Belajar PKn Mudah

Your description goes here

  • RSS
  • Delicious
  • Facebook
  • Twitter

Popular Posts

Hello world!
Righteous Kill
Quisque sed felis

Asma'ul Husna

BIODATA

Popular Posts

Thumbnail Recent Post

Righteous Kill

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Quisque sed felis

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Etiam augue pede, molestie eget.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Hellgate is back

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit ...

Post with links

This is the web2feel wordpress theme demo site. You have come here from our home page. Explore the Theme preview and inorder to RETURN to the web2feel home page CLICK ...

KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN


Pengertian Kedaulatan

Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari kata Sovereignty dalam bahasa Inggris, yang artinya kekuasaan tertinggi. Kata kedaulatan sendiri berasal dari bahasa Arab, daulah yang artinya pemerintah. Kedaulatan berarti hak memerintah. Seseorang yang memiliki kekuasaan tertinggi atau memiliki hak memerintah dalam suatu negara maka dialah yang memiliki kedaulatan. Jadi, pengertian kedaulatan tidak terpisahkan dari negara, sebab negara merupakan organisasi kekuasaan. Di dalam negara juga terdapat pemegang kedaulatan.

Kedaulatan dalam negara mencakup dua hal, seperti berikut ini :
1. Kedaulatan internal (kedaulatan ke dalam), yaitu kedaulatan suatu negara untuk mengatur segala kepentingan rakyatnya tanpa campur tangan negara lain.
2. Kedaulatan eksternal (kedaulatan ke luar ), yaitu kedaulatan suatu negara untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara-negara lain guna kepentingan bangsa dan negara.

Sifat atau ciri dari kedaulatan adalah sebagai berikut :
1. Asli
Kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
2. Permanen
Kedaulatan itu tetap ada selama negara masih berdiri. Kedaulatan akan tetap ada meskipun pemerintah berganti. Kedaulatan akan hilang bila negara yang bersangkutan lenyap atau tidak ada lagi. Jadi, sifatnya tetap selama negara masih berdiri.
3. Tidak terbagi-bagi.
Pemegang kedaulatan merupakan satu-satunya pemegang kekuasaan tertinggi di negara dan tidak ada kekuasaan lain yang sama tinggi atau lebih tinggi lagi.
4. Tidak Terbatas.
Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Sebab bila dibatasi oleh kekuasaan lain maka kedaulatan itu bukan lagi merupakan kekuasaan tertinggi di negara.

Teori-Teori Kedaulatan

1. Teori Kedaulatan Tuhan.
Menurut sejarahnya, teori kedaulatan tuhan merupakan teori yang paling tua diantara teori-teori kedaulatan yang lain. Berdasarkan teori kedaulatan tuhan, kekuasaan tertinggi berasal dari tuhan. Teori ini berkembang pada zaman abad pertengahan, yaitu antara abad ke-5 sampai abad ke-15. Tokoh-tokoh teori ini antara lain Augustianus, Thomas Aquinas, dan Marsilius. Saat itu raja dipandang sebagai wakil tuhan.
2. Teori Kedaulatan Raja.
Menurut teori ini, raja atau pemimpin negara itulah yang memiliki kekuasaan tertinggi. Raja sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, dapat bersifat mutlak, tidak terbatas, dan sewenang-wenang. ”L’etat c’est moi”, slogan tersebut adalah semboyan raja Perancis pada masa Louis XIV, artinya, “negara adalah saya”!. Raja adalah penguasa mutlak yang tak dapat diganggu gugat. Ini yang disebut dengan teori kedaulatan raja. Jadi, pemerintahan raja Louis XIV di Perancis adalah contoh penerapan teori kedaulatan raja.
3. Teori Kedaulatan Negara.
Berdasarkan teori kedaulatan negara, kedaulatan berasal atau ada pada negara. Negaralah yang menciptakan hukum. Jadi, segala sesuatu harus tunduk kepada negara. Tokoh-tokoh teori kedaulatan ini antara lain Jean Bodin, dan George Jellinek.
4. Teori Kedaulatan Hukum.
Menurut teori kedaulatan hukum, yang memiliki atau bahkan yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara adalah hukum. Oleh karena itu, baik raja, rakyat, bahkan negara harus tunduk kepada hukum. Tokoh teori ini antara lain Krabbe.
5. Teori Kedaulatan Rakyat.
Berdasarkan teori kedaulatan rakyat, yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Teori ini didasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan yang dipegang oleh raja atau penguasa itu berasal dari rakyat. Oleh karena itu, raja atau penguasa harus bertanggung jawab kepada rakyat. Tokoh teori ini antara lain Jean Jacques Rousseau. Indonesia adalah contoh negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Hal ini di tegaskan dalam Pasal 1 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi : “ kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.

Disamping melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat, bangsa Indonesia secara tersirat juga mengakui adanya kedaulatan Tuhan dan prinsip kedaulatan hukum. Hal ini tertuang dalam ketentuan sebagai berikut :
a. Pengakuan adanya kedaulatan Tuhan.
1) Alenia III Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa….”
2) Pancasila sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Pengakuan atas kedaulatan hukum, seperti yang tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi Negara Indonesia berdasar atas hukum.

Bagi suatu negara, memiliki kedaulatan berarti berhak atas ketiga poin berikut :
 Menjadi negara yang berdiri sendiri sejajar dengan negara-negara merdeka yang lain.
 Memiliki kekuasaan atau hak untuk mengatur dan mengurus negaranya sendiri tanpa campur tangan orang lain.
 Menjadi negara yang memiliki kekuasaan atau hak untuk berinteraksi dan bekerja sama dengan negara lain yang diinginkannya.

Adapun beberapa perwujudan dari prinsip kedaulatan rakyat seperti tertuang dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut :
1. Dibentuknya lembaga-lembaga negara sebagai pelaksana prinsip kedaulatan rakyat atau lembaga-lembaga demokrasi. Lembaga-lembaga tersebut merupakan badan perwakilan dari rakyat yang berdaulat, yaitu :
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
2. Adanya pemilihan presiden dan wakil presiden (pasal 6A UUD NRI Tahun 1945)
3. Adanya pemilihan anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD (pasal 22 E UUD NRI Tahun 1945).
4. Dijaminnya hak-hak warga negara dan juga hak asasi manusia (pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD NRI Tahun 19945).

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
System Pemerintahan dan Para Pemegang Kedaulatan Beserta Perannya

Pengertian Pemerintahan

Pemerintah adalah lembaga yang bertugas menentukan kebijakan (Public Policy) dan melaksanakannya untuk mencapai tujuan negara. Pemerintah adalah pelaksana (eksekutif) kebijakan umum. Pemerintahan menyangkut tugas dan kewenangan. Sedang pemerintah merupakan aparat yang menyelenggarakan tugas dan kewenangan negara itu.
Pemerintahan dalam arti luas adalah seluruh fungsi negara seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sedang pemerintahan dalam arti sempit meliputi fungsi eksekutif saja, yaitu yang dilaksanakan oleh kepala pemerintahan dan kabinetnya.
Kabinet adalah dewan yang anggota-anggotanya terdiri atas pemimpin-pemimpin administrasi departemen (menteri-menteri) yang berfungsi sebagai penasehat bagi kepala negara mengenai kebijaksanaan-kebijaksanaan dan administrasi pemerintah contohnya kabinet Indonesia bersatu, kabinet 100 menteri, kabinet gotong-royong, kabinet pembangunan.

Menurut penjelasan UUD 1945 yang telah diamandenan sekarang ini ada beberapa pokok pikiran yang terkandung dalam system pemerintahan Indonesia, yaitu :
1. Presiden adalah kepala negara
2. Presiden adalah kepala pemerintahan
3. Presiden mengangkat para menteri sebagai kabinet yang selanjutnya bertanggungjawab kepada presiden.
4. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak bertanggungjawab kepada DPR.
5. Meskipun presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, DPR memiliki kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.
6. Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
7. DPR memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan aggaran.
8. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas.
9. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
10. Parlemen terdiri atas dua bagian (bicameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang anggotanya juga dipilih melalui pemilu.
11. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi, dan pengadilan negeri, serta sebuah Mahkamah Konstitusi.
Kekuasaan pemerintahan dapat dibagi dengan dua cara, yaitu :
1. Secara Vertikal, yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatannya dan dalam hal ini yang dimaksud ialah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan, misalnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam negara kesatuan atau antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam suatu negara federal.
2. Secara Horizontal, yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Pembagian ini menunjukkan pembedaan antara fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang lebih dikenal sebagai Trias Politica.

Terdapat empat asas yang berhubungan dengan system penyelenggaraan pemerintahan, yaitu :
1. Sentralisasi, adalah pemusatan kekuasaan pemerintahan negara pada pemerintah pusat.
2. Desentralisasi, penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepda daerah otonom untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu.
4. Tugas Pembantuan, penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dengan kewajiban mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.





Secara skematis, lembaga-lembaga negara menurut ketentuan dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut :

































Negara-negara yang menganut asas kedaulatan rakyat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. Keberadaan lembaga perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili atau mencerminkan kehendak rakyat.
2. Penyelenggaraan pemilu untuk mengangkat dan menetapkan anggota Dewan Perwakila Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu tersebut diatur oleh UU.
3. Kekuasaan atau kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
4. Pengawasan (kontrol) yang dilakukan oleh DPR terhadap jalannya pemerintahan atau lembaga eksekutif.
5. Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.

Pelaksana Kedaulatan Rakyat di Indonesia

Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi (wakil) kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara yang dimaksud menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, Presiden, DPR, BPK, MA, MK, KY, DPD, Pemda, DPRD, dan KPU.

Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 ditentukan dalam hal :
a. Mengisi keanggotaan MPR karena anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu (pasal 2 (1));
b. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilu (pasal 19 (1));
c. Mengisi keanggotaan DPD melalui pemilu (pasal 22 C (1));
d. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam suatu pasangan secara langsung (pasal 6 A (1)).

Adapun lembaga negara yang berfungsi untuk menjalankan tugas negara sebagai wakil rakyat adalah sebagai berikut :

A. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga negara dalam system ketatanegaraan Republik Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Jumlah anggota MPR saat ini adalah 678 orang, terdiri atas 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD. Atas dasar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR dan anggota DPD. Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (Pasal 27 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2003). Adapun jumlah anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari jumlah anggota DPR. Putusan MPR sah apabila disetujui :
1) Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan presiden/wakil presiden.
2) Sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari seluruh jumlah anggota MPR untu memutus perkara lainnya.
Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Alat kelengkapan MPR terdiri atas Pimpinan, Panitia Ad Hoc, dan Badan Kehormatan.
Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan 3 orang wakil ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR.
Perubahan (amandemen) UUD 1945 membawa aplikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya, seperti lembaga kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, MK dan KY.
MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN. Selain itu, MPR tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Hal ini berimplikasi pada materi dan status hukum Ketetapan MPRS/MPR yang telah dihasilkan sejak tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, saat ini Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak termasuk bagian dari hierarki Peraturan Perundang-undangan.

Tugas dan wewenanga MPR diatur dalam pasal 3 UUD 1945, yaitu :
1. Mengubah dan menetapkan UUD;
2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3. Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Tugas dan wewenang MPR diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

B. Presiden

Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara atau penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi. Dengan kata lain, tanggung jawab pelaksanaan pemerintahan dan kekuasaan negara ada di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the president).

UUD 1945 mengharuskan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagai berikut :
1. Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (pasal 6 (1).
2. Tidak pernah menghianati negara (pasal 6 (1)
3. Mampu secara rohani dan jasmani utuk melaksanakan tugas dan kewajiban Presiden dan Wakil Presiden.
4. Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6 A (1).
5. Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu (pasal 6 A (2)). Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan UU No. 23 Tahun 2003

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7 UUD 1945).

Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945, yang dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh satu orang Wakil Presiden (pasal 4 UUD 1945). Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945, antara lain sebagai berikut :
1. Membuat UU bersama DPR (pasal 5 (1) dan pasal 20).
2. Menetapkan Peraturan Pemerintah (pasal 5 (2)).
3. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10).
4. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11).
5. Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12).
6. Mengangkat dan menerima Duta dan Konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13). Duta adalah orang yang mewakili suatu negara di negara lain untuk mengurus kepentingan negara yang diwakilinya serta membantu dan melindungi warga negaranya yang tinggal di negara itu. Adapun Konsul adalah orang yang diangkat dan ditugasi sebagai wakil pemerintah suatu negara dalam mengurus kepentingan perdagangan atau perihal warga negaranya di negara lain.
7. Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) (pasal 14(1). Grasi adalah ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman. Adapun Rehabilitasi adalah pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula).
8. Member amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 (2). Amnesty adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Adapun Abolisi adalah peniadan peristiwa pidana.
9. Member gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (pasal 15).
10. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (pasal 16).
11. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17). Menteri (minister) adalah anggota kabinet atau kepala suatu departemen, misalnya menteri agama; dan bertanggung jawab kepada presiden. Departemen adalah organ atau bagian dari badan pemerintahan yang bertugas melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dalam bagian atau cabang tugas yang menjadi wewenangnya; contoh : departemen agama bertugas melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan masalah keagamaan.
12. Mengajukan rancangan UU APBN (pasal 23 (2)).

C. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara dalam system ketatanegaraan Republi Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat yang terdiri atas anggota partai politk peserta pemilu, yang dipilih berdasarkan hasil pemilu serta memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Anggota DPR berjumlah 550 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Anggota DPR dipilih melalui pemilu (pasal 19), sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui UU. Fungsi DPR ditegaskan dalam pasal 20 A (1) UUD 1945 bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
1) Fungsi legislasi antara lain diwujudkan dalam pembentukan UU bersama Presiden.
2) Fungsi anggaran berupa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan Presiden.
3) Fungsi pengawasan dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan UU, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945. Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPR dilengkapi dengan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (pasal 20 A (2)), hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas (pasal 20 A (3)).

Menurut undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggialan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi, tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Alat kelengkapan DPR terdiri atas : Pimpinan, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Panitia Anggaran, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.
1) Pimpinan DPR.
Kedudukan pimpinan dalam DPR bisa dikatakan sebagai Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara umum adalah mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara lain, dan lembaga-lembaga internasional, serta memimpin jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi atau rehabilitasi.
Pimpinan DPR bersifat kolektif, terdiri atas satu orang ketua, dan sebanyak-banyaknya 4 orang wakil ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi terbesar. Fraksi kelompok dalam organisasi yang mempunyai pendapat berbeda dan merupakan sub kelompok; sekumpulan anggota-anggota dalam Dewan Perwakilan rakyat (parlemen) menurut bidang-bidang profesi atau partainya; fraksi-fraksi ini merupakan golongan-golongan dalam parlemen yang menyarakan suara dan aspirasi partai ataupun golongan yang diwakilinya; contohnya fraksi Partai Demokrasi Indonesia, fraksi utusan daerah dll. Pimpinan DPR dipilih dari dan oleh anggota.
2) Komisi.
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisiaan keanggotaan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.




Saat ini DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing :
a) Komisi I membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi.
b) Komisi II membidangi Pemerintahan Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, dan Agraria. Aparat/Aparatur adalah orang-orang yang mempunyai kewajiban sebagai alat negara; misalnya : polisi, jaksa disebut sebagai aparatur. Aparatur Negara adalah alat kelengkapan negara yang pada pokoknya meliputi tiga bidang, yaitu bidang kelembagaan, bidang ketatalaksanaan, dan bidang kepegawaian yang mempunyai tanggungjawab untuk melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari; bidang yang paling penting ialah bidang kepegawaian karena bidang itulah yang secara langsung bersentuhan dengan penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan.
c) Komisi III membidangi hukum dan perundang-undangan, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan.
d) Komis IV membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, prikanan, dan pangan.
e) Komisi V membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan, dan kawasan tertinggal.
f) Komisi VI membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM (Usaha Kecil dan Menengah), dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
g) Komisi VII membidangi Energi, Sumber Daya Mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup.
h) Komisi VIII membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.
i) Komisi IX membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja, dan transmigrasi.
j) Komisi X membidangi pendidikan, pemuda, olah raga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
k) Komisi XI membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, lembaga keuangan bukan bank.
3) Badan Musyawarah.
Badan Musyawarah (Bamus) merupakan miniatur DPR. Sebagian keputusan penting DPR digodok terlebih dahulu di Bamus, sebelum dibahas dalam Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat mengubah putusan Bamus. Bamus antara lain memiliki tugas menetapkan acara DPR, temasuk mengenai perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian dan prioritas RUU.
Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPR melalui Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Anggota Bamus berjumlah sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari anggota DPR, berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pimpinan Bamus langsung dipegang oleh pimpinan DPR.
4) Panitia Anggaran.
Panitia Anggaran DPR memiliki tugas pokok melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Susunan keanggotaan panitia Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR. Susunan keanggotaan panitia anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur komisi dengan memerhatikan perimbangan jumlah anggota fraksi.
5) Badan Kehormatan DPR.
Dewan Kehormatan DPR merupakan alat kelengkapan paling muda saat ini di DPR. Dewan Kehormatan merupakan respon, atas sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota dewan yang buruk, misalnya dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan konflik kepentingan.
BKDPR melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik anggota. Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPR.
6) Badan Legislasi DPR.
Badan Legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan DPR yang lahir pasca perubahan pertama UUD 1945, dan dibentuk pada tahun 2000. Tugas poko Baleg, antara lain merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan RUU untuk satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran. Baleg juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata tertib DPR dan kode etik anggota DPR
Badan legislasi dibentuk DPR dalam rapat paripurna, dan susunan keanggotaannya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Keanggotaan Badan Legislasi tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan Badan Urusan Rumah tangga (BURT), dan keanggotaan Badan Kerjasama Antar-Parlemen (BKSAP).
7) Badan Urusan Rumah Tangga.
Badan Urusan Rumah tangga (BURT) DPR bertugas menentukan kebijan kerumahtanggaan DPR. Salah satu tugasnya yang berkaitan dengan bidang keuangan/administrative anggota dewan adalah membantu pimpinan DPR dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan anggota dan pegawai sekretariat jenderal DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.
8) Badan Kerjasama Antar-Parlemen.
Badan Kerjasama Antar-Parlemen menjalin kerja sama dengan parlemen negara lain.

9) Alat Kelengkapan Lainnya.
Jika dipandang perlu, DPR (atau alat kelengkapan DPR) dapat membentuk panitia yang bersifat sementara:
a) Panitia Khusus.
Panitia Khusus ialah panitia yang dibentuk oleh DPR. Komposisi keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna, dan dibubarkan setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Pansus mempertanggungjawabkan kinerjanya untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna. Contohnya, pansus Bulog pada tahun 2001 untuk menyelidiki penyelewengan dan Bulog.
b) Panitia Kerja.
Panitia Kerja adalah unit kerja sementara yang dapat dibentuk oleh alat kelengkapan DPR untuk mengefisienkan kinerjanya.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPR, dibentuk Sekretariat Jenderal DPR yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Jenderal DPR dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas Usul Pimpinan DPR.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPR secara professional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal DPR.

D. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri, dengan tugas khusus untuk menerima pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 29 E (1)). Bebas dan mandiri berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah. Jika BPK tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik dalam melaksanakan tugasnya. BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan UU, BPK mengawasi apakah kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah sesuai dengan tujuan semula dan apakah sudah dilaksanakan dengan tertib. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (pasal 23 E (2)). BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

E. Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 (2)). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) (pasal 24 (2)). Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (pasal 24 (1)).
Sebagai lembaga yudikatif, MA mempunyai kekuasaan :
1. Memutuskan permohonan kasasi;
2. Memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili;
3. Meninjau kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
4. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.

F. Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk :
1. Mengadili suatu perkara pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD;
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
3. Memutuskan pembubaran partai politik;
4. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu (pasal 24 C (2) UUD 1945);
5. Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi beranggotakan 9 hakim konstitusi, yang ditetapkan Presiden. Hakim Konstitusi yang berjumlah 9 orang tersebut, 3 anggota diajukan oleh MA, 3 orang anggota diajukan oleh DPR, 3 anggota lagi diajukan oleh Presiden (pasal 24 C ayat (3) UUD 1945).
Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara (pasal 24 (5) UUD 1945). Syarat lain diatur dalam pasal 16 UUD No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Masa jabatan hakim konstitusi adalah 5 tahun dan dapat dipilih lagi untuk sekali masa jabatan berikutnya.
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan perubahan Ketiga UUD 1945 dalam pasal 24 ayat (2), pasal 24 C, dan pasal 7 B yang disahkan pada tanggal 9 November 2001. Setelah disahkannya perubahan ketiga UUD 1945, dalam rangka menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil perubahan keempat.

DPR dan pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-undang tentan Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam. DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, SH. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Agustus 2003.

G. Komisi Yudisial

Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24 B (3) UUD 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (pasal 24 B (2) UUD 1945).
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim (pasal 24 B (17) UUD 1945.

H. Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari setiap propinsi (pasal 2 (1), 22 C (1) UUD 1945). DPD merupakan wakil-wakil propinsi. Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota negara RI (pasal 33 (4) UU Nomor 22 Tahun 2003). Kewenangan DPD dituangkan dalam pasal 22 D UUD 1945 antara lain :
1. Mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Memberikan pertimbangan kepda DPR atas rancangan UU APBN dan rencana UU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.


I. Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip negara kesatuan RI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

J. Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD).

DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :
1. Fungsi legislasi, yaitu fungsi membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah;
2. Fungsi anggaran, yaitu fungsi menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah;
3. Fungsi pengawasan, yaitu fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.

K. Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU merupakan komisi yang bertanggungjawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri (pasal 22 E (5) UUD 1945). Tugas dan wewenang KPU menurut UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah :
1. Merencanakan penyelenggaraan pemilu.
2. Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan dan pelaksanaan pemilu.
3. Menetapkan peserta pemilu.
4. Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara.
5. Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
6. Menyelenggarakan pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa MPR, Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK merupakan lembaga negara yang bertugas sebagai pelaksana kedaulatan rakyat di Indonesia.



PARLEMEN

Parlemen adalah lembaga yang “legislate” membuat undang-undang yang anggotanya dianggap mewakili rakyat, sehingga lembaga legislatif sering disebut dewan perwakilan rakyat (DPR. Yang dimaksud dengan perwakilan rakyat adalah pendelegasian kekuasaan rakyat oleh badan perwakilan rakyat (DPR) yang terdiri dari wakil dari partai-partai politik yang dipilih rakyat melalui pemilihan umum.
System pembagian parlemen ada dua, yaitu :
1. Lembaga legislatif yang terbagi dalam dua majelis (bi-kameralisme) dan,
2. Badan legislatif yang hanya terdiri dari satu majelis (uni-kameralisme). Hampir semua negara federal menggunakan system dua majelis karena satu diantaranya mewakili kepentingan negara-negara bagian. Dalam system dua majelis lembaga legislatif dibagi dalam Majelis Rendah (Lower House/House of Common) dan Majelis Tinggi (Upper House/House of Lord/Senat).

Ada dua tipe hubungan antara rakyat dan yang mewakili (DPR), yaitu :
1. Tipe delegasi (mandat), yang berpendirian bahwa wakil rakyat merupakan corong keinginan rakyat. Ia harus menyarakan apa saja yang dikehendaki rakyat.
2. Perwakilan tipe trustee (kepercayaan independen), yang berpendirian wakil rakyat dipilih berdasarkan pertimbangan yang bersangkutan memiliki kemampuan mempertimbangkan dengan baik apa yang dikehendaki rakyat.


Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata, yaitu sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari system (bahasa Inggris) yang berarti tatanan, susunan, jaringan, atau cara. Jadi , sistem adalah tatanan yang terdiri atas bagian-bagian yang saling bergantung dan berpengaruh satu sama lain dalam satu kesatuan yang berinteraksi dengan lingkungannya dan secara keseluruhan memiliki tujuan dan fungsi yang sama.
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, sedangkan kata memrintah berasal dari kata perintah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau negara, sedangkan pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal atau urusan dalam memerintah.
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu Sistem Pemerintahan Presidensial dan Sistem Pemerintahan Parlementer.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer tersebut didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adapun sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasinya.

A. Sistem Pemerintahan Parlementer.
Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem pemerintahan antara eksekutif dan legislatif mempunyai hubungan yang bersifat timbal balik dan saling mempengaruhi. Dalam sistem pemerintahan parlementer, badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan, badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum sehingga memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah atau kabinet terdiri atas para menteri dan Perdana Menteri (Prime Minister) sebagai pemimpin kabinet. Perdana Menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4. Kabinet bertanggungjawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen.
5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri, sedangkan kepala negara adalah Presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemrintahan.
6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan, maka presiden/raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentuk parlemen baru.

B. Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. Artinya, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Badan eksekutif dan legislatif tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Badan eksekutif dan legislatif dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan negara berada ditangan presiden sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggungjawab kepada presiden dan tidak bertanggungjawab kepada parlemen/legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen karena presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan karena anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.

Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 yang diamandemen menganut sistem pemerintahan presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa presiden Indonesia adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Namun, sistem pemerintahan Indonesia juga megambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaruan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2. Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya, dalam pengangkatan duta negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI, dan kepala Kepolisian.
3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya, pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti, dan abolisi.
4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia untuk memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bikameral, mekanisme Check and Balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.


SELESAI

CopyRight © 2010
By Muhammad Hendri, S.Sos, S.Pd
Written for Students of Class VIII SMP Sinar Husni
HP : 081264070041 – (061)77813539
Email : muhammadhendri37@yahoo.com
Wibesite : www.muhammadhendri.blogspot.com




Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer


IDEOLOGI-IDEOLOGI DUNIA


Pengertian  Ideologi

Ideologi berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan, pengertian. Kata kerja Yunani oida = mengetahui, melihat dengan budi. Kata “logi” yang berasal dari bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan. Jadi, Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasangagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita.

Dalam perkembangannya terdapat pengertian  Ideologi yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Istilah  Ideologi pertama kali dikemukakan oleh Destutt de Tracy seorang Perancis pada tahun 1796. Menurut Tracy ideologi yaitu ‘science of ideas’, suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.

Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi. Gunawan Setiardjo mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.

Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian Ideologi yaitu Ideologi secara fungsional dan Ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional ini digolongkan menjadi dua tipe, yaitu Ideologi yang doktriner dan Ideologi yang pragmatis. Ideologi yang doktriner bilamana ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi itu dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah. Sebagai contohnya adalah komunisme. Sedangkan Ideologi yang pragmatis, apabila ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan Ideologi itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik. Pelaksanaan Ideologi yang pragmatis tidak diawasi oleh aparat partai atau aparat pemerintah melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internalization), contohnya individualisme atau liberalisme. Ideologi secara struktural diartikan sebagai sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.

Dengan demikian secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa Ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana dikutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri:
1.       Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan;
2.       Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.

Ideologi merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat  yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan. Ideologi merupakan suatu pilihan yang jelas membawa komitmen (keterikatan) untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang, maka akan semakin tinggi pula komitmennya untuk melaksanakannya. Komitmen itu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini ideologinya sebagai  ketentuan yang mengikat, yang harus ditaati dalam kehidupannya, baik dalam kehidupan pribadi ataupun masyarakat.

Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka. Melalui rangkaian nilai itu mereka mengetahui bagaimana cara yang paling baik, yaitu secara moral atau normatif dianggap benar dan adil, dalam bersikap dan bertingkah laku untuk memelihara, mempertahankan, membangun kehidupan duniawi bersama dengan berbagai dimensinya. Pengertian yang demikian itu juga dapat dikembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.

Dalam ilmu-ilmu sosial dikenal dua pengertian mengenai ideologi, yaitu :
1.       Pengertian ideologi secara fungsional.
Ideologi secara fungsional diartikan sebagai seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama; atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik.
2.       Pengertian ideologi secara struktural.
Ideologi secara struktural diartikan sebagai sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.

Dalam arti fungsional, ideologi digolongkan secara tipologi dengan beberapa tipe, yaitu :
1.       Ideologi Doktriner.
Suatu ideologi dapat digolongkan doktriner apabila ajaran-ajaran yang terkandung dalam ideologi itu dirumuskan secara sistematis dan terinci dengan jelas, diindoktrinasikan kepada warga masyarakat, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah. Komunisme merupakan salah satu contohnya.
2.       Ideologi Pragmatis.
Ketika ajaran-ajaran yang terkandung dalam ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, melainkan dirumuskan secara umum (prinsip-prinsipnya saja). Dalam hal ini, ideologi itu tidak diindoktrinasikan, tetapi disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, sistem ekonomi, kehidupan agama, dan sistem politik. Individualisme (liberalisme) merupakan salah satu contoh ideologi pragmatis.

Pentingnya Ideologi bagi Suatu Negara

Jika menengok sejarah kemerdekaan negara-negara dunia ketiga, baik yang ada di Asia, Afrika maupun Amerika Latin yang pada umumnya cukup lama berada di bawah cengkeraman penjajahan negara lain, ideologi dimaknai sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata. Ideologi dalam artian ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan, memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya, serta menanamkan semangat dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan, yang selanjutnya mewujudkannya dalam kehidupan penyelenggaraan negara.

Pentingnya ideologi bagi suatu negara juga terlihat dari fungsi ideologi  itu sendiri. Adapun fungsi ideologi adalah membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa. Ideologi memiliki kecenderungan untuk “memisahkan” kita  dari  mereka. Ideologi berfungsi mempersatukan sesama  kita.  Apabila dibandingkan dengan agama, agama berfungsi juga mempersatukan orang dari berbagai pandangan hidup bahkan dari berbagai ideologi. Sebaliknya ideologi mempersatukan orang dari berbagai agama. Oleh karena itu ideologi juga berfungsi untuk mengatasi berbagai pertentangan (konfl ik) atau ketegangan sosial. Dalam hal ini ideologi berfungsi sebagai pembentuk solidaritas (rasa kebersamaan) dengan mengangkat berbagai perbedaan ke dalam tata nilai yang lebih tinggi. Fungsi pemersatu itu dilakukan dengan memenyatukan keseragaman ataupun keanekaragaman, misalnya dengan memakai semboyan “kesatuan dalam perbedaan” dan “perbedaan dalam kesatuan”.

Pengertian Ideologi Sebagai Dasar Negara

Dasar Negara adalah landasan kehidupan bernegara. Setiap negara harus  mempunyai landasan  dalam  melaksanakan kehidupan  bernegaranya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Dasar  negara  bagi  suatu  negara  merupakan  sesuatu yang amat penting. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan. Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma bernegara.   


MENGENAL IDEOLOGI-IDEOLOGI DUNIA

LIBERALISME

Liberalisme tumbuh dari konteks masyarakat Eropa pada abad pertengahan feodal, di mana sistem sosial-ekonomi dikuasai oleh kaum aristokratis feodal dan menindas hak-hak individu. Liberalisme tidak diciptakan oleh golongan pedagang dan industri, melainkan diciptakan oleh golongan intelektual yang digerakkan oleh keresah ilmiah (rasa ingin tahu dan keinginan untuk mencari pengetahuan yang baru) dan artistik umum pada zaman itu.

Keresahan intelektual tersebut disambut oleh golongan pedagang dan industri, bahkan hal itu digunakan untuk membenarkan tuntutan politik yang membatasi kekuasaan bangsawan, gereja, dan gilde-gilde. Mereka tidak bertujuan semata-mata untuk dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara bebas; tetapi juga mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

Masyarakat yang terbaik (rezim terbaik), menurut paham liberal adalah yang memungkinkan individu mengembangkan kemampuan-kemampuan individu sepenuhnya. Dalam masyarakat yang baik, semua individu harus dapat mengembangkan pikiran dan bakat-bakatnya. Hal ini mengharuskan para individu untuk bertanggungjawab atas tindakannya, dan tidak menyuruh seseorang melakukan sesuatu untuknya atau seseorang untuk mengatakan apa yang harus dilakukan.

Seseorang yang bertindak atas tanggungjawab sendiri dapat mengembangkan kemampuan bertindak. Menurut asumsi liberal inilah, John Stuart Mill mengajukan argumen yang lebih mendukung pemerintahan berdasarkan demokrasi liberal. Dia mengemukakan tujuan utama politik ialah mendorong setiap anggota masyarakat untuk bertanggungjawab dan menjadi dewasa. Hal ini hanya akan dapat terjadi manakala mereka ikut serta dalam pembuatan keputusan yang menyangkut hidup mereka. Oleh karena itu, walaupun seorang raja yang bijaksana dan baik hati, mungkin dapat membuat keputusan yang lebih baik atas nama rakyat daripada rakyat itu sendiri, bagaimana pun juga demokrasi jauh lebih baik karena dalam demokrasi rakyat membuat sendiri keputusan bagi diri mereka, terlepas dari baik buruknya keputusan tersebut.

Ciri-ciri ideologi liberal sebagai berikut :
1)       Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih baik.
2)       Anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan berbicara, kebebasan beragama, dan kebebasan pers.
3)       Pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas. Keputusan yang dibuat hanya sedikit untuk rakyat sehingga rakyat dapat  belajar membuat keputusan untuk diri sendiri.
4)       Kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk. Oleh karena itu, pemerintahan dijalankan sedemikian rupa sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah.
5)       Suatu masyarakat dikatakan berbahagia apabila setiap individu atau sebagian terbesar individu berbahagia. Kalau masyarakat secara keseluruhan berbahagia, kebahagiaan sebagian besar individu belum tentu maksimal.

Paham ini dianut di Inggris dan Koloni-koloninya termasuk Amerika Serikat.




KONSERVATISME

Ketika liberalisme menggoncang struktur masyarakat feodal yang mapan, golongan feodal berusaha mencari ideologi tandingan untuk menghadapi kekuasaan persuasive liberalisme. Dari sinilah muncul ideologi konservatisme sebagai reaksi atas paham liberal.

Menurut paham itu, liberalisme merupakan paham yang terlalu individualistis karena memandang masyarakat terdiri atas individu atau gabungan individu. Sebaliknya, menurut paham konservatif masyarakat dan kelompok masyarakat yang lain tidak sekedar penjumlahan unsur-unsurnya, dan suatu kelompok lebih dapat menciptakan kebahagiaan yang lebih besar daripada yang dapat diciptakan oleh anggota masyarakat secara individual. Liberalisme, menurut penilaian paham konservatif cenderung menimbulka sejumlah individu yang hidupnya lebih baik tetapi tidak peduli pada keadaan sekitarnya.

Paham konservatif itu ditandai dengan gejala-gejala berikut :
1)       Masyarakat terbaik adalah masyarakat yang tertata. Masyarakat harus memiliki struktur (tata) yang stabil sehingga setiap orang mengetahui, bagaimanakah ia harus berhubungan dengan orang lain. seseorang akan lebih dapat memperoleh kebahagiaan sebagai anggota suatu keluarga, anggota gereja dan anggota masyarakat daripada yang dapat diperoleh secara individual.
2)       Untuk menciptakan masyarakat yang tertata dan stabil itu diperlukan suatu pemerintahan yang memiliki kekuasaan yang mengikat tetapi bertanggungjawab. Paham konservatif berpandangan pengaturan yang tepat atas kekuasaan akan menjamin perlakuan yang sama terhadap setiap orang.
3)       Paham ini menekankan tanggungjawab pada pihak penguasa dalam masyarakat untuk membantu pihak yang lemah. Posisi ini bertentangan dengan paham liberal yang berpandangan pihak yang lemah harus bertanggungjawab atas urusan dan hidupnya. Sisi konservatif inilah yang menimbulkan untuk pertama kali negara kesejahteraan (welfare-state) dengan program-program jaminan sosial bagi yang berpenghasilan rendah.

Liberalisme dan konservatisme di Amerika Serikat mempunyai pengertian yang lain. di Amerika Serikat secara umum dikenal dua ideologi yang bersaingan, yakni liberal yang mendasari Partai Demokrat dan Konservatif yang mendasari partai republik. Selain itu, ada pula yang agak liberal di partai republik dan agak konservatif di partai demokrat. Kedua ideologi itu sesungguhnya merupakan pengembangan dari liberalisme seperti yang dikembangkan di Eropa. Karakteristik paham liberal di Amerika Serikat dalam hal ini menaruh perhatian pada ketimpangan sosial di kalangan minoritas, mendukung campur tangan pemerintah yang lebih besar dalam mengatasi ketimpangan sosial ekonomi, menaruh perhatian pada pemeliharaan kebebasan menyatakan pendapat dan hak-hak politik yang lain, menekankan pemisahan negara dengan agama, kurang mendukung pembuatan peraturan untuk mengatur kehidupan anggota masyarakat secara moral (misalnya menentang aturan yang melarang aborsi), dan kurang menyetujui pembangaunan militer secara besar-besaran dan tidak menghendaki intervensi militer ke negara lain.

Paham konservatif berpandangan sebaliknya dari karakteristik liberal. Pemerintah yang terbaik ialah yang memerintah sedikit mungkin, ekonomi dan pasar bebas akan dengan sendirinya menguntungkan semua individu, menghendaki keterkaitan negara dengan agama, kurang memperhatikan hak-hak sipil golongan minoritas, mendukung peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat secara moral (menentang aborsi), mendukung pembangunan industri persenjataan besar-besaran, dan untuk menjamin kepentingan ekonomi dan politiknya bersedia melakukan intervensi militer atas negara-negara lain.

Ciri lain yang membedakan kedua ideologi ini menyangkut hubungan ekonomi dengan negara lain. paham konservatif tidak menghendaki pengaturan ekonomi (proteksi), melainkan menganut paham ekonomi internasional yang bebas (persaingan bebas), sedangkan paham liberal cenderung mendukung pengaturan ekonomi internasional sepanjang hal itu membantu buruh, konsumen dan golongan menengah domestik.

SOSIALISME DAN KOMUNISME

Sosialisme merupakan reaksi terhadap revolusi industri dan akibat-akibatnya. Awal sosialisme yang muncul pada bagian pertama abad kesembilan belas dikenal sebagai sosialis utopia. Sosialisme ini lebih didasarkan pada pandangan kemanusiaan (humanitarian), dan menyakini kesempurnaan watak manusia. Penganut paham ini berharap dapat menciptakan masyarakat sosialis yang dicita-citakan dengan kerjernihan dan kejelasan argumen, bukan dengan cara-cara kekerasan dan revolusi.

Pada perkembangan berikutnya, analisis sosial paham sosialis tampak lebih jelas. Paham ini berkeyakinan kemajuan manusia dan keadilan terhalang dengan lembaga hak milik atas sarana produksi. Pemecahannya, menurut paham ini ialah dengan membatasi atau menghapuskan hak milik pribadi (privat property) dan menggantinya dengan pemilikan bersama atas sarana produksi. Dengan cara ini, ketimpangan distribusi kekayaan yang tak terelakkan dari lembaga pemilikan pribadi di bawah kapitalisme dapat ditiadakan.

Perbedaan utama antara sosialisme dan komunisme terletak pada sarana yang digunakan untuk mengubah kapitalisme menjadi sosialisme. Paham sosialis berkeyakinan perubahan dapat dan seyogyanya dilakukan dengan cara-cara damai dan demokratis. Paham sosialis juga lebih luwes dalam hal perjuangan perbaikan nasib buruh secara bertahap dan dalam hal kesediaan berperanserta dalam pemerintahan yang belum seluruhnya menganut sistem sosialis. Paham sosialis ini banyak diterapkan di negara-negara Eropa Barat.

Pada pihak lain, paham komunis berkeyaninan perubahan atas sistem kapitalisme harus dicapai dengan cara-cara revolusi, dan pemerintahan oleh diktator proletariat sangat diperlukan pada masa transisi. Dalam masa transisi dengan bantuan negara di bawah diktator proletariat, seluruh hak milik pribadi dihapuskan dan diambil alih untuk selanjutnya berada dalam kontrol negara.

Pada gilirannya, negara dan hukum akan lenyap karena tidak lagi diperlukan. Paham komunis ini pernah diterapkan di bekas negara Uni Soviet dan negara-negara Eropa Timur. Kini paham komunis masih diterapkan di Republik Rakyat Cina (RRC) dan Vietnam. Paham komunis di bekas negara Uni Soviet berbeda dengan paham komunis di RRC dalam penafsiran mereka atas ajaran Marxisme. Contohnya, Revolusi Oktober di Uni Soviet dimotori oleh kelompok pelopor (vanguard group), sedangkan revolusi di RRC dilakukan dengan cara gerilya bersama petani.

Perubahan-perubahan drastis dalam peta politik dan ekonomi, seperti kehancuran di Uni Soviet dan kejatuhan rezim komunis di negara-negara Eropa Timur pada sejak 1989 menunjukkan sosialisme dan komunisme tengah dilanda krisis berat. Hal terbaik yang mungkin muncul dari krisis ini berupa timbulnya sosialisme yang berwajah manusiawi (sosialisme humanis), sedangkan kemungkinan terburuk yang mungkin muncul dari krisis ini berupa hancurnya komunisme.

FASISME

Fasisme merupakan tipe nasionalisme yang romantis dengan segala kemegahan upacara dan simbol-simbol yang mendukungnya untuk mencapai kebesaran negara. Hal itu akan dapat dicapai apabila terdapat seorang pemimpin kharismatis sebagai simbol kebesaran negara yang dilakukan oleh massa rakyat. Dukungan massa yang fanatik ini tercipta berkat indoktrinasi, slogan-slogan dan simbol-simbol yang ditatanamkan sang pemimpin besar dan aparatnya. Fasisme ini pernah diterapkan di Jerman (Hitler), Jepang, Italia (Mussolini), dan Spanyol.

Dewasa ini pemikiran fasisme cendrung muncul sebagai kekuatan reaksioner (right wing) di negara-negara maju, seperti skin ilead dan kluk kluk klan di Amerika Serikat yang berusaha mencapai dan mempertahankan supremasi kulit putih.


PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA INDONESIA

Pengertian Pancasila

Ditinjau dari asal-usulnya, kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta yang mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila. Panca berarti lima dan syila dengan huruf i yang dibaca pendek mempu-nyai arti 5atu sendi, dasar, alas atau asas. Sedangkan syila dengan peng-ucapan i panjang (syi:la) berarti peraturan tingkah laku yang baik, utama atau yang penting. Dengan demikian Pancasila dapat diartikan berbatu sendi lima, atau lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan Pancasyila Krama).

Apabila ditinjau dari segi kesejarahan (historis), istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam agama Budha. Dalam Kitab Tri Pitaka Pancasila diartikan sebagai lima aturan kesusilaan yang dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh penganut agama Buddha. Dalam Kitab Vinaya Pitaka, yang merupakan salah satu bagian dari Kitab Tri Pitaka, disebut ada lima pantangan atau lima larangan yang wajib dihindari oleh setiap pemeluk Budha, yaitu: menghindari pembunuhan, menghindari pencurian, menghindari perzinaan, menghindari kebohongan, menghindari makanan dan minuman yang memabukkan yang menyebabkan ketagihan.

Masuknya agama Buddha ke Indonesia turut membawa ajaran Pancasila tersebut. Pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit di bawah Raja Hayam Wuruk istilah Pancasila dimasukkan dalam kitab Negarakertagama karya Empu Prapanca. Dalam buku tersebut dituliskan “Yatnanggegwani Pancasyiila Kertasangskarbhisekaka Krama” yang artinya Raja menjalankan ke lima pantangan (Pancasila) dengan setia. Istilah Pancasila juga dapat kita jumpai dalam sebuah kitab Sutasoma karya Empu Tantular. Dalam buku itu terdapat istilah Pancasila yang diartikan sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:
• Tidak boleh melakukan kekerasan
• Tidak boleh mencuri
• Tidak boleh berwatak dengki
• Tidak boleh berbohong
• Tidak boleh mabuk minuman keras.

Tokoh yang mengajukan rumusan awal Pancasila adalah Prof. Dr. Supomo dan Ir. Soekarno. Garuda Pancasila, lambang negara RI. Badannya dilindungi dengan perisai yang memuat lambang kelima sila Pancasila.
- Bintang bersudut lima, lambang sila pertama
- Rantai bermata bulatan dan persegi, lambang sila kedua
- Pohon beringin, lambang sila ketiga
- Kepala banteng, lambang sila keempat
- Padi dan kapas, lambang sila kelima.

Menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, istilah Pancasila kembali mencuat ke permukaan. Pada sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno dalam pidatonya mengatakan “ ... namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.” Setelah berakhirnya sidang BPUPKI tersebut dibentuklah Panitia Sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan “Piagam Jakarta”. Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia merdeka, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan urutan sebagai berikut:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sejarah Perumusan Pancasila

Perumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tidak terlepas dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan. Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942, awalnya bangsa Indonesia menyambut baik kedatangan Jepang. Rupanya kedatangan Jepang tidak mengubah nasib bangsa ke arah yang lebih baik, bahkan sebaliknya, ternyata lebih kejam daripada pemerintah Hindia Belanda. Maka di daerah-daerah muncul perlawanan terhadap Jepang.

Pada tahun 1943 posisi Jepang semakin genting karena menghadapi gempuran tentara Sekutu. Di samping itu, mereka juga menghadapi perlawanan di setiap daerah. Kondisi semacam ini dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk mendesak Jepang agar bersedia memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Desakan tersebut ternyata mendapatkan respon dari pemerintah Jepang. Pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Koyso menjanjikan kemerdekaan kelak di kemudian hari. Untuk meyakinkan bangsa Indonesia terhadap janji tersebut. dibentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoshakai pada 1 Maret 1945. Anggota BPUPKI ini terdiri dari 60 anggota berasal dari Indonesia, 4 anggota keturunan Cina, satu anggota keturunan Belanda dan satu anggota dari keturunan Arab. Dalam salah satu sidang BPUPKI, tepatnya tanggal 1 Joni 1945, telah diadakan pembicaraan mengenai dasar negara Indonesia.

Dalam sidang tersebut Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya dan mengemukakan lima prinsip yang sebaiknya dijadikan dasar negara Indonesia Merdeka, yaitu:
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme atau perikemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan sosial
e. Ketuhanan

Ir. Soekarno kemudian menegaskan bahwa kelima alas itu dinamakan Pancasila. Setelah Sidang I BPUPKI berakhir dibentuklah Panitia Kecil atau Panitia Sembilan untuk merumuskan ide dasar negara dengan bahan utama yang telah dibi.carakan dalam sidang BPUPKI. Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia kecil bersidang dan berhasil merumuskan Piagam Jakarta, yaitu:
a. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Setelah BPUPKI dibubarkan, sebagai gantinya dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Inkai pada tanggal 7 Agustus 1945. Tugas semula dari panitia ini adalah mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan serah terima kemerdekaan yang direncanakan pada tanggal 24 Agustus 1945. Namun dengan takluknya Jepang kepada Sekutu. maka pada tanggal 14 Agustus terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia. Kesempatan yang baik dan sempit itu akhirnya dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk melakukan langkah besar dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah kemerdekaan, tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang dan berhasil menetapkan:
a. Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
b. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam UUD 1945 inilah rumusan Pancasila yang sah sebagai dasar negara dapat kita temui, yaitu dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan rumusan sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.

Tujuan dirumuskannya Pancasila oleh para pendiri negara adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai apa yang dikatakan oleh Radjiman Widyodiningrat bahwa hakikat Pancasila adalah sebagai dasar negara. Demikian pula Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno juga menyebutkan perlu adanya dasar negara Indonesia yang merdeka yaitu Pancasila. Dengan demikian, para pelaku sejarah memang berniat merumuskan Pancasila sebagai landasan negara, sebagai falsafah negara dan ideologi negara dan tidak ada niatan lainnya.

Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara adalah sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan berikutnya. Dengan demikian, Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur di berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan. Di samping Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila juga sebagai cumber hukum yang paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Oleh sebab itu, Pancasila di samping memerankan diri sebagai dasar negara juga memerankan diri sebagai sumber tertib hukum bagi Republik Indonesia.

Pada zaman Orde Baru, fungsi Pancasila sebagai sumber hukum diperkuat melalui UU Keormasan Tahun 1985, yaitu UU No. 5 Tandn 1985 tentang keharusan semua kekuatan politik mencantumkan Pane asila sebagai satu-satunya asas dalam anggaran dasarnya. Selain itu. L-1. No.8 Tahun 1985 juga mengharuskan semua organisasi sosial kemasyarakatan mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Maka pada kedua Undang-undang tersebut, Pancasila tidak hang a dianggap sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai Anggaran Dasar (AD bagi seluruh organisasi politik, kemasyarakatan maupun sosial keagamaan. Hal ini menyebabkan perluasan makna Pancasila yang tidal; sesuai dengan Tap. MPRS No.XX/MPRS/1966. jo. Tap. MPR No.V MPR/1973, jo. Tap MPR No.IX/MPR/1978 dan dipertegas lagi dalam Tap. MPR No.XVIII/MPR/1998 yang berisi tentang pengembalian kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.

Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Ideologi berasal dari kata idea yang artinya pemikiran, khayalan. konsep, keyakinan, dan kata logos yang artinya logika, ilmu atau pengetahuan. Jadi, ideologi dapat diartikan ilmu tentang keyakinankeyakinan atau gagasan-gagasan. Ada beberapa pengertian ideologi menurut para tokoh seperti berikut.
a)       Menurut Destutt de Tracy, ideologi diartikan sebagai Science of Ideas, di dalamnya ideologi dijabarkan sebagai sejumlah program yang diharapkan membawa perubahan lembaga dalam suatu masyarakat.
b)       Kirdi Dipoyuda membatasi pengertian ideologi sebagai suatu kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial termasuk kehidupan negara.
c)       Menurut Ali Syariati, ideologi adalah keyakinan-keyakinan dan gagasan-gagasan yang ditaati oleh suatu kelompok, suatu kelas sosial, suatu bangsa, atau suatu ras tertentu.
d)       Menurut Sastrapratedja, ideologi adalah suatu kompleks gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur.

Ideologi umumnya dirumuskan dari pandangan hidup, baik pandangan yang bersumber dari ajaran agama maupun dari falsafah hidup. Ideologi yang berasal dari ajaran agama seperti Islam, Kristen, Hindu, Buddha, maupun agama lainnya, ideologi ini biasanya bersifat umum dan universal, artinya berlaku untuk semua umat manusia. Sedangkan ideologi yang berdasarkan falsafah hidup biasanya berlaku untuk partai, kelas maupun bangsa bersangkutan, sehingga herlaku lokal atau untuk kelompok atau bangsa itu sendiri. Dari pengertianpengertian ideologi di atas, maka dapat dikaji lebih lanjut mengenai unsurunsur suatu ideologi. Menurut Koento Wibisono ada tiga unsur penting dalam suatu ideologi, yaitu:
a)       Keyakinan, yaitu setiap ideologi selalu menunjukkan gagasan vital yang sudah diyakini kebenarannya untuk dijadikan dasar dan arch strategic bagi tercapainya tujuan yang telah ditentukan.
b)       Mitos, yaitu konsep ideologi selalu memitoskan suatu ajaran yang secara optimal dan pasti, yang menjamin tercapainya tujuan melalui cara-cara yang telah ditentukan.
c)       Loyalitas, yaitu setiap ideologi menuntut keterlibatan optimal atas dasar loyalitas dari pendukungnya.

Sedangkan Sastrapatedja mengemukakan tiga unsur yang ada dalam pengertian ideologi, yaitu:
a)       Interpretasi, yaitu adanya suatu penafsiran terhadap kenyataan dan realitas.
b)       Preskripsi, yaitu setiap ideologi memuat seperangkat nilai atau suatu ketentuan moral.
c)       Program Aksi, yaitu ideologi memuat suatu orientasi pada tindakan.

Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan ideologi adalah sekumpulan gagasan atau keyakinan yang disusun secara sistematis dan menyeluruh dan diyakini kebenarannya dalam suatu masyarakat atau bangsa, sehingga berusaha untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Ideologi Pancasila merupakan salah satu bentuk ideologi yang berkembang di tengah-tengah ideologi dunia. Contoh-contoh ideologi lain ada dalam sejarah bangsa-bangsa adalah:
a)       komunisme,
b)       sosialisme,
c)       kapitalisme,
d)       komunitarianisme,
e)       liberalisme,
f)         konservatisme,
g)       nazisme,
h)       monarkisme,
i)         fasisme dan
j)         anarkisme
k)       demokrasi

Dengan memperhatikan pengertian dan unsur-unsur ideologi, dapat dikatakan bahwa semua komponen itu adalah pandangan hidup yang sudah disertai dengan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan, dan sudah menjadi milik kelompok atau bangsa tertentu. Nlisalnya ideologi yang dimiliki bangsa Indonesia. Dalam suatu ideologi harus terkandung tiga komponen dasar, yaitu:
·         Keyakinan hidup, yaitu konsepsi yang menyeluruh tentang alam semesta (kosmos). Dalam konsepsi ini akan dihadapkan antara keyakinan hidup dengan alam semesta, yang di dalamnya tercermin tiga keyakinan dasar, yaitu hal yang menyangkut hakikat diri pribadi, hakikat yang menyangkut hubungannya dengan sesama, serta hubungan antara pribadi dengan Tuhan.
·         Tujuan hidup, yaitu konsepsi tentang cita-cita hidup yang diinginkan.
·         Cara-cara yang dipilih untuk mencapai tujuan hidup, termasuk juga di dalamnya berbagai macam institusi (lembaga), program aksi, dan lain sebagainya.
Pancasila telah memenuhi unsur-unsur tersebut, sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai suatu ideologi. Unsur keyakinan hidup dalam Pancasila tercermin pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab dan persatuan Indonesia. Bangsa Indonesia merumuskan tujuan hidupnya dalam sila kelima, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan hidup yang sangat mulia itu tentunya harus diperjuangkan dengan segala pengorbanan dengan cara-cara yang efektif . Cara-cara yang digunakan untuk mewujudkan sila kelima adalah melalui sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam sila inilah tercermin makna demokrasi. Dengan prinsip demokrasi, tujuan hidup bangsa dan negara akan diupayakan untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya.

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Suatu ideologi harus mampu menghadapi segala bentuk tantangan dan hambatan serta perkembangan dari dalam negeri maupun perkembangan global. Pancasila sebagai suatu ideologi tidak akan menutup rapatrapat terhadap perubahan-perubahan yang mungkin terjadi pada era globalisasi dan era informasi. Oleh sebab itu, Pancasila harus menjadi ideologi terbuka, artinya Pancasila harus membuka diri terhadap perubahan dan tuntutan perkembangan zaman. Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan dengan memenuhi persyaratan tiga dimensi, yaitu:
a)       Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut harus bersumber dari kenyataan hidup yang ada di masyarakat, sehingga masyarakat merasakan dan menghayati ideologi tersebut, karena digali dan dirumuskan dari budaya sendiri. Pada gilirannya nanti akan merasa memiliki dan berusaha mempertahankannya. Ideologi Pancasila benar-benar mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur tersebut merupakan kenyataan yang ada dan hidup dalam masyarakat. Dengan demikian bangsa Indonesia betul-betul merasakan dan menghayati nilai-nilai tersebut dan tentunya akan berusaha untuk mempertahankannya.
b)       Dimensi idealisme, mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan cita-cita tersebut suatu bangsa akan mengetahui ke arah mana tujuan akan dicapai. Pancasila adalah suatu ideologi yang mengandung cita-cita yang akan dicapai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Cita-cita tersebut akan mampu menggugah harapan dan memberikan optimisme Berta motivasi kepada bangsa Indonesia. Maka semua itu harus diwujudkan secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
c)       Dimensi fleksibilitas, yaitu suatu dimensi yang mencerminkan kemampuan suatu ideologi dalam mempengaruhi sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Mempengaruhi berarti ikut memberikan warna dalam perkembangan masyarakat, sedangkan menyesuaikan diri berarti masyarakat berhasil menemukan pemikiran-pemikiran baru terhadap nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya.

Ideologi Pancasila memiliki sifat yang fleksibel, luwes, terbuka terhadap pemikiran-pemikiran baru tanpa menghilangkan hakikat yang terkandung di dalamnya. Dengan sifat fleksibel tersebut ideologi Pancasila akan tetap aktual dan mampu mengantisipasi tuntutan perkembangan zaman.

NILAI-NILAI PANCASILA

Pancasila sebagai suatu ideologi mengandung nilai-nilai yang disaring dan digali dari nilai-nilai luhur dan kepribadian bangsa Indonesia. Nilainilai tersebut memberikan pengaruh bentuk sikap dan perilaku yang positif. Nilai dapat diartikan sebagai kualitas atau isi dari sesuatu. Orang yang akan menilai berarti menimbang sesuatu. Artinya, suatu kegiatan manusia rang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu untuk selanjutnya mengambil suatu keputusan.

Keputusan tersebut dapat menggambarkan apakah sesuatu itu berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, baik atau tidak baik, religius atau tidak religius. Sesuatu dikatakan bernilai apabila is mempunyai l.egunaan, keberhargaan (nilai kebenaran), keindahan (nilai estetis), kebaikan (nilai moral atau etis) maupun mengandung unsur religius (nilai agama). Sesuatu yang bernilai akan selalu dihargai dan dihormati di manapun sesuatu itu berada. Suatu contoh, sebatang emas akan tetap menjadi barang yang dicari dan diminati orang banyak, walaupun berada di tempat yang kotor sekalipun, karena emas dianggap sebagai barang yang berharga. Demikian pula seseorang yang selalu mematuhi dan menjalankan ketentuan-ketentuan agama akan selalu dihormati oleh orang lain karena orang itu mencerminkan nilai-nilai religius.

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, nilai dapat dibagi rnenjadi tiga, yaitu:
a.       Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
b.       Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan dan aktivitas.
c.        Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Sedangkan nilai kerohanian dapat diperinci menjadi empat macam, yaitu:
d.       Nilai kebenaran/kenyataan, yaitu nilai yang bersumber dari pada unsur akal manusia (rasio, budi, cipta).
e.       Nilai keindahan, yaitu nilai yang bersumber pada unsur rasa manusia
f.         Nilai kebaikan atau nilai Moral, yaitu nilai yang bersumber pada unsur kehendak/kemauan manusia.
g.       Nilai religius, merupakan nilai ketuhanan, kerohanian tertinggi dan mutiak. Nilai ini bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut.

1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa “mengandung dua pengertian pokok, yaitu tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, yaitu zat yang maha kuasa, yang menciptakan alam semesta. Oleh karena itu, Tuhan Bering disebut Causa Prima, yaitu penyebab pertama yang tidak disebabkan lagi. Tuhan. selaku causa prima mempunyai sifat yang abadi, yang sempurna, yang kuasa, tidak berubah, tidak terbatas, dzat yang mutlak yang adanya tidak terbatas, pengatur segala tertib alam. Sedangkan Yang Maha Esa dapat diartikan yang Mahasatu atau yang Mahatunggal, dan tidak ada yang mempersekutukan-Nya. Hal ini berarti Tuhan tidak tersusun dari beberana unsur. Ia esa pada dzat-Nya, esa pada sifat-Nya dan esa dalam perbuatanNya. Oleh sebab itu, tidak satu pun yang dapat menyamai-Nya, Diaia dzat yang Mahasempurna.
Dengan demikian, Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan: Yang Maha Esa, Tuhan Pencipta Alam Semesta beserta isinya. Kepercayaan dan ketaqwaan tersebut mengandung pengertian selalu berusaha menjalankan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. menurut ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing. Ketuhanan Yang Maha Esa juga mengandung makna monotheisme yang absolut. yaitu dzat yang senantiasa memberikan berkat dan rahmat-Nya kepada umat manusia, pencipta segala sesuatu yang ada, pengatur alam semesta. dialah dzat yang maha tunggal dan tiada sekutu bagi-Nya.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa juga mengandung arti bahwa bangsa dan negara Republik Indonesia dalam hidup dan kehidupannya harus benarbenar meyakini dan menyadari akan kekuasaan Tuhan yang bersifat mutlak tidak terbagi, sehingga sila ini mempunyai kedudukan yang terpuncak, yang teramat luhur dan mulia. Untuk memperkuat sila Ketuhanan Yang Maha Esa maka dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 disebutkan “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu”.

Secara rinci nilai-nilai yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah:
·         Adanya sikap percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·         Kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·         Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama antarpemeluk beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
          Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
          Hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa sebagai hak asasi yang paling hakiki.
          Tiap-tiap penduduk mempunyai kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
          Tidak memaksakan agama dan kepercayaan kepada orang lain. Tiap-tiap penduduk mempunyai kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Kemanusiaan yang adil dan beradab mencerminkan sifat hakiki
manusia sebagai makhluk sosial (homo socius). Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yang merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Tuhan melengkapi manusia dengan jasmani dan rohani, yang keduanva merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan sering disebut pribadi manusia. Manusia tanpa unsur rohani adalah mati karena tidak mempunyai arti apa-apa, tidak punya rasa, keinginan, daya pikir maupun roh atau nyawa. Manusia dengan segala kesempurnaan rohani, tanpa asmani hanya merupakan sekumpulan keinginan-keinginan, perasaan dan vita-cita yang tak mungkin untuk diwujudkan karena manusia itu tanpa bentuk dan tanpa sarana untuk rnencapai cita-citanya.

Adil dalam pengertian yang objektif diartikan sebagai apa adanya. Seseorang dikatakan adil apabila memberikan kepada seseorang sesuai dengan haknya. Memperlakukan seseorang dengan pilih kasih dan berat sebelah bisa dikatakan sebagai perlakuan tidak adil. Dengan demikian, prang yang bersikap adil tentunya is tidak akan mempunyai sifat yang sewenang-wenang.

Beradab berasal dari kata adab yang diartikan budaya, sedangkan bradab berarti berbudaya. Manusia yang beradab berarti manusia yang tingkah lakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai budaya merupakan nilai-nilai yang luhur yang dijunjung tinggi oleh manusia. Oleh sebab itu, nilai-nilai luhur tersebut dapat dijadikan pedoman dan tuntunan dalam kehidupan sehari-hari.

Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan suatu kebulatan pengertian yang lengkap tentang manusia. Hal ini berarti di samping sebagai makhluk individu manusia juga sebagai makhluk sosial, di mana keduanya harus ditempatkan pada tempat yang sesuai. Kemanusiaan yang adil dan beradab dapat pula diartikan sebagai suatu penghargaan dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia yang luhur, tanpa membeda-bedakan perbedaan keyakinan hidup, status sosial, politik, ras, warna kulit, keturunan, bahasa, agama, budaya, adat-istiadat maupun suku.

Tuhan menciptakan manusia dalam kedudukan yang sama dan sederajat. Oleh sebab itu kita harus saling menghormati dan menghargai setiap orang dengan baik. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sebagai berikut:
          Mengakui dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
          Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban tanpa membeda-bedakan agama dan kepercayaan, suku, ras, keturunan, adat, status sosial, warna kulit, jenis kelamin, dan lain sebagainya.
          Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. Mengembangkan sikap tenggang rasa (tepo seliro).
          Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
          Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
          Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
          Berani membela kebenaran dan keadilan dengan penuh kejujuran.
          Bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia.
          Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.


3. Sila Persatuan Indonesia

Sila Persatuan Indonesia terdiri dari dua kata yang penting yaitu persatuan dan Indonesia. Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh, tidak pecah-belah. Sedangkan persatuan mengandung pengertian disatukannya berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kesatuan. Keanekaragaman masyat:akat Indonesia diharapkan dapat diserasikan menjadi satu dan utuh, tidak bertentangan antara yang satu dengan yang lain. Indonesia dapat diartikan secara geografis, atau dapat dilihat sebagai bangsa. Indonesia dalam pengertian geografis adalah bagian bumi yang membentang dari 95 – 141 derajat Bujur Timm- dan 6 derajat Lintang Utara sampai dengan 11 derajat Lintang Selatan. Sedangkan Indonesia dalam pengertian bangsa adalah suatu bangsa yang secara politis hidup dalam wilayah tersebut.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa persatuan Indonesia mengandung arti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan yang didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Persatuan Indonesia mengandung arti kebangsaan (nasionalisme), yaitu bangsa Indonesia harus memupuk persatuan yang erat antara sesama warga negara, tanpa membeda-bedakan suku atau golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama. Kebangsaan Indonesia bukanlah kebangsaan yang sempit, yang hanya mengagungkan bangsanya sendiri dan merendahkan bangsa lain, tetapi kebangsaan yang menuju persaudaraaan dunia, yang menghendaki bangsa-bangsa saling menghormati dan saling menghargai.
Rasa kebangsaan yang berlebihan sehingga memandang rendah bangsa lain disebut dengan chauvinisme.
 
 




Dengan demikian, secara lebih rinci sila Persatuan Indonesia mengandung nilai-nilai sebagai berikut.
          Dapat menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
          Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
          Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
          Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
          Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
          perdamaian abadi dan keadilan sosial.
          Mengembangkan persatuan berdasar Bhineka Tunggal Ika.
          Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Untuk menjelaskan sila ini ada beberapa kata perlu dipahami, yaitu kerakyatan, hikmat kebijaksanaan, permusyawaratan, dan perwakilan. Kerakyatan berasal dari kata “rakyat” yang berarti sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu. Kerakyatan berarti suatu prinsip yang mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Kerakyatan juga sering disebut kedaulatan rakyat. Hal ini berarti rakyatlah yang berkuasa, rakyatlah yang memerintah atau sering disebut dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.

Hikmat kebijaksanaan mempunyai arti suatu sikap yang dilandasi penggunaan akal sehat dan selalu mempertimbangkan kepentingan persatuan dan kesatuan. Kepentingan rakyat akan dijamin dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong itikad baik sesuai dengan hati nurani.

Permusyawaratan berarti suatu tata cara yang khas bagi bangsa Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan berdasarkan mufakat. Pelaksanaan dari kebenaran ini, memerlukan semangat mengutamakan kepentingan nasional dibandingkan kepentingan daerah, golongan maupun pribadi. Hal ini merupakan itikad yang baik dan ikhlas dilandasi pikiran yang sehat, ditopang oleh kesadaran bahwa kepentingan bangsa dan negara mengalahkan kepentingan yang lain.

Perwakilan berarti suatu tata cara untuk mengusahakan ikut sertanya rakyat mengambil bagian dalam urusan negara. Bentuk keikutsertaan itu ialah badan-badan perwakilan, baik pusat maupun daerah. Keanggotaan badan-badan perwakilan itu ditentukan melalui suatu pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung arti bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya, dilakukan melalui perwakilan. Keputusankeputusan yang diambil oleh wakil-wakil rakyat dilakukan melalui musyawarah yang dipimpin oleh akal sehat Berta penuh rasa tanggung jawab baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya.

Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah:
          Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
          Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
          Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
          Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
          Dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakan hasil putusan musyawarah.
          Dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
          Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
          Keputusan yang diambil harus dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
          Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk menyalurkan aspirasinya.

5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Keadilan sosial adalah keadaan yang berlaku dalam masyarakat di
segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual. Artinya, keadilan itu tidak untuk golongan tertentu saja tetapi untuk seluruh masyarakat Indonesia, tanpa membedakaan kekayaan, jabatan maupun suku tertentu. Keadilan sosial dapat diartikan suatu pengaturan yang tepat dari suatu masyarakat nasional yang bertujuan untuk memupuk dan mendorong perkembangan segenap kemampuan yang setinggi mungkin dari seluruh kepribadian anggota masyarakat. Seluruh rakyat Indonesia adalah setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik yang mendiaini wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga negara yang berada di negara lain.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik. ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Pengertian adil juga mencakup pengertian adil dan makmur. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mempunyai pengertian pada dua aspek tujuan hidup, yaitu :
          Masyarakat yang berkeadilan, yaitu kondisi masyarakat yang menunjukkan pada tata kehidupan yang terpenuhi kebutuhan hidup manusianya dalam aspek rohani.
          Masyarakat yang berkemakmuran, yaitu kondisi masyarakat yang menunjukkan pada tata kehidupan yang terpenuhi berbagai kebutuhan hidup dari segi material atau jasmani.

Secara rinci nilai-nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial aagi seluruh rakyat Indonesia adalah:
          Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
          Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. Menghormati hak orang lain.
          Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
          Tidak menggunakan hak milik perorangan untuk memeras orang lain.
          Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
          Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
          Suka bekerja keras.
          Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
          Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial.

Pengamalan Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

Pancasila merupakan ideologi negara yang digali dari kepribadian bangsa dan nilai-nilai yang berkembang pada masa lampau. Oleh sebab itu sikap positif masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila sudah tidak diragukan lagi. Walaupun ada sebagian kecil masyarakat yang mempunyai keinginan untuk menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi lain.

Jika kita mau berpikir lebih jernih, dan menengok latar belakang bangsa Indonesia yang beraneka ragam, baik suku, ras, agama, adat-istiadat, budaya, bahasa dan sebagainya, ideologi Pancasila merupakan bentuk ideologi yang paling tepat untuk mengakomodasi kemajemukan tersebut. Sejarah telah mengajarkan kepada kita, bahwa para tokoh pendiri (founding fathers) negara ini telah memikirkan secara mendalam sila-sila yang terdapat dalam Pancasila dan disertai rasa toleransi yang tinggi terhadap semua golongan, baik golongan nasionalis, Islam, Kristen dan unsur masyarakat lain.

Sikap positif warga negara dalam memahami dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dapat dilihat sebagai berikut :
a.       Lingkungan Keluarga
Keluarga merupakan lingkungan pertama dan lingkungan yang paling efektif untuk menaaamkan nilai-nilai, baik nilai agama, sopan santun, disiplin, termasuk nilai-nilai Pancasila. Perwujudan pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dapat dilakukan dengan penanaman terhadap nilai-nilai keTuhanan, bekerja sama antaranggota keluarga, kedisiplinan dalam berbagai hal, musyawarah dalam menyelesaikan masalah keluarga, tolong-menolong, kasih sayang dengan anggota keluarga.
b.       Lingkungan Sekolah
Kehidupan di sekolah merupakan bentuk miniatur dalam kehidupan bermasyarakat, oleh sebab itu nilai-nilai yang berkembang di sekolah pun banyak yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Kehidupan berdemokrasi melalui OSIS, mematuhi tata tertib, nilai sopan santun, tenggang rasa serta nilai-nilai keagamaan yang berkembang di sekolah merupakan bentuk pengamalan nilai-nilai Pancasila.
c.       Lingkungan Masyarakat, Bangsa, dan Negara
Dalam lingkungan masyarakat banyak sekali kegiatan yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila, misalnya rembug desa, di lingkungan RT, RW, dan desa. Proses pengambilan keputusan selalu dilakukan melalui musyawarah berkembang sikap tenggang rasa, saling menghormati, saling membantu, dan lain sebagainya. Demikian pula dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dapat disebutkan sebagai berikut:
·         Adanya wadah untuk menyalurkan aspirasi rakyat yaitu MPR dan DPR
          Pengambilan keputusan selalu mengutamakan musyawarah
          Pancasila sebagai ideologi negara dan dasar negara sesuai dengan Tap MPR No.XIIUMPR/1998
          Pancasila sebagai sumber tertib hukum sesuai dengan Tap MPR No.UMPR/1983


Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara telah beberapa kali mengalami cobaan, antara lain :
1)       Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun tahun 1948 yang ingin mendirikan negara komunis di Indonesia.
2)       Pemberontakan Darul Islam – Tentara Islam Indonesia (DI/TII), yang ingin mendirikan negara islam di Indonesia.
3)       Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia tahun 1965 yang dikenal dengan sebutan G 30 S PKI, PKI ingin mengganti dasar negara Pancasila menjasi komunis. Pemberontakan PKI tersebut dapat ditumpas oleh ABRI dari seluruh rakyat Indonesia yang setia pada Pancasila.

Upaya untuk mempertahan kan ideologi Pancasila dapat dilakukan, antara lain sebagai berikut :
1)       Menumbuhkan kesadaran untuk melaksanakan nilai-nilai pancasila.
2)       Melaksanakan ideologi pancasila secara konsisten.
3)       Menempatkan pancasila sebagai sumber hukum dalam pembuatan peraturan perundangan nasional.
4)       Menempatkan pancasila sebagai moral dan kepribadian bangsa Indonesia.






Selesai


CopyRight © 2010
By Muhammad Hendri, S.Sos, S.Pd
Written for Students of Class VIII SMP Sinar Husni
HP : 081264070041 – (061)77813539





Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer