pesat. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi pada level yang cukup tinggi. Di camping itu juga diimbangi perkembangan sarana dan prasarana infrastruktur yang dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Namun perkembangan ekonomi yang baik itu tidak diimbangi dengan pembangunan mental dan budi pekerti, serta demokrasi yang tidak berjalan semestinya. Hal ini mengakibatkan munculnya gerakan untuk menjatuhkan kekuasaan penguasa Orde Baru.

Pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto meletakkan jabatannya dan digantikan oleh B.J Habibie yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden RI. Ada beberapa hal yang dapat diungkapkan berkaitan dengan berlakunya UUD 1945 pada masa reformasi, yaitu:
1)       Kran demokrasi pada masa ini dibuka lebar-lebar, sehingga hak untuk mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan dan hak untuk berpolitik berkembang dengan baik sesuai dengan pasal 28 UUD 1945.
2)       Pasal 20A UUD 1945 menyebutkan bahwa DPR mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi pengawasan yang dimiliki oleh lembaga legislatif (DPR) dan organisasi sosial politik dapat dijalankan dengan memberikan kritik dan saran kepada lembaga ekskutif.
3)       Adanya langkah besar dari MPR untuk mengamandemen UUD 1945. UUD 1945 mulai diamandemen tahun 1999 hingga tahun 2002, sehingga ada empat tahap amandemen. Ada beberapa hal penting setelah UUD 1945 diamandemen, yaitu:
a)       Adanya pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, maksimal 2 periode (pasal 7),
b)       Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat (pasal 6A).
c)       Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih melalui pemilu (pasal 2). DPD tersebut dibentuk untuk mengakomodasi aspirasi daerah.
d)       Adanya Komisi Yudisial yang bertugas untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim (pasal 24B).
e)       Hak asasi manusia diatur secara khusus dalam pasal 28A-28J.
4)       Dibukanya kran demokrasi pada era reformasi ini memberikan kebebasan bagi warga negara untuk menyatakan pendapat, namun kebebasan tanpa batas, serta tindakan anarki dalam menyuarakan pendapat.
5)       Kebebasan pers berakibat pada tidak disensornya berita yang masuk. sehingga terkesan mengeksploitasi berita secara vulgar, termasuk hal-hal yang berbau pornografi.
6)       Bidang politik, ekonomi dan hukum masih banyak membutuhkan penataan yang lebih baik sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat.

Amandemen UUD 1945 dilaksanakan dalam empat tahap, yaitu:
a. Perubahan pertama disahkan tanggal 19 Oktober 1999.
b. Perubahan kedua disahkan tanggal 18 Agustus 2000.
c. Perubahan ketiga tanggal 10 November 2001.
d. Perubahan keempat disahkan tanggal 10 Agustus 2002.

HASIL-HASIL AMANDEMEN UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah konstitusi yang rigid atau kaku, :etapi sebaliknya sebagai konstitusi yang luwes atau fleksibel. Artinya UUD 1945 mempunyai prosedur yang mudah untuk merubahnya. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 37 UUD 1945, yang mengatur mekanisme yang harus dilewati untuk mengubah UUD 1945. Ada dua pola untuk mengubah UUD 1945, yaitu pola pertama mengubah dalam arti mengganti UUD 1945 dengan UUD yang baru sama sekali, dan pola yang kedua yaitu mengubah dalam arti mengamandemen UUD 1945. Melalui pola yang kedua ini akan terjadi beberapa perubahan dan penyempurnaan UUD 1945, akan tetapi tidak sampai menghilangkan kerangka dasarnya Berta nilai-nilai kesejarahannya.

Apabila kita cermati dalam UUD 1945 pasal 3 disebutkan “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar”, dan Pasal 37 dalam UUD 1945 menyatakan “usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan (MPR) apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

Pasal 3 UUD 1945 memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada MPR untuk mengubah (mengamandemen) UUD. Amandemen UUD dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih mudah dan komprehensif kepada penyelenggara negara dan masyarakat, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Di samping itu, amandemen UUD 1945 akan memungkinkan untuk memasukkan materi-materi yang belum dijumpai dalam UUD. Materi-materi tersebut sudah menjadi tuntutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sedangkan pasal 37 UUD 1945 memberikan arah dan prosedur untuk mengubah UUD 1945.

Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 antara lain :
a.       UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislatif, khususnya dalam membentuk undangundang.
b.       UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes (fl eksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir).
c.        Kedudukan penjelasan UUD 1945 sering kali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945. 

Perubahan UUD 1945 memiliki  beberapa tujuan, antara lain :
a.       menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.       menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
c.        menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai dengan perkembangan paham HAM dan peradaban umat manusia yang merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945;
d.       menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern.
e.       melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan ne-gara bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;
f.         menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan bangsa dan negara.

Dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945, terdapat beberapa kesepakatan dasar yang penting kalian pahami. Kesepakatan tersebut adalah :
a.       tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
b.       tetap mempertahankan NKRI
c.        mempertegas sistem pemerintahan presidensial
d.       penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif  akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh).

Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan secara bertahap karena mendahulukan pasal-pasal yang disepakati oleh semua fraksi di MPR, kemudian dilanjutkan dengan perubahan terhadap pasal-pasal yang lebih sulit memperoleh kesepakatan.  Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui mekanisme sidang MPR yaitu:
a.       Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
b.       Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000
c.        Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001
d.       Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus  2002. Perubahan UUD Negara RI 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD itu sendiri bukan untuk mengganti. Secara umum hasil perubahan yang dilakukan secara bertahap MPR adalah sebagai berikut :
Perubahan Pertama. Perubahan pertama terhadap UUD 1945 ditetapkan pada tgl. 19 Oktober 1999 dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan UUD 1945 sebagai sesuatu yang suci yang tidak boleh disentuh oleh ide perubahan. Perubahan Pertama terhadap UUD 1945 meliputi 9 pasal, 16 ayat, yaitu :


Perubahan Kedua.  Perubahan kedua ditetapkan pada tgl. 18 Agustus 2000,  meliputi 27 pasal yang tersebar dalam 7 Bab, yaitu:


Perubahan Ketiga.  Perubahan ketiga ditetapkan pada tgl. 9 November 2001, meliputi 23 pasal yang tersebar 7 Bab, yaitu:


Perubahan Keempat, ditetapkan 10 Agustus 2002, meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. Dalam naskah perubahan keempat ini ditetapkan bahwa:
a.       UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
b.       Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
c.        Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya kedalam Bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”.

Bacalah hasil perubahan UUD 1945 yang berupa pengubahan atau penambahan pasal-pasal ini! Yakni :
- pasal 2 ayat 1,
- pasal 6A ayat 4,
- pasal 8 ayat 3,
- pasal 11 ayat 1,
- pasal 16, - pasal 23B,
- pasal 23D,
- pasal 24 ayat 3:
- bab XIII,
- pasal 31 ayat1-5,
- pasal 32 ayat 1-2 : Bab XIV,
- pasal 33 ayat 4-5,
- pasal 34 ayat1-4,
- pasal 37 ayat 1-5, 
- aturan Peralihan Pasal I,II dan III.
- aturan Tambahan Pasal I dan II UUD 1945.

Dilihat dari jumlah bab, pasal, dan ayat, hasil perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut.


Pelaksanaan perubahan UUD yang dilakukan MPR dari tahun 1999 hingga 2001 melalui empat kali sidang majelis. Perubahan pertama UUD 1945 merupakan hasil Sidang Umum MPR tahun 1999. Perubahan kedua UUD 1945 merupakan basil Sidang Tahunan MPR tahun 2000, perubahan ketiga UUD 1945 merupakan basil Sidang Tahunan 2001, dan perubahan keempat UUD 1945 merupakan basil Sidang Tahunan MPR tahun 2002.

Perubahan yang dilakukan oleh MPR dapat dibagi menjadi empat jenis perubahan, yaitu:
1.       mengubah rumusan yang sudah ada, contoh pasal 2 ayat 1 sebelum diubah berbunyi “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota DPR ditambah Utusan Daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan undang-undang.” Setelah diamandemen menjadi “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.
2.       membuat rumusan yang baru sama sekali, contoh pasal 6a ayat 1 berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.
3.       menghapus atau menghilangkan yang ada, misalnya ketentuan dalam Bab IV UUD 1945 tentang Dewan Pertimbangan Agung dihilangkan.
4.       memindahkan rumusan pasal ke dalam rumusan ayat atau sebaliknya, contohnya pasal 34 yang sebelum diamandemen jumlah pasalnya hanya satu, setelah diamandemen menjadi empat pasa.

Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Dalam sidang umum MPR 1999 telah disepakati untuk mengamandemen UUD 1945 sebatas batang tubuhnya saja. Sementara Pembukaan UUD 1945 tetap dipertahankan untuk tidak diubah, sebab di dalam pembukaan tersebut terdapat prinsip-prinsip falsafah negara yang paling mendasar dan memuat kaidah pokok negara yang fundamental.

Adapun hasil-hasil amandemen UUD 1945 secara umum dari perubahaan pertama sampai perubahan yang keempat adalah sebagai berikut:
1.       Kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, dikembalikan lagi kepada rakyat. (Pasal 1 ayat 2)
2.       Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa rakyat mempunyai wewenang untuk menentukan pilihannya sesuai hati nuraninya secara langsung, sehingga tidak ada penjatahan anggota MPR.(Pasal 2)
3.       Tugas dan wewenang MPR semakin diperkecil, karena tugas-tugas MPR seperti memilih Presiden dan Wakil Presiden diserahkan secara penuh kepada pilihan rakyat , serta GBHN tidak ditentukan oleh MPR tetapi diserahkan kepada Presiden sesuai dengan misi dan visi pemerintahannya. (Pasal 3)
4.       Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara langsung, dengan masa jabatan paling lama dua periode masa jabatan.
5.       Pemberlakuan otonomi daerah berdasarkan alas desentralisasi.
6.       Peranan DPR semakin ditingkatkan dengan memberdayakan fungsi DPR baik fungsi legislasi, fungsi anggaran maupun fungsi pengawasan sehingga terjadi check and balance.
7.       Anggota DPR diplih langsung oleh rakyat.
8.       DPD (Dewan Perwakilan Daerah), berfungsi sebagai mediator antara pemerintahan daerah dengan pemerintahan pusat.
9.       Adanya lembaga baru yang memegang kekuasaan yudikatif, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
10.    Adanya perhatian secara khusus mengenai HAM, terbukti dengan dimasukkannya HAM secara rinci dalam UUD 1945.
11.    Adanya perhatian yang serius dalam bidang pendidikan, dengan memberikan anggaran pendidikan sebesar 20%.

Dengan menyimak hal-hal tersebut di atas, perubahan terhadap UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR mempunyai tujuan yang mulia dalam rangka untuk meningkatkan kualitas sistem politik, meningkatkan kehidupan demokrasi, memberikan kedaulatan yang semakin besar kepada rakyat dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat sesuai dengan hak-haknya. Dengan demikian kita tidak perlu khawatir, karena perubahan terhadap UUD merupakan sesuatu hal yang biasa terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD bukanlah suatu ketentuan yang selamanya sesuai dengan perkembangan jaman, tetapi kadang-kadang membutuhkan penyesuaian-penyesuaian seiring dengan perkembangan global. Adanya amandemen mengakibatkan pergeseran dan perubahan mendasar, sehingga mengubah corak dan format kelembagaan negara.



Adapun rangkaian dan hal-hal pokok perubahan UUD Negara  Republik Indonesia tahun 1945 dapat digambarkan seperti di bawah ini (Sumber: Sekretariat Jenderal MPR 2005).


SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN UUD 1945 HASIL PERUBAHAN

Apa tujuan perubahan? Pada dasarnya  mengubah atau mengamandemen suatu peraturan dimaksudkan untuk menyempurnakan, melengkapi, atau mengganti peraturan yang sudah ada sebelumnya. Tentu saja hasil perubahan itu diharapkan lebih baik dan berguna bagi rakyat.  Demikian pula halnya terhadap perubahan terhadap UUD 1945.

Pada uraian sebelumnya telah dipaparkan hasil-hasil perubahan UUD 1945, yang ditetapkan dalam Sidang Umum MPR 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan UUD 1945 bukan hanya menyangkut perubahan jumlah bab, pasal, dan ayat tetapi juga adanya perubahan sistem ketatanegaraan RI. Hasil-hasil perubahan tersebut menunjukkan adanya penyempurnaan  kelembagaan negara, jaminan dan perlindungan HAM,  dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih demokratis. Hasil- hasil perubahan tersebut telah melahirkan peningkatan pelaksanaan kedaulatan rakyat, utamanya  dalam pemilihan Presiden dan pemilihan Kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Perubahan itu secara lebih rinci antara lain sebagai  berikut :
a.       MPR yang semula sebagai lembaga tertinggi negara dan berada di atas lembaga negara lain, berubah menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya, seperti DPR, Presiden, BPK, MA, MK, DPD, dan Komisi Yudisial.
b.       pemegang kekuasaan membentuk undang-undang yang semula dipegang oleh Presiden beralih ke tangan  DPR.
c.        Presiden dan wakil Presiden yang semula dipilih oleh MPR berubah menjadi dipilih oleh rakyat secara langsung dalam satu pasangan.
d.       Periode masa jabatan Presiden dan wakil Presiden yang semula tidak dibatasi, berubah menjadi maksimal dua kali masa jabatan.
e.       Adanya lembaga negara yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 yaitu Mahkamah Konstitusi.
f.         Presiden dalam hal mengangkat dan menerima duta dari Negara lain  harus memperhatikan pertimbangan  DPR.
g.       Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR  dalam hal memberi amnesti dan rehabilitasi.

Sebagai warga negara, kalian hendaknya mampu menampilkan sikap positif terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil perubahan (amandeman).  Sikap positif tersebut antara lain:
a.       menghargai upaya yang dilakukan oleh para mahasiswa dan para politisi yang dengan gigih memperjuangkan reformasi tatanan kehidupan bernegara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan,
b.       menghargai upaya yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara khususnya MPR yang telah melakukan perubahan terhadap UUD 1945,
c.        menyadari manfaat hasil  perubahan UUD 1945,
d.       mengkritisi penyelenggaraan negara yang tidak sesuai  dengan UUD 1945 hasil perubahan,
e.       mematuhi aturan dasar hasil perubahan UUD 1945,
f.         berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan aturan hasil perubahan UUD 1945,
g.       menghormati dan melaksanakan aturan-aturan lain di bawah UUD 1945 temasuk tata tertib sekolah.

Tanpa sikap positif warga negara terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil perubahan, maka hasil perubahan UUD 1945 itu tidak akan banyak berarti bagi kebaikan hidup bernegara. Tanpa kesadaran untuk mematuhi UUD 1945 hasil perubahan, naka penyelenggaraan negara dan kehidupan bernegara tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya. Itulah beberapa sikap dan perilaku yang hendaknya ditujukkan oleh warga negara yang baik, tidak terkeculi kalian semua.

PERUNDANG-UNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk di negara Republik Indonesia harus berlandaskan kepada:

a.   Landasan Filosofis

Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan cita-cita moral dan cita hukum sebagaimana diamanatkan oleh  Pancasila.  Nilai-nilai yang bersumber pada pandangan filosofis  Pancasila, yakni :
1)       Nilai-nilai religius bangsa Indonesia yang terangkum dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
2)       Nilai-nilai hak-hak asasi manusia dan penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan sebagaimana terdapat dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3)       Nilai-nilai kepentingan bangsa secara utuh, dan kesatuan hukum nasional seperi yang terdapat di dalam sila Persatuan Indonesia,
4)       Nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat, sebagaimana terdapat di dalam sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan
5)       Nilai-nilai keadilan, baik individu maupun sosial seperti yang tercantum dalam sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b.   Landasan Sosiologis

Pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai  dengan kenyataan dan kebutuhan  masyarakat.

c. Landasan Yuridis

Menurut Lembaga Administrasi Negara landasan yuridis dalam pembuatan peraturan perundangundangan memuat keharusan:
1)       adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan,
2)       adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan,
3)       mengikuti cara-cara atau prosedur tertentu,
4)       tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya,

Prinsip-prinsip Peraturan Perundang-Undangan

Lembaga Administrasi Negara menyatakan, bahwa prinsip-prinsip yang mendasari  pembentukan peraturan perundang-undangan, adalah :
a.       Dasar yuridis (hukum) sebelumnya. Penyusunan peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan yuridis yang jelas, tanpa landasan yuridis yang jelas, peraturan perundangundangan yang disusun tersebut dapat batal demi hukum. Adapun yang dijadikan landasan yuridis adalah selalu peraturan perundang-undangan, sedangkan hukum lain hanya dapat dijadikan bahan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut.
b.       Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.Tidak semua peraturan perundang-undangan dapat dijadikan landasan yuridis. Peraturan perundangundangan yang dapat dijadikan dasar yuridis adalah peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi dan terkait langsung dengan peraturan perundangundangan yang akan dibuat.
c.        Peraturan perundang-undangan hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundangundangan yang sederajat atau yang lebih tinggi.
d.       Peraturan Perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama.Dengan dikeluarkannya suatu peraturan perundang-undangan baru, maka apabila telah ada peraturan perundang-undangan sejenis dan sederajat yang telah diberlakukan secara otomatis akan dinyatakan tidak berlaku.  Prinsip ini dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah lex posteriori derogat lex priori.
e.       Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.Peraturan perundang-undangan yang secara hierarki lebih rendah kedudukannya dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka secara otomatis dinyatakan batal demi hukum. Contoh suatu keputusan menteri tidak dibenarkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang, dan undangundang tidak boleh bertentangan dengan  UUD 1945.
f.         Peraturan Perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum. Apabila terjadi pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus dan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum yang sederajat tingkatannya, maka yang dimenangkan adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus (prinsip lex specialist lex ge-neralist). Misalnya bila ada masalah korupsi dan terjadi pertentangan antara undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi dengan KUHP, maka yang berlaku adalah UU no. 20 tahun 2001.
g.       Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda

Setiap UU yang dikeluarkan pemerintah hanya mengatur satu obyek tertentu saja.  Contoh undangundang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2004 mengatur masalah Kehakiman, UU nomor 5 tahun 2004 mengatur Mahkamah Agung,  Mahkamah Konstitusi diatur dalam undang-undang  nomor 24 tahun 2003. Jadi sekalipun ketiga lembaga tersebut sama-sama bergerak di bidang hukum namun materinya berbeda, sehingga diatur oleh  undang-undang yang berbeda.

Tata Urutan  Peraturan Perundang-Undangan

Sejak Indonesia merdeka tangal 17 Agustus 1945 ada beberapa peraturan  yang mengalami tata urutan perundang-undangan, yaitu : 
Pertama, Ketetapan MPRS nomor XX/MPRS/1966 tentang “Memorandum DPR-GR mengatur “Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia”. Kedua, pada era reformasi, MPR telah mengeluarkan produk hukum yang berupa Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000  tentang “Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan”. Ketiga pada tahun 2004 melalui UU RI no. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Lahirnya UU RI no. 10 tahun 2004 tidak terlepas dari tuntutan reformasi di bidang hukum. MPR pada tahun 2003 telah mengeluarkan Ketetapan nomor 1/MPR/2003 tentang  Peninjauan kembali terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (19) Ketetapan MPR No.I/MPR/2003, maka status dan kedudukan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 digolongkan pada Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Sedangkan Ketetapan MPR No. III/MPR/ 2000 adalah tergolong Ketetapan MPR yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang (sebagaimana dinyatakan dalam pasal 4 ayat (4) ).

Pada tahun 2004 lahir Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, di dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut dicantumkan mengenai Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian, maka TAP MPR No. III/MPR/2000 otomatis dinyatakan tidak berlaku. 

Rumusan pasal 7 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2004 sebagai berikut:
1.       Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sbb:
a.       Undang-Undang Dasar  Negara Kesatuan Republik Idonesia Tahun  1945
b.       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
c.        Peraturan Pemerintah
d.       Peraturan Presiden
e.       Peraturan Daerah (Perda)
2.       Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
a.       Peraturan Daerah Provinsi  dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur
b.       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabuapetn/Kota bersama Bupati/Walikota
c.        Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
3.       Ketentuan mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur oleh peraturan daerah/Kabupaten/Kota yang bersangkutan
4.       Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi.
5.       Kekuatan hukum Peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Untuk lebih memahami tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur pasal 7 ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2004 cermati uraian  berikut :

1. Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Republik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. L.J. van Apeldoorn menyatakan Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi. Sedangkan E.C.S. Wade menyatakan Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa UndangUndang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD, dan memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.

Ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi negara Republik Indonesia merupakan:
a.       bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu negara baru.
b.       wujud  kemandirian suatu negara yang tertib dan teratur.
c.        mengisi dan mempertahankan kemerdekaan.

Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut :
a.       Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul di antara lembaga tersebut.
b.       Hak-hak asasi manusia
c.        Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
d.       Memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak muncul kembali seorang diktator atau  pemerintahan kerajaan yang kejam.
e.       Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.

Dalam tata urutan peraturan perundangundangan di Indonesia, menurut Miriam Budiardjo, Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan :
a. UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa,
b. UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur,
c. UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa,
d. UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan negara.

Sejak era reformasi UUD 1945 telah mengalami perubahan yang dilakukan melalui sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Perubahan pertama tanggal 12 Oktober 1999, perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000, perubahan ketiga tanggal 9 November dan  perubahan keempat tanggal 10 Agustus 2002. Perubahan-perubahan tersebut dilakukan dalam upaya menjawab tuntutan reformasi di bidang politik dan/atau ketatanegaraan. Konsekwensi perubahan terhadap UUD 1945 berubahnya struktur kelembagaan, baik dilihat dari fungsi maupun kedudukannya. Ada lembaga negara yang dihilangkan, ada juga lembaga negara yang baru. Lembaga yang dihilangkan adalah Dewan Pertimbangan Agung, lembaga yang baru di antaranya  Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.

2. Undang-undang

Undang-undang merupakan peraturan perun-
dang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945. Lembaga yang berwenang membuat UU adalah DPR bersama Presiden. Adapun kriteria agar suatu permasalahan diatur melalui Undang-Undang antara lain adalah:
a. UU dibentuk atas perintah ketentuan UUD 1945,
b. UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu,
c. UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada,
d. UU dibentuk karena berkaitan dengan hak asasi manusia,
e. UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.

Adapun prosedur pembuatan undang-undang adalah sebagai berikut:
a. DPR memegang kekuasaan membentuk undangundang.
b. Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
c. Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.

DPD dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan:
a. otonomi daerah,
b. hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
c. pengelolaan sumber daya alam,
d. sumber daya ekonomi lainnya, dan
e. yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)

Peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR. PERPU dibuat dalam keadaan “darurat” atau mendesak karena permasalahan  yang muncul harus segera ditindaklanjuti. Setelah diberlakukan PERPU tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.


4. Peraturan Pemerintah

Untuk melaksanakan suatu undang-undang, dikeluarkan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah dibuat untuk  melaksanakan  undangundang. Kriteria pembentukan  Peraturan Pemerintah adalah sebagai berikut :
a.       Peraturan Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya. Setiap pembentukan Peraturan Pemerintah harus berdasarkan undang-undang yang telah ada. Contoh untuk melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dibentuk Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan.
b.       Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana, jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana. Apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah harus merupakan rincian atau penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang induknya, jadi ketika dalam undang-undang itu tidak diatur ma-salah sanksi pidana, maka Peraturan Pemerintahnyapun tidak boleh memuat sanksi pidana.
c.        Peraturan Pemerintah tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya. Isi atau materi Peraturan Pemerintah hanya mengatur lebih rinci apa yang telah diatur dalam Undang-Undang induknya.
d.       Peraturan Pemerintah dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebutkan secara tegas, asal Peraturan Pemerintah tersebut untuk melaksanakan UU. Dibentuknya Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan undang-undang yang telah dibentuk. sekalipun dalam undang-undang tersebut tidak secara eksplisit mengharuskan dibentuknya suatu Peraturan Pemerintah.

5. Peraturan Presiden

Peraturan Presiden adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribut dari Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah UndangUndang atau Peraturan Pemerintah baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.


6. Peraturan Daerah

Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten atau Kota, untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dan dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karena itu dalam pembuatan Peraturan Daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah.  Materi Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

PROSES PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN NASIONAL

Proses pembuatan suatu undang-undang dapat diajukan oleh Presiden kepada DPR, atau diajukan oleh DPR kepada Presiden atau diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada DPR. Secara skematik proses pembuatan suatu Undang-undang dapat dicermati pada bagan di bawah ini!


Proses Pembahasan RUU dari Pemerintah di DPR RI

RUU beserta penjelasan yang berasal dari Presiden disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan Surat Pengantar Presiden yang menyebut juga Menteri yang mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut. Pimpinan DPR memberitahu dan membagikan RUU tersebut kepada  seluruh Anggota. RUU yang terkait dengan DPD disampaikan kepada Pimpinan DPD. Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR bersama dengan Menteri yang mewakili Presiden. Prosedur selengkapnya dapat dicermati pada bagan berikut ini!


Proses Pembahasan RUU dari DPR di DPR RI

RUU beserta penjelasan yang berasal dari DPR disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPR kepada Presiden. Presiden memberitahukan dan membagikannya kepada seluruh Anggota kabinet. Apabila ada dua RUU yang diajukan mengenai hal yang sama dalam satu Masa Sidang, maka yang dibicarakan adalah RUU dari DPR, sedangkan RUU yang disampaikan ketua DPR digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. RUU yang sudah disetujui bersama antara DPR dengan Presiden, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.  Apabila setelah 15 (lima belas) hari kerja, RUU yang sudah disampaikan kepada Presiden belum disahkan menjadi undang-undang, Pimpinan DPR mengirim surat kepada presiden untuk meminta penjelasan. Apabila RUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Proses Pembahasan RUU dari DPD di DPR RI

RUU beserta penjelasan yang berasal dari DPD disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR, kemudian d Pimpinan DPR memberitahu dan membagikan kepada seluruh Anggota. Selanjutnya Pimpinan DPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pimpinan DPD mengenai tanggal pengumuman RUU yang berasal dari DPD tersebut kepada Anggota dalam Rapat Paripurna.

Badan Musyawarah selanjutnya menunjuk Komisi atau Badan Legislatif untuk membahas RUU tersebut, dan mengagendakan pembahasannya. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.Komisi atau Badan Legislasi mengundang anggota alat kelengkapan DPD sebanyak banyaknya 1/3 (sepertiga) dari jumlah Anggota alat kelengkapan DPR, untuk membahas RUU Hasil pembahasannya dilaporkan dalam Rapat Paripurna.

RUU yang telah dibahas kemudian disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden menunjuk Menteri yang akan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR dan kepada Pimpinan DPD untuk ikut membahas RUU tersebut. Dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya surat tentang penyampaian RUU dari DPR, Presiden menunjuk Menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam pembahasan RUU bersama DPR. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR.





Adapun secara lengkap tingkat pembicaraan suatu rancangan Undang-Undang di Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebagai berikut :


Perubahan  Undang-Undang Dasar 1945 membawa perubahan terhadap kewenangan penyusunan undangundang, dari yang semula berada di tangan presiden bergeser ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Di tingkat daerah, berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan membentuk undang-undang lebih besar diberikan kepada daerah, jadi tidak bertumpu ke pusat.

Suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) secara garis besar formatnya berisi : Panamaan; Pembukaan; Batang Tubuh; Penutup; Penjelasan (bila ada) dan Lampiran (bila diperlukan). Penamaan, berkaitan dengan judul atau nama dari Rancangan Undang-Undang atau Undang-Undang yang diajukan atau disahkan, termasuk nomor dan tahun pembentukan undang-undang tersebut. Penulisan penamaan dilakukan dengan menggunakan huruf besar semua.


Pembukaan, setelah dilakukan penamaan, maka bagian berikutnya adalah pembukaan, yaitu yang dimulai dengan:
a.       Frase “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA”, kemudian dicantumkan pula nama pejabat pembuat undang-undang (untuk tingkat pusat) dan peraturan daerah (untuk tingkat propinsi, kabupaten atau kota),
 Contoh :   Undang-undang :  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                                                    GUBERNUR  
                    BUPATI  
    WALIKOTA
b.       Konsideran, yaitu berisi hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya undang-undang tersebut beserta latar belakangnya, dan dimulai dengan kata “menimbang” dan seterusnya ...
Contoh : Menimbang,
a. bahwa ...
b. bahwa ...
c. bahwa ...
c.        Dasar Hukum, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan atau dasar kewenangan pembuatan peraturan tersebut. Selain itu juga memuat peraturan perundang-undangan yang terkait langsung. Teknik penulisan dasar hukum dimulai de-ngan kata “mengingat” dan seterusnya.
                Contoh : Mengingat ...
d.       Pencantuman frase : “Dengan persetujuan“
e.       Pencantuman Badan Perwakilan yang memberikan persetujuan, apakah DPR atau DPRD Provinsi atau DPRD Kabupatan/Kota.


Setelah bagian pendahuluan selesai, baru meningkat pada bagian Batang Tubuh, yaitu berisi tentang ketentuan umum, ketentuan, mengenai obyek, ketentuan mengenai sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Ketentuan umum berisi tentang defi nisi, pengertian, penjelasan mengenai suatu istilah atau singkatan yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai obyek yang diatur, lazimnya disusun sesuai dengan luas lingkup dan pendekatan yang dipergunakan. Ketentuan mengenai obyek disusun untuk, menggambarkan  satu kesatuan sistem, cara berpikir yang runtut, mudah diketahui, dan dimengerti.

Ketentuan mengenai pencantuman sanksi sangat bergantung dari jenis undang-undang yang dibuat. Hal ini karena tidak semua undang-undang mencantumkan sanksi. Begitu juga jenis sanksi tidak selamanya berupa sanksi pidana, artinya bisa berupa sanksi administrasi, denda, tindakan paksa, dan lain sebagainya. Ketentuan peralihan merupakan suatu cara untuk mempertemukan antara akibat hukum peraturan perundang-undangan baru dan peraturan perundang-undangan lama. Adapun fungsi peraturan peralihan adalah:
a. Menghindari kemungkinan terjadinya kekosongan hukum atau peraturan perundang-undangan.
b. Menjamin kepastian hokum.  
c. Memberikan perlindungan hukum.

Ketentuan penutup berisi penunjukkan organ atau alat perlengkapan yang diikutsertakan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan; pengaruh peraturan perundang-undangan yang baru terhadap peraturan perundang-undangan yang ada; rumusan perintah pengundangan; penandatanganan pengesahan; pengundangan dan akhir bagian penutup. Bila dipandang perlu, dalam suatu undang-undang dilengkapi pula dengan penjelasan terhadap undangundang tersebut, baik penjelasan yang bersifat umum atau penjelasan yang bersifat khusus, misalnya penjelasan pasal demi pasal.

Suatu undang-undang dinyatakan berakhir masa berlakunya:
1.       ditentukan  dalam undang-undang itu kapan berakhirnya,
2.       dicabut kembali oleh undang-undang yang baru,
3.       bila terbit undang-undang baru yang memuat ketentuan yang bertentangan dengan undang-undang yang lama, maka undang-undang yang lama secara otomatis menjadi hapus kekuatannya.

Teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan di tingkat daerah dalam bentuk Peraturan Daerah dan Keputusan Daerah, prosedurnya secara jelas  diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004.

Selesai

CopyRight © 2010
By Muhammad Hendri, S.Sos, S.Pd
Written for Students of Class VIII SMP Sinar Husni
HP : 081264070041 – (061)77813539

Leave a Reply