Dalam sejarahnya, TNI pernah digabungkan dengan POLRI. Gabungan ini disebut ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang menggunakan slogan "Catur Dharma Eka Karma" disingkat "CADEK". Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30 September 2004 telah disahkan RUU TNI oleh DPR RI yang selanjutnya ditanda tangani oleh Presiden Megawati pada tanggal 19 Oktober 2004.
Seiring berjalannya era reformasi di Indonesia, TNI mengalami proses reformasi internal yang signifikan. Di antaranya adalah perubahan doktrin "Catur" menjadi "Tri" setelah terpisahnya POLRI dari ABRI. Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI nomor Kep/21/I/2007, pada tanggal 12 Januari 2007, doktrin TNI ditetapkan menjadi "Tri Dharma Eka Karma", disingkat "TRIDEK". Tahun 2009, jumlah personil TNI adalah sebanyak 432.129 personil.
Sejarah TNI
BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.
Akhirnya, melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945 (hingga saat ini diperingati sebagai hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 24 Januari 1946, diubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia.
Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.
Jati diri TNI
Sesuai UU TNI pasal 2, jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:
|
Tentara Nasional Indonesia |
Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia
Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya
Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama
Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi
Tugas TNI
Sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- operasi militer untuk perang
- operasi militer selain perang, yaitu untuk:
- mengatasi gerakan separatis bersenjata
- mengatasi pemberontakan bersenjata
- mengatasi aksi terorisme
- mengamankan wilayah perbatasan
- mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
- melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
- mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
- memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
- membantu tugas pemerintahan di daerah
- membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
- membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
- membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
- membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Kemudian ayat (3) berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Kekuatan Bersenjata Indonesia
Berikut adalah data mengenai kekuatan angkatan bersenjata Indonesia tahun 2009:
Jumlah prajurit:432.129 personil |
| | |
Jumlah prajurit: 328.517 | Jumlah prajurit: 74.963 | Jumlah prajurit: 34.930 |
Kekuatan Terpusat Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat: o Dua divisi satuan tempur § 18 batalion infrantri § 16 batalion lain Komando Pasukan Khusus: o 4 grup tempur dan 1 grup pendidikan
Kekuatan Kewilayahan
Komando Daerah Militer: 11 Komando Resor Militer: 39 Komando Distrik Militer: 267 Batalion: 96
Kekuatan Badan Pelaksana Pusat
Resimen Zeni Konstruksi: 1 Skuadron Penerbang TNI AD: 2 Lima batalion lain | Sistem Senjata Armada Terpadu Kapal Republik Indonesia: 148 Kapal Angkatan Laut: 71 Pasukan Marinir: 2 Brigade Marinir: 1 Komando Latih Marinir: 1
Kekuatan Kewilayahan
Armada Barat Armada Timur Pangkalan Utama Angkatan Laut: o Kelas A: 7 o Kelas B: 24 o Kelas C: 19 o Kelas khusus: 3 | Skuadron Udara Skuadron tempur: 7 Skuadron angkut: 5 Skuadron intai: 1 Skuadron helikopter: 3 Skuadron latih: 2
Pangkalan Udara
Pangkalan udara: 41 Detasemen: 8 Pos angkatan udara: 80
Pasukan Khas
3 wing 17 satuan radar pertahanan udara |
(Sumber: Harian Koran Tempo tanggal 14 Februari 2006)
Tanda Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia
Tanda kepangkatan TNI adalah tanda kepangkatan yang ada di jajaran TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara mulai dari tingkat yang tertinggi (Perwira), Bintara, hingga yang terendah (Tamtama). Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973, tanda kepangkatan untuk ketiga angkatan (TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL) beserta Polri disetarakan menjadi seperti di bawah ini. Namun sejak tahun 2001, Kepolisian Republik Indonesia dipisahkan dari TNI, dan menggunakan tanda kepangkatan tersendiri, lihat Tanda Kepangkatan Polri.
| | | Lambang Pangkat |
|
Pangkat Kehormatan |
| | | |
Perwira Tinggi |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
Perwira Menengah |
| | | |
| | | |
| | | |
Perwira Pertama |
| | | |
| | | |
| | | |
|
Bintara Tinggi |
| | | |
| | | |
Bintara |
| | | |
| | | |
| | | |
| | | |
|
Tamtama Kepala |
| | | |
| | | |
| | | |
Tamtama |
| | | |
| | | |
| | | |
Catatan:
Warna dasar pangkat Tamtama adalah merah (TNI-AD & AU), biru (TNI-AL termasuk Korps Marinir) dan warna dasar pangkat Bintara adalah kuning. Berdasarkan Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor 92/II/85 yang berlaku sejak 1 April 1985, terjadi perubahan: o Tamtama dibagi dalam 2 anak golongan, yaitu Tamtama Kepala dan Tamtama
1. Tanda pangkat Calon Perwira sebagai salah satu pangkat di atas Pembantu Letnan Satu disebutkan pada PP 24/1973 namun saat ini telah ditiadakan.
2. Tanda pangkat Kopral Kepala dan Prajurit Kepala merupakan penambahan baru pada tahun 1990 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 yang juga menghapuskan pangkat Calon Perwira dan berlaku sampai sekarang.
3. Pada saat Polri bergabung dengan TNI, sebutan pangkat Tamtama setara Prajurit untuk Polri adalah Bhayangkara Dua, Bhayangkara Satu, dan Bhayangkara Kepala.
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
Pejabat
Kasad Jenderal TNI George Toisutta Wakasad Letjen TNI J. Suryo Prabowo
Irjenad Mayjen TNI Soenarko
Irum Brigjen TNI Adi Mulyono
Irben Brigjen TNI Soegeng Sugirdjo
Asisten Pengamanan Mayjen TNI Leonard
Wakil Asisten Pengamanan Brigjen TNI E. Hudawi Lubis
|
Logo Angkatan Darat |
Asisten Operasi Mayjen TNI Haryadi Soetanto
Wakil Asisten Operasi Brigjen TNI Indra Hidayat R
Asisten Personel Mayjen TNI Ali Yusuf Susanto, S.IP., M.M.
Wakil Asisten Personel Brigjen TNI Hari Mulyono, S.E., M.M.
Asisten Logistik Mayjen TNI Wibowo
Wakil Asisten Logistik Brigjen TNI Drs. Christian Zebua, M.M.
Asisten Teritorial Mayjen TNI Jul Effendi Sjarief
Wakil Asisten Teritorial Brigjen TNI Agus Surya Bakti
Asisten Perencanaan dan Anggaran Mayjen TNI Ir. Mulhim Asyrof
Wakil Asisten Perencanaan dan Anggaran Brigjen TNI Prawiro Prasetyanto, S.IP, S.E
Koorsahli Kasad Mayjen TNI Agung Revulton
Bala Pertahanan Pusat
Komando Kewilayahan
Jenis baret TNI AD
- Baret Kostrad: Warna hijau dengan lambang Cakra Sapta Agni (Lambang Kostrad)
- Baret Kopassus: Warna merah dengan lambang Kopassus
- Baret Infanteri (Di bawah organik Pussenif atau Kodam): Warna hijau dengan lambang Pussenif
- Baret Kavaleri: Warna hitam dengan lambang Pussenkav
- Baret Artileri Pertahanan Udara: Warna cokelat dengan lambang Pussenarhanud
- Baret Artileri Medan: Warna cokelat dengan lambang Pussenarmed
- Baret Zeni: Warna abu-abu dengan lambang Ditziad
- Baret Perhubungan: Warna hijau dengan lambang Dithubad
- Baret Polisi Militer: Warna biru muda dengan lambang pistol bersilang (berbeda dengan lambang Puspomad yang bergambar topeng Gajah Mada)
- Baret Pembekalan Angkutan: Warna biru tua dengan lambang Ditbekangad
- Baret Penerbang Angkatan Darat: Warna merah dengan lambang kuda bersayap
Keterangan:
Tidak semua kecabangan memiliki baret. Jika suatu kesatuan berada dibawah organik Kostrad maka menggunakan baret Kostrad (misal: Yonkav-1/Kostrad mengenakan baret warna hijau (Kostrad) bukan hitam), kecuali jika berada dibawah organik Kodam. Pembaretan adalah istilah untuk mendapatkan baret. Tidak mudah untuk mendapatkannya. Maka dari itu baret adalah kebanggaan masing-masing kecabangan.
Badan Pelaksana Tingkat Pusat
Lembaga Pendidikan