Belajar PKn Mudah

Your description goes here

  • RSS
  • Delicious
  • Facebook
  • Twitter

Popular Posts

Hello world!
Righteous Kill
Quisque sed felis

Asma'ul Husna

BIODATA

Popular Posts

Thumbnail Recent Post

Righteous Kill

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Quisque sed felis

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Etiam augue pede, molestie eget.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Hellgate is back

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit ...

Post with links

This is the web2feel wordpress theme demo site. You have come here from our home page. Explore the Theme preview and inorder to RETURN to the web2feel home page CLICK ...

PEMBELAAN TERHADAP NEGARA


Pengertian Negara

Kamus Besar Bahasa Indonesia memuat dua pengertian mengenai Negara :
• Pertama, Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya.
• Kedua, Negara adalah kelompok social yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik, dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

Tugas-tugas negara adalah :

1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang a-sosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonism (permusuhan, pertentangan) yang membahayakan.
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan (menyatukan) kegitan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.

Sifat-sifat negara adalah :

1. Sifat Memaksa, agar peraturan perundang-undangan yang dibuat ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki bias dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal (sah). Alat negara untuk memaksa adalah Polisi, Tentara, dan sebagainya.
2. Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Sebagai contoh negara terkadang melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu untuk hidup atau disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan masyarakat.
3. Mencakup Semua (all-encompassing). Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

Unsur-unsur Negara adalah :

1. Wilayah. Setiap negara menduduki tempat tertentu di muka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. Kekuasaan negara mencakup semua wilayah yang tertentu itu.
2. Penduduk. Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya.
3. Pemerintah. Setiap negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya.
4. Kedaulatan. Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.
5. Pengakuan dari negara lain (dunia internasional). Merupakan unsur tambahan yang harus dimiliki oleh suatu negara baik secara de facto maupun de Jure.

Fungsi yang dijalankan Negara adalah :

1. Melaksanakan penertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3. Pertahanan, untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
4. Menegakkan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.


Montesquieu menyatakan bahwa fungsi negara mencakup 3 hal pokok yang dikenal dengan istilah “Trias Politica”. Ketiga fungsi pokok tersebut adalah :
1. Fungsi Legislatif, yaitu fungsi membuat undang-undang.
2. Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi melaksanakan undang-undang.
3. Fungsi Yudikatif, yaitu fungsi mengawasi pelaksanaan undang-undang (fungsi mengadili).

Tujuan Negara Republik Indonesia adalah :

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Ada 3 kelompok teori tentang negara :

1. Teori Instrumental (Teori negara sebagai alat). Sebuah teori yang melihat negara sebagai sekedar alat dari kekuatan yang menguasai negara. Teori ini dianut oleh kaum pluralis yang melihat negara sebagai arena tempat kekuatan-kekuatan yang ada di masyarakat saling bertarung. Kebijakan negara hanya merupakan resultante (akibat) dari kekuatan-kekuatan yang ada. Teori ini juga dianut oleh kaum Marxis klasik, dimana negara merupakan alat kelas yang dominan.
2. Teori Struktural. Sebuah teori yang menganggap negara memiliki kemandirian, tetapi kemandirian ini bersifat relatif. Kemandirian ini lahir karena terjadinya konfigurasi kekuatan-kekuatan yang ada. Kemandiriannya yang relatif ini adalah hasil dari perubahan struktur, bukan negara itu sendiri yang membentuknya. Teori negara bonapartis bisa dimasukkan dalam kubu ini. Teori O’Donnell tentang negara birokratis dan teori Evans tentang persekutuan segi tiga juga dapat digolongkan ke dalam teori struktural ini.

3. Teori Negara sebagai kekuatan mandiri. teori yang melihat negara sebagai subjek yang mempunyai kepentingan sendiri, yang berbeda dengan kepentingan kekuatan-kekuatan sosial yang ada. Kesuksesan negara untuk memperjuangkan kepentingannya tergantung pada komposisi dan konfigurasi kekuatan-kekuatan yang ada, baik ditingkat nasional maupun internasional. Teori negara otoriter birokratis pembangunan dan negara otoriter birokratis rente termasuk dalam kubu teori ketiga ini. Negara otoriter birokratis disini aktif memperjuangkan kepentingannya, dan bersaing dengan kekuatan-kekuatan yang ada. Misalnya, dengan mendepolitisasikan dan mendeideologikan massa, menjadikan dirinya kelas atau membentuk kelas yang melakukan akumulasi modal.

Asal mula terjadinya negara.

Ada dua sudut pandang mengenai asal mula terjadinya negara, yaitu berdasarkan kenyataan dan berdasarkan teori.
A. Berdasarkan Kenyataan.
Berdasarkan kenyataan yang ada, negara terjadi akibat adanya hal-hal berikut :
1) Pendudukan.
Suatu daerah belum ada yang menguasai dan kemudian diduduki sekelompok manusia (bangsa). Contoh : Liberia yang diduduki oleh budak-budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
2) Pelepasan.
Suatu daerah yang semula menjadi wilayah atau termasuk daerah negara tertentu, kemudian melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda dan merdeka tahun 1839.
3) Peleburan.
Beberapa negara melakukan peleburan menjadi suatu negara baru. Contoh : pembentukan kerajaan Jerman tahun 1871.
4) Pemecahan.
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul negara-negara baru. Contoh : Kolombia pecah tahun 1832 menjadi Venezuela dan Kolombia itu sendiri.
B. Berdasarkan Teori.
Berdasarkan teori yang ada, negara terjadi akibat adanya hal-hal berikut :
1) Teori Ketuhanan.
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kehendak Tuhan. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa segala sesuatu yang ada, terjadi atas kehendak Tuhan, termasuk negara.
2) Teori Perjanjian Masyarakat.
Menurut teori ini, negara terbentuk karena adanya perjanjian antara individu-individu yang disebut perjanjian masyarakat (contract social). Perjanjian diantara manusia itu melahirkan negara. Bersamaan dengan perjanjian masyarakat tersebut, diadakan pula perjanjian antara masyarakat dengan penguasa, yang isinya pernyataan manusia untuk menyerahkan hak-hak yang diberikan alam kepada penguasa serta mereka berjanji akan taat kepadanya.
3) Teori Kekuasaan.
Menurut teori ini, negara ada atau terbentuk karena faktor kekuasaan ataupun kekuatan. Jadi, negara terbentuk karena adanya orang kuat yang mendirikan negara. Dengan kekuatannya, orang tersebut akan dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang lain.
4) Teori Hukum Alam.
Menurut teori ini, negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam. Secara sendiri-sendiri manusia tidak mungkin dapat memenuhi semua kebutuhannya. Oleh karena itu, manusia memerlukan kerja sama dengan manusia lain. Dalam kerja sama itu muncul kelompok masyarakat, yang kemudian berkembang menjadi besar, dan akhirnya terbentuklah negara.

Bentuk Negara

Di dunia ini dikenal beberapa bentuk negara, baik yang masih ada maupun yang pernah ada (tapi sekarang sudah tidak ada lagi). Beberapa bentuk negara itu adalah :
1. Negara Kesatuan.
Bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Adanya satu pemerintah pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
b. Adanya satu konstitusi yang berlaku di seluruh wilayah negara.
c. Adanya seorang kepala negara ataupun kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat.
d. Adanya satu badan perwakilan yang mewakili seluruh rakyat.

2. Negara Serikat.
Negara serikat atau federasi adalah negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan satu pemerintah federal yang mengendalikan kedaulatan negara. Negara bagian dalam negara serikat tidak memegang kedaulatan negara sebab yang memegangnya adalah pemerintah federal. Meskipun demikian, negara bagian masih memiliki kedaulatan ke dalam untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri.

Kekuasaan negara bagian tersebut meliputi hal berikut :
 Kekuasaan menentukan konstitusi negara bagian sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi negara serikat.
 Kekuasaan untuk menentukan kepala negara (bagian) sendiri.
 Kekuasaan untuk menentukan badan perwakilan rakyatnya sendiri.

Hal-hal yang berkaitan dengan keamanan, keuangan, dan peradilan pada umumnya menjadi urusan pemerintah pusat (federal), sedangkan urusan yang lain diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat, yaitu Amerika Serikat.

3. Perserikatan Negara (Konfederasi).
Pada hakikatnya perserikatan negara bukanlah negara itu sendiri, melainkan gabungan dari negara-negara merdeka. Masing-masing negara memiliki kedaulatan penuh. Keanggotaan negara-negara dalam perserikatan negara tidak menghilangkan atau mengurangi kedaulatan masing-masing negara. Masing-masing negara tetap berdaulata penuh. Pada umumnya konfederasi dibentuk untuk maksud-maksud tertentu, misalnya pertahanan bersama dan politik luar negeri.

Perbedaan Negara Serikat dengan Perserikatan Negara

NO NEGARA SERIKAT PERSERIKATAN NEGARA (KONFEDERASI)
1





2 Keputusan yang diambil oleh Pemerintah Federal dapat langsung mengikat warga negara dari negara bagian.



Negara bagian tidak dapat menarik diri (memisahkan diri) dari Negara Serikat tersebut. Keputusan yang diambil tidak mengikat warga negara dari negara-negara anggota, kecuali keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari parlemen negara-negara anggota.


Negara anggota dapat menarik diri (memisahkan diri) dari Perserikatan Negara.



4. Uni
Uni adalah gabungan dari berbagai negara yang dikepalai seorang kepala negara. Uni ada dua macam, yaitu :
a) Uni Riil.
Gabungan negara disebut uni riil apabila gabungan-gabungan negara tersebut memiliki badan khusus sebagai badan bersama yang mengurusi hubungan negara-negara anggota uni dengan negara-negara lain. Contoh, Uni Austria dan Hongaria pada 1867-1918.
b) Uni Personil.
Gabungan negara disebut uni personil apabila negara-negara yang bergabung tersebut hanya kebetulan mempunyai kepala negara yang sama. Segala urusan dalam dan luar negeri tetap dilaksanakan sendiri-sendiri oleh masing-masing negara anggota. Contoh, Uni Belanda-Luxemburg tahun 1839-1890.

5. Dominion.
Dominion adalah bentuk negara yang khusus terjadi dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Dominion merupakan gabungan dari negara-negara merdeka bekas jajahan Inggris, tetapi tetap mengikatkan diri dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Meskipun demikian, mereka tetap sebagai negara merdeka yang berhak mengurus kehidupan politik dalam dan luar negerinya sendiri.

6. Koloni.
Koloni atau negara jajahan adalah negara yang berada dalam kekuasaan atau jajahan negara lain. Negara jajahan tidak memiliki kekuasaan apa-apa sebab segala urusan dan persolan telah diatur oleh pemerintah negara penjajah. Koloni bukan merupakan negara merdeka.

7. Protektorat.
Protektorat adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang dianggap lebih kuat. Dengan demikian, protektorat juga bukan negara merdeka. Namun, negara protektorat berbeda dengan negara koloni. Dalam negara protektorat, hubungan antara negara pelindung dan negara yang dilindungi lebih banyak didasarkan atas suatu perjanjian. Dalam perjanjian tersebut disepakati mengenai kekuasaan-kekuasaan mana yang akan ditangani oleh negara proktetorat dan kekuasaan-kekuasaan mana yang akan diserahkan kepada negara pelindungnya.

8. Mandat.
Negara mandat adalah negara-negara bekas jajahan negara-negara yang kalah dalam perang Dunia II yang kemudian diatur oleh pemerintahan perwalian dengan pengawasan Komisi Mandat Liga Bangsa-Bangsa.

9. Trust.
Negara trust adalah negara-negara yang pemerintahannya diawasi Dewan Perwalian (Trustteeship Council) Perserikatan Bangsa-Bangsa.

BENTUK PEMERINTAHAN

Untuk menentukan bentuk pemerintahan suatu negara, pada umumnya ditentukan menurut jumlah orang yang memegang kekuasaan dan cara penunjukan kepala negara.
1. Berdasarkan Jumlah Orang yang Memegang Kekuasaan.
a. Monarkhi.
Monarkhi berasal dari akar kata mono yang berarti satu dan archien yang berarti memerintah. Jadi, monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh satu orang.
b. Oligarkhi.
Oligarkhi berasal dari akar kata oligoi yang berarti beberapa dan archien yang berarti memerintah. Oligarkhi adalalah bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang banyak orang.
c. Demokrasi.
Demokrasi berasal dari akar kata demos yang berarti rakyat dan cratein/kratos yang berarti memerintah. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan negaranya dipegang oleh semua orang (banyak orang).
2. Berdasarkan Cara Penunjukan Kepala Negara.
a. Monarkhi.
Dalam monarkhi, raja selaku kepala negara memperoleh kedudukannya berdasarkan hak waris turun temurun dan biasanya menduduki jabatan seumur hidup.
b. Republik.
Dalam bentuk republik, seorang kepala negara memperoleh kedudukannya berdasarkan pilihan rakyat dan menduduki jabatan untuk jangka waktu tertentu (terbatas).


KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM MEMBELA NEGARA

Secara umum, warga negara dapat di defenisikan sebagai mereka yang berdasarkan hukum atau perjanjian yang berlaku merupakan anggota dari suatu negara. Undang-undang atau peraturan yang berlaku di suatu negara menentukan apakah seseorang adalah warga atau anggota dari negara yang dimaksud.
Pasal 26 dalam UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dengan demikian, orang asing yang pindah kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia dan disahkan menurut undang-undang juga sebagai warga negara.

Penduduk dan Warga Negara

Orang-orang yang berada di dalam suatu wilayah negara tertentu, belum tentu merupakan penduduk negara tersebut. Artinya, orang-orang yang berada dalam suatu wilayah negara tertentu, ada yang sebagai penduduk negara tersebut, tapi ada pula yang bukan penduduk negara itu.
Penduduk negara adalah mereka yang bertempat tinggal di wilayah suatu negara dan telah memenuhi sayarat sebagai penduduk sesuai peraturan yang berlaku. Bukan penduduk negara adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut. Contoh dari bukan penduduk negara adalah wisatawan asing. Jadi jelas, bahwa tidak semua orang yang berada dalam wilayah negara tertentu adalah penduduk negara itu.

Penduduk negara dibagi menjadi dua :

a. Penduduk Negara (Warga Negara)
Penduduk negara (warga Negara) adalah mereka yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara.
b. Penduduk Bukan Warga Negara (Orang Asing).
Penduduk bukan warga negara (orang asing) ialah mereka yang belum menjadi warga negara. Dengan demikian, tidak semua penduduk telah menjadi warga negara dari suatu negara. Mereka yang belum menjadi warga negara disebut orang asing. Jika orang asing itu menjadi warga negara, maka mereka harus melalui proses yang disebut Naturalisasi.

ASas kewarganegaraan

Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dikenal dua asas, yakni :

1. ASAS IUS SANGUINIS (KETURUNAN
Asas ini menetapkan kewarganegaraan seseorang nenurut keturunan atau pertalian darah. Artinya, yang menentukan kewarganegaraan seseorang tersebut adalah kewarganegaraan orang tuanya. Contoh, seseorang yang lahir di negara X yang orang tuanya warga negara Y, maka ia adalah warga negara Y.


2. ASAS IUS SOLI (TEMPAT KELAHIRAN)
Asas ini menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut negara tempat ia dilahirkan. Contoh, seseorang yang lahir di negara X adalah warganegara X, meskipun orang tuanya warga negara Y.


Sehubungan dengan asas-asas kewarganegaraan ini, kenyataannya seseorang bisa tidak mempunyai kewarganegaraan (apatride) atau mungkin memiliki kewarganegaraan rangkap (bipatride). Hal ini dimungkinkan karena ada negara yang mempergunakan asas ius sanguinis (keturunan), tetapi ada pula negara yang menggunakan asas ius soli (tempat kelahiran).
Kasus apatride terjadi jika seseorang anak lahir dari orang tuanya yang warga negara X dan menggunakan asas ius soli (tempat kelahiran), tetapi ia dilahirkan di negara Y yang menggunakan asas ius sanguinis (keturunan). Akibatnya, anak tersebut tidak diakui sebagai warganegara X karena tidak lahir di negara X yang menggunakan asas ius soli. Namun, anak itu juga tidak diakui di negara Y karena orang tuanya bukan warga negara Y. keadaan ini menjadikan anak tersebut apatride (tidak mempunyai kewarganegaraan).
Kasus bipatride terjadi jika seseorang anak lahir di negara X yang menggunakan asas ius soli (tempat kelahiran), padahal orang tuanya warganegara Y yang menggunakan asas ius sanguinis (keturunan). Akibatnya, anak tersebut diakui sebagai warganegara Y karena orang tuanya warganegara Y yang menggunakan asas ius sanguinis. Namun, dia juga diakui sebagai warga negara X karena ini lahir di negara X yang menggunakan asas ius soli. Keadaan ini menjadikan anak tersebut bipatride (mempunyai kewarganegaraan rangkap).

Stelsel Kewarganegaraan

Selain asas kewarganegaraan tersebut, untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan juga system stelsel, yakni stelsel aktif dan stelsel pasif. Stelsel aktif dimaksudkan bahwa untuk mendapatkan status kewarganegaraan, seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif, misalnya denganmengajukan permohonan dan mengurus segala persyaratannya. Stelsel pasif ialah seseorang yang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu.
Sehubungan dengan kedua stelsel tersebut, terdapat dua hak, yaitu hak opsi dan hak repodiasi.
a. Hak Opsi
Hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (stelsel aktif)
b. Hak Repodiasi
Hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif).

WARGA NEGARA INDONESIA

UUD 1945 Pasal 26 Ayat (1) menyebutkan bahwa “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Berdasarkan ketentuan itu, maka yang disebut sebagai warga negara Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli.
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara.
Orang-orang bangsa lain yang dimaksudkan disini, misalnya orang-orang peranakan Belanda, Tionghoa, dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia terhadap Negara Republik Indonesia. Mereka ini dapat menjadi warga negara melalui Naturalisasi (pewarganegaraan), yaitu proses pewarganegaraan seseorang menjadi warganegara menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan UU RI Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, ditegaskan bahwa untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan (naturalisasi), pemohon harus memenuhi syarat-syarat berikut ini :
1. Sudah berumur 21 tahun.
2. Lahir dalam wilayah Republik Indonesia atau bertempat tinggal paling akhir sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut atau selama 10 tahun tidak berturut-turut di wilayah Republik Indonesia.
3. Apabila ia seorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan dari istrinya.
4. Dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia, serta tidak pernah dihukum karena melakukan suatu kejahatan yang merugikan Republik Indonesia.
5. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah antara Rp.500,- sampai Rp. 10.000,- yang ditentukan jawatan pajak tempat tinggalnya berdasarkan penghasilannya tiap bulan yang nyata dengan ketentuan tidak boleh melebihi penghasilan nyata sebulan.
7. Mempunyai mata pencaharian tetap.
8. Tidak mempunyai kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraannya apabila ia memperoleh kewarganegaraan RI atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain.

Hilangnya status kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu karena disebabkan hal-hal berikut :
1. Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri.
2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain.
3. Diakui oleh orang asing sebagai anaknya.
4. Anak yang diangkat dengan sah oleh orang tua asing sebagai anaknya.
5. Dinyatakan hilang oleh Menteri Kehakiman.
6. Masuk dinas tentara asing tanpa izin Menteri Kehakiman.
7. Tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman masuk dalam dinas negara asing atau dinas suatu organisasi antar negara yang tidak dimasuki oleh RI sebagai anggota.
8. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.

Berbeda dengan orang asing, seorang warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Misalnya :
a) Warga negara memiliki hak memilih dan dipilih dalam pemilu sedangkan orang asing tidak.
b) Warga negara dapat menduduki jabatan public dalam pemilu sedang orang asing tidak.
c) Orang asing dibatasi dalam bekerja dan berusaha.
d) Orang asing dapat diusir dari sebuah negara.

Beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara seperti tercantum dalam pasal 27 hingga pasal 34 UUD NRI Tahun 1945, adalah :
a) Hak warga negara untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama,
b) Hak warga negara mendapatkan pekerjaan,
c) Hak mendapatkan pendidikan,
d) Kewajiban warga negara untuk taat pada peraturan perundang-undangan, dan
e) Kewajiban warga negara untuk membela negara.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia :
A. Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik :
1. Hak sama dalam Hukum.
Hak warga negara dalam hukum diatur dalam pasal 27 ayat (1) berbunyi : “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
2. Hak sama dalam Pemerintahan.
Pasal 28 UUD 1945 berbunyi : “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya diatur dengan undang-undang”. Kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum dijamin dengan undang-undang, yaitu Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang tata cara mengemukakan pendapat dimuka umum.
B. Hak dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi.
Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi dijamin dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1) berbunyi : “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Ayat (2) berbunyi : “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Ayat (3) berbunyi : “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”. Amandemen keempat Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 berbunyi: “perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjuta, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
C. Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial-Budaya.
Hasil amandemen keempat Pasal 31 Ayat (1) berbunyi : “tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Ayat (2) berbunyi : “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Ayat (3) berbunyi : “pemerintah mengusahakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.
Untuk menyelenggarakan satu system pengajaran yang bersifat nasional, dikeluarkanlah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hak dan kewajiban warga negara secara umum yang tercantum dalam undang-undang tersebut adalah sebagai berikut :
1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
4) Warga negara yang memiliki potensial kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
6) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
7) Setiap warga negara bertanggungjawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.

Pasal 32 UUD 1945 Ayat (1) berbunyi : “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Ayat (2) berbunyi : “Negara menghoramati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.
D. Hak dan Kewajiban dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan.
Hak dan kewajiban di bidang pertahanan dan keamanan diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen, yaitu Pasal 27 Ayat (3) berbunyi : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pasal 30 Ayat (1) berbunyi : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Pasal 30 Ayat (2) berbunyi : “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.

Kewajiban Warga Negara dalam Upaya Bela Negara
~~~~~~~============OOOO===========~~~~~~~

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara dibuat untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini disahkan dan diundangkan pada tanggal 8 Januari 2002. Undang-undang tentang pertahanan negara ini merupakan pelaksanaan pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 UUD 1945.
Mengenai peran warga negara dalam bela negara disebutkan dalam Pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002 sebagai berikut :
a. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
b. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalalui :
1. Pendidikan kewarganegaraan.
2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
3. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
4. Pengabdian sesuai dengan profesi.
c. Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.

Menurut pasal 30 UUD 1945, usaha pertahanan diwujudkan melalui sebuah system pertahanan rakyat semesta (Permesta). Pasal 4 UU RI No.2 Tahun 1982 menyatakan bahwa hakikat pertahanan keamanan negara adalah perlawanan rakyat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta berdasarkan keyakinan akan kekuatan sendiri, keyakinan akan kemenangan, dan tidak mengenal menyerah baik penyerahan diri maupun penyerahan wilayah.
Di dalam doktrin pertahanan keamanan rakyat semesta, secara operasi pertahanan keamanan nasional ditujukan untuk :
a. Mencegah dan menghancurkan serangan terbuka terhadap kedaulatan nasional negara Republik Indonesia.
b. Menjamin penguasaan dan pembinaan wilayah nasional negara Republik Indonesia.
c. Ikut serta dalam pemeliharaan kemampuan Hankam di Asia tenggara oleh negara-negara Asia Tenggara agar bebas dari campur tangan asing.

Sedangkan pola operasi pertahanan keamanan rakyat semesta meliputi beberapa tahap sebagai berikut :
a. Pola Operasi Pertahanan.
Pola ini bertujuan untuk mencegah dan menghancurkan serangan terbuka terhadap kedaulatan nasional negara Republik Indonesia.
b. Pola Operasi Keamanan Dalam Negeri.
Pola ini bertujuan untuk menjamin penguasaan dan pembinaan wilayah nasional Indonesia serta kewibawaan pemerintah baik pusat maupun daerah, yang terutama dilakukan dengan meniadakan atau menghancurkan usaha spionase, subversi, sabotase, dan pemberontakan.
c. Pola Operasi Intelijen Strategis.
Pola ini bertujuan untuk melakukan kegiatan intelijen, dan perang urat saraf (spywar) yang diperlukan guna pelaksanaan operasi pertahanan dan operasi keamanan dalam negeri.
d. Pola Operasi Kerja Sama Pertahanan.
Pola ini meliputi seluruh wilayah Asia tenggara, bersama-sama dengan kekuatan-kekuatan hankam negara Asia Tenggara lainnya atas keinginan dan persetujuan bersama.


Komponen-komponen dalam pertahanan negara ada tiga, yaitu :
a. Komponen Utama.
Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
b. Komponen Cadangan.
Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
c. Komponen Pendukung.
Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

Hakikat Ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman yang membahayakan keamanan dan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara dapat berupa ancaman militer maupun ancaman nonmiliter.
A. Ancaman Militer.
Ancaman militer adalah ancaman dengan menggunakan kekuatan bersenjata yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Berikut adalah beberapa contoh ancaman yang bersifat militer menurut Undang-undang No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara :
a. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dalam bentuk dan cara-cara antara lain sebagai berikut :
1. Invasi, berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bombardemen, berupa penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain.
3. Blokade, terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh angkatan bersenjata lain.
4. Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat atau satuan laut atau satuan udara Tentara Nasional Indonesia.
5. Unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian.
6. Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk malakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melakukan tindakan seperti tersebut di atas.
b. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat nonkomersial.
c. Spionase, yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
d. Sabotase, untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.
e. Aksi terror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri, atau terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
f. Rebillion, yaitu pemberontakan bersenjata. Seperti sparatisme dan kudeta.
g. Perang saudara yang terjadi di antara kelompok masyarakat bersenjata dan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
B. Ancaman Non Militer.
Secara umum ancaman yang bersifat non-militer dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Gaya hidup materialistis, individualistis, dan pragmatis yang dapat mengancam moralitas dan nasionalisme generasi muda.
2. Konflik atau pertikaian dalam masyarakat akibat permasalahan sosial ekonomi, yang berkembang menjadi konflik antar-suku, agama, maupun ras/keturunan dalam skala yang lebih luas.
3. Kejahatan lintas negara, seperti penyeludupan barang, senjata, amunisi, dan bahan peledak, penyeludupan manusia, narkoba, pencucian uang dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
4. Perusakan lingkungan, seperti pembakaran hutan, penebangan hutan secara illegal, dan pembuangan limbah beracun yang tidak sesuai aturan.
5. Aksi-aksi unjuk rasa atau demonstrasi berbau sparatisme, baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri.
6. Penyakit menular atau wabah yang menyerang secara cepat dan meluas.




Banyak hal yang bisa kita lakukan sebagai wujud bela negara, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Membantu aparat hukum dalam mencari dan menangkap pelaku kejahatan.
2. Mengawasi keamanan wilayahnya masing-masing, misalnya dengan melakukan kegiatan siskamling.
3. Melaporkan segala kegitan atau hal-hal yang dianggap mencurigakan, meresahkan dan mengancam keamanan warga kepada pihak-pihak terkait.
4. Melestarikan sumber daya alam dengan cara banyak menanam pohon, reboisasi, dan tidak merusak lingkungan.
5. Membantu dan meringankan beban para korban bencana alam, misalnya dengan memberi bantuan kemanusiaan, evakuasi para korban, dukugan moral, member tempat tinggal sementara, memberi bantuan sumbangan.
6. Memerangai segala bentuk kejahatan narkotika dan sejenisnya dengan tidak memproduksi, mengedarkan, dan mengkonsumsinya.
7. Mencegah berjangkitnya wabah penyakit di lingkungan sekitar.
8. Menolak segala bentuk ajakan, hasutan, dan provokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memecah belah dan menciptakan permusuhan antar masyarakat.

SELESAI

= = oOo ==

CopyRight © 2010
By Muhammad Hendri, S.Sos, S.Pd
Written for Students of Class IX SMP Sinar Husni
HP : 081264070041 – (061)77813539
Email : muhammadhendri37@yahoo.com
Wibesite : www.muhammadhendri.blogspot.com



One Response so far.

Leave a Reply